Perawakannya tinggi putih. Murah senyum. Mudal bergaul, memiliki hobby bulu tangkis. Dia adalah Dr. H. Juraidi Malkan, MA, Kasubdit Pemberdayaan Lembaga Zakat, Direktorat Pemberdayaan Zakat. Lahir di Anjir, 20 Desember 1962, Provinsi Kalimantan Selatan, pemilik suara merdu ini memiliki prinsip hidup “mengalir”. Menurutnya, hidup itu harus dinikmati, enjoy, jangan ada tekanan-tekanan. Prinsip ini diterpkan juga saat bekerja di kantor. Dalam mengelola pekerjaan bersama dengan para Kasie dan Stafnya selalu diterapkan dengan prinsip “enjoy” agar bekerja dapat dilakukan dengan tenang dan tidak stress.
Pak Juraidi, begitu orang biasa memanggil. Di tengah kesibukannya sebagai Kasubdit, Pak Juraidi berusaha tetap menjaga amanah Allah sebagai penghafal Alquran (al-Hamil). Meski waktu “menderas” semakin sempit karena tuntutan pekerjaan yang menumpuk. Satu cara yang rutin adalah mendengarkan bacaan murattal Alquran melalui CD di mobil. Kalau dulu masih sempat menderas, namun seiring dengan kesibukan, maka dengan mendengarkan murattal sambil mengikuti dalam hati sudah cukup untuk menjaga hafalan. Selain itu, Pak Juraidi juga masih menyempatkan ngajar Alquran di beberapa tempat, bahkan masih juga mengajar privat Alquran. “Dengan banyak mengajar, saya jadi bisa mengingat hafalan”, ujarnya.
Ketika ditanyakan tentang tugas dan fungsinya sebagai Kasubdit, pemiliki suara merdu ini menyatakan bahwa dirinya ingin lembaga zakat, baik BAZNAS maupun LAZ dapat menjadi lembaga yang profesional.
“Lembaga zakat itu harus bersinergi. Jangan ada kesan persaingan antara satu dengan yang lain. Jika zakat dapat dikelola dengan baik, maka umat lah dan negeri inilah yang diuntungkan. Apalagi potensi zakat sangat besar, sehingga diperlukan kemampuan pengelolaan yang baik, SDM yang kredibel, dan lembaga yang kuat”, ujarnya saat berbincang dengan bimasislam.
Menurutnya, salah satu upaya yang dilakukan pihaknya adalah menyelenggarakan kegiatan berskala nasional “Penghargaan Zakat (Zakat Award) Tahun 2015”. Kegiatan ini diselenggarakan dengan tujuan memotivasi BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kab/Kota agar meningkatkan produktivitas kinerja pengelolaan zakat yang lebih baik. Selain itu untuk menumbuhkan semangat fastabiqul-khairat dalam pengelolaan zakat yang berorientasi pada pelayanan prima kepada stakeholders zakat, yaitu muzaki dan mustahik. Hal yang juga cukup penting adalah mewujudkan pengelolaan zakat sesuai dengan syariat Islam yang dilandasi dengan prinsip amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi, dan akuntabilitas, sehingga dapat meningkatkan hasil guna dan daya guna zakat.
Untuk menata seluruh lembaga zakat berdasarkan Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaannya bahwa hal yang perlu diperhatikan adalah masalah perizinan. Dalam pasal 14 ayat (3) dinyatakan bahwa zakat yang telah dibayarkan kepada Badan Amil Zakat dan Lembaga Amil Zakat dikurangkan laba/pendapatan sisa kena pajak yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dari klausul ini maka baik Baznas maupun LAZ harus mendapat ijin resmi dari pemerintah.
“Dalam beberapa tahun terakhir telah dibentuk BAZNAS Provinsi melalui Peraturan Menteri Agama (PMA). Sedangkan pembentukan BAZNAS Kabupaten/Kota melalui SK Dirjen Bimas Islam. Dengan pembentukan ini maka bagi muzakki yang telah membayarkan zakatnya ke BAZNAS dapat dikurangkan laba/pendapatan sisa pajak. Jika muzakki membayarkan zakatnya di lembaga yang tidak resmi, maka tidak bisa dikurangkan zakatnya”, tuturnya.
Saat ditanya, bagaimana dengan LAZ yang tidak mengajukan izin? Doktor baru dari PTIQ ini menegaskan bahwa lembaga zakat, termasuk LAZ diberikan waktu selama 5 tahun setelah Undang-undang Zakat diberlakukan (tahun 2011). Artinya masih ada waktu hingga 2016, mereka harus menyesuaikan diri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain harus mengajukan perizinan kepada Menteri Agama, LAZ juga nanti harus menyampaikan laporan kepada BAZNAS. Regulasi ini bertujuan agar perkembangan zakat nasional dapat dikontrol sebagai instrumen pembangunan ekonomi dan sosial.
Ada satu hal lagi yang menarik dari sosok kita ini, bahwa ia sangat bersyukur dapat menyelesaikan studi hingga puncak tertinggi. Menurutnya, kesempatan ini disebut sebagai anugerah Allah yang luar biasa.
“Ini merupakan karunia yang luar biasa karena saya bisa menyelesaikan program doktor, pendidikan paling tinggi. Sementara orang tua saya hanya lulusan SR. Saya menyelesaikan program doktor ini bukan karena ingin jabatan di kantor, tapi karena ingin mencari ilmu. Demikian juga dapat dijadikan sebuah pembelajaran buat anak-anak saya agar mereka dapat terpacu dalam menggapai pendidikan. Bukankah era mereka tuntutannya semakin besar, sehingga pendidikan lah yang akan bisa menghantarkan mereka”, tutupnya. (thobib/foto:bimasislam)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



