Jakarta, bimasislam-- Pembahasan mengenai draf RPP Pelaksanaan Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal masih terus berlanjut. Dalam pembahasan ketiga yang lalu (7/9) disepakati beberapa poin pengaturan mengenai pelaksanaan amanat Undang-Undang JPH, antara lain mengenai definisi umum, tahapan jenis-jenis produk, dan persyaratan lokasi, tempat, dan alat proses produk halal. Namun demikian, seluruh anggota tim akan mengecek kembali mengenai komposisi draf normatif dan melengkapi sesuai dengan data yang dimiliki oleh masing-masing tim sehingga validasi datanya akan semakin baik.
Tim pembahas terdiri dari sejumlah kementerian dan instansi pemerintah lainnya, yaitu Kementerian Agama, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Kesehatan, BPOM, Sekretariat Negara, serta Kementerian Hukum dan HAM. Rapat Tim antar instansi pemerintah ini dipimpin oleh Kepala Biro Hukum dan KLN Kementerian Agama. Sebagai instansi yang diamanahkan mengkoordinir pembahasan RPP JPH, Kementerian Agama melalui Sekretariat Jendral mengagendakan sejumlah pertemuan untuk pembahasan RPP dimaksud.
Dalam kesepakatan itu juga Deputi Perundang-Undangan dari Kementerian Sekretariat Negera menyampaikan bahwa RPP ini seharusnya merinci setiap aturan yang sudah ada di kementerian terkait, karena akan sulit diimplementasikan nanti kalau RPP ini malah mengamanatkan lagi kepada Peraturan Menteri. PP akan membuat aturan yang harus diikuti oleh Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian atau kementerian lainnya.
(gina/lady/bimasislam)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



