Profil Tokoh Kitadi penghujung tahun ini adalah Kepala Sub Direktorat Sistem Informasi Wakaf, Ditjen Bimas Islam, Drs.H. Abdul Syukur. Diberikan kepercayaan yang tidak mudah untuk menyediakan layanan informasi mengenai perwakafan yang demikian kompleks, pria kelahiran 1963 ini optimis dengan kerja keras data wakaf bisa diakses secara realtime oleh masyarakat. “tentu butuh waktu yang tidak sebentar, tetapi kami akan terus upayakan agar ke depan, data aset wakaf dapat diakses secara realtime” katanya ketika disambangi bimasislam di ruang kerjanya.
Pria berdarah Betawi ini sangat memahami bahwa kelemahan data wakaf selama ini terletak pada sistem pendataannya yang masih manual. Kelemahan data wakaf secara manual adalah sulitnya melakukan verifikasi atas aset wakaf, atau dengan kata lain tidak dapat dilihat perlokasi. Selama ini, menurut Abdul, Direktorat Pemberdayaan Wakaf belum memiliki profil aset wakaf yang komprehensif, dalam arti siapa nama wakif, nazhir, potensi ekonomisnya, dan seterusnya. Oleh karena itu, didorong oleh keinginannya memberikan pelayanan terbaik kepada publik, pria berkacamata ini memprioritaskan program kerja yang berfokus pada penyajian data aset wakaf sebaik mungkin agar dapat diakses secara realtime oleh masyarakat melalui aplikasi Sistem informasi Wakaf (SIWAK).
Sepanjang tahun 2014 ini, sambungnya, sebanyak 128.833 lokasi tanah wakaf telah diinput oleh petugas KUA sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) di seluruh pulau Jawa, Bali, dan Bangka Belitung. Prosesnya tentu masih panjang karena lokasi aset wakaf yang tersebar di negara seluas Indonesia amat banyak. Namun demikian Abdul menargetkan dalam dua tahun ke depan, seluruh aset wakaf di Indonesia sudah terdata secara lebih lengkap.
Memang, seperti dikatakan pria 51 tahun itu, idealnya aplikasi SIWAK ini berbasis data scan, mirip dengan proyek Tabulasi Pemilu. Teknisnya, Akta Ikrar Wakaf dan Sertifikat Wakaf dipindai (di-scan) dan terintegrasi langsung ke dalam aplikasi SIWAK, sehingga potensi human error yang tinggi ketika menginput data bisa diperkecil. Namun demikian, pria berkacamata ini mengatakan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir dengan data yang sudah ada, karena data tersebut telah diverifikasi melalui arsip Akta Ikrar Wakaf dan Sertifikat Wakaf yang terdapat di KUA. Abdul sendiri tidak sungkan terjun langsung untuk mengecek secara langsung ke KUA-KUA guna memverifikasi keakuratan data tersebut.
Masih belum puas, ke depan, pejabat eselon III yang murah senyum ini menaruh cita-cita, agar akses data wakaf ini dapat disajikan secara sempurna dan detail, lengkap dengan nama wakif, nazhir, nilai wakaf, titik koordinat lokasi, foto atau gambar penampakan, dan seterusnya yang terintegrasi dengan peta berbasis Geographic Information System (GIS) bekerjasama dengan Badan Informasi Geospasial (BIG). Jika cita-cita ini terwujud, maka di masa depan, publik cukup hanya meng-kllik kursor pada peta Indonesia, maka akan muncul lokasi aset wakaf berikut data-data pendukungnya secara lengkap. Namun demikian dikatakan Abdul, untuk wilayah seluas Indonesia, cita-cita ini tentu memerlukan waktu yang tidak sebentar, perlu kerja keras dan dukungan dari semua pihak.
Program Prioritas
Selain pendataan aset Wakaf, tugas pria yang menjadi PNS sejak 1986 itu adalah menyiapkan regulasi-regulasi yang memayungi perwakafan nasional. Program ini termasuk dalam program prioritas pria berkacamata ini dalam masa jabatannya sebagai Kasubdit Sistem Informasi Wakaf.
Sejauh ini, perwakafan di Indonesia sudah memiliki payung hukum, yakni Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, juga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2006 tantang Pelaksanaannya. Selain itu, tahun 2013 juga telah diterbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2013 tentang Tata Cara Perwakafan Benda Bergerak dan Benda Tidak Bergerak Selain Uang. Sekalipun demikian, Abdul menginginkan regulasi mengenai wakaf ini di-breakdown lagi dengan bahasa yang lebih detail semacam Petunjuk Teknis agar mudah dipahami oleh semua stakeholder yang berkaitan dengan pengembangan perwakafan.
Intinya, bagi Abdul, bagaimana caranya agar publik tahu tata cara berwakaf mobil, rumah susun, obligasi, saham, ke mana alurnya, bagaimana bentuk formulirnya, dan seterusnya. Hal-hal seperti ini perlu penjabaran lebih spesifik dari regulasi yang sudah ada tadi. Saat ini pun, ia tengah menggodok Peraturan Dirjen yang secara teknis mengatur hal semacam itu, dan ke depan akan dibuat lebih detail lagi melalui Peraturan Direktur.
Kepada bimasislam, Abdul Syukur menitip pesan bahwa wakaf ini adalah aset umat, jangan sampai dikesampingkan. Oleh karena itu menginput data wakaf hendaklah tidak diposisikan sebagai pekerjaan sampingan di KUA. Demikian seriusnya, pihaknya bahkan sudah menyampaikan edaran kepada seluruh Kepala Kanwil Kemenag tingkat Provinsi, Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota, dan seluruh kepala KUA se Indonesia, yang berisi tentang percepatan pelaksanaan program pendataan tanah wakaf dengan aplikasi SIWAK. Surat Edaran yang ditandatangani langsung oleh Dirjen Bimas Islam itu dibuat sebagai upaya pengamanan, pemberdayaan, dan penyelamatan aset-aset wakaf.
Semoga perwakafan di Indonesia semakin maju. Aamiin.(ska, foto: bimasislam)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



