Profil kita kali ini mengangkat sosok Kasubdit Sertifikasi dan Mutasi Harta Benda Wakaf, Drs. H. Amiruddin Darori. Lahir di Kota Bandung, 09 Januari 1958, Amir adalah anak ke 3 dari tujuh bersaudara. Ayahnya adalah seorang TNI dan selalu berpindah-pindah tempat tugas. Hal ini mengharuskan ia dan saudara lainnya terlahir di kota yang berbeda.
Kota Bandung menjadi awal bagi karir Kang Amir, begitu biasa disapa. Menapaki pendidikan pada Universitas Padjadjaran, Kang Amir terlibat dalam berbagai aktifitas intra dan ekstra di kampus legendaris ini. Baginya,organisasi adalah tempat menempa mental dan pengalaman, sebagai aspek penting bagi pembentukan karakter. Tak mengherankan jika ia bergabung dengan beberapa organsiasi seperti Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kota Bandung dan menjadi pucuk pimpinan. Ia pun tak melupakan latar belakang NU sebagai basis tradisinya dan menjadi Sekretaris Umum GP Anshor Kota Bandung pada tahun 1985.
“Bagi saya, Bandung memberi ruang yang begitu luas untuk berkreasi, menempa diri dengan berbagai pengalaman terbaik,” tuturnya.
Tempaan berbagai organisasi dan pengalaman lainnya mengantarkan Kang Amir kepada pintu kepegawaian sebagai PNS. tepatnya tahun 1986, ia pun harus rela melepaskan jabatannya di berbagai organisasi karena harus mengabdi pada Departemen Agama, tepatnya pada Bagian Perencanaan dan Peraturan Perundang-undangan Ditjen Bimas Islam dan Penyelenggaraan Haji.
Memulai karir baru sebagai abdi negara, ia pun memulainya dengan sebuah pertanyaan, “ Apa yang harus saya berikan bagi Departemen Agama?”. Sebagai abdi negara, waktu dan perhatiannya harus dicurahkan secara optimal bagi pengembangan unit tempatnya bertugas. Berbagai pengalaman yang diperolehnya melalui organisasi, sangat membantu dalam proses adaptasi dan penguatan ketajaman dalam menunaikan tugas. Tak mengherankan jika proses adaptasi baginya berjalan dengan lancar dan menempatkannya pada suasana yang begitu menyenangkan dan penuh dedikasi.
Pada tahun 2006, Bimas Islam menjadi unit eselon I terpisah dari haji. Hal ini membawa konsekuensi bagi pegawai untuk memilih menetap di haji atau ikut pindah dengan Bimas Islam. Kang Amir pun memilih untuk ikut pindah dan menempati posisi barunya pada Direktorat Pemberdayaan wakaf, tepatnya pada Subdit Pengelolaan Wakaf. Di sinilah awal baginya mengarungi pengalaman baru di dunia perwakafan yang masih sangat asing.
Perpindahan ini jelas melahirkan chalenge tersendiri. Potensi wakaf di Indonesia sangatlah besar. Pada saat yang bersamaan, pengelolaannya masih sangat jauh dari memadai. Sebagai contoh, ada ribuan meter tanah wakaf yang belum tersertifikasi sehingga sangat rentan memunculkan konflik. Di masyarakat sering terjadi rebutan tanah wakaf yang melibatkan keturunan pemberi wakaf, nazhir dan masyarakat umum. Akibatnya, tanah wakaf yang seharusnya dapat digunakan secara optimal bagi kemashlahatan ummat, justru menjadiobyek konflik.
Pada tahun 2011, Kang Amir didaulat menjadi Kasubdit Sertifikasi dan Inventarisasi Harta Barang Wakaf. Ia menuturkan,“Misi pertama yang saya jalankan adalah, bagaimana percepatan persertifikatan tanah wakaf segera terlaksana, selain akan mengurangi sengketa tanah wakaf, juga akan mempercepat optimalisasi tanah wakaf bagi umat,” tegasnya.
Terdapat tiga point yang menjadi fokus kerjanya. Pertama, persertifikatan tanah wakaf. Secara bertahap, sejak tahun 2006 pemerintah telah mengalokasikan anggaran dari APBN untuk membantu persertifikatan tanah wakaf. Setidaknya dibutuhkan waktu tidak kurang dari 10 tahun agar seluruh tanah wakaf bersertifikat.
Kedua, mengawasi riuslag tanah wakaf. Persoalan wakaf bukan hanya persertifikatan, melainkan juga tentang riuslag atau tukar guling. Ada dua jenis riuslag, pertama terkait dengan Rencana Umum Tata Ruang (TUTR) seperti fasilitas umum, maka UU membolehkan. Kedua, riuslag konvensional, dilakukan oleh perorangan atau kelompok dengan maksud usaha, maka ini harus melalui seleksi dan verifikasi yang ketat. Ketiga, melakukan advokasi sengketa tanah wakaf dan memberi bimbingan nazhir wakaf.
Terkait dengan masa depan pengelolaan wakaf di Indonesia, Kang Amir yang akan pensiun dua tahun ke depan menegaskan, pihaknya tengah berupaya meningkatkan anggaran persertifikatan tanah wakaf. Selain akan mempercepat legalitas tanah wakaf, juga akan mempermudah bagi para nazhir dalam mengoptimalkan tanahwakaf menjadi produktif dan hasilnya bermanfaat bagi ummat.
Di samping itu, juga dibutuhkan goodwill dari seluruh eleman pemerintahan, terutama Badan Pertanahan Nasional untuk proses persertifikatan ini. Selama ini kerjasama antara Kemenag dan BPN telah terbangun di tingkat pusat. Ia berharap sinergi dan koordinasi ini juga terjalin dengan BPN di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
“Pengelolaan potensi wakaf tidak hanya membutuhkan ketersediaan anggaran yang maksimal, melainkan juga goodwill aparatur pemerintahan, ormas Islam nazhir wakaf untuk bersinergi”, pungkasnya. (kangjeje/foto:bimasislam)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



