Pekanbaru, Bimas Islam — Kementerian Agama meresmikan Energi Kebaikan Rokan sebagai Lembaga Amil Zakat (LAZ) tingkat Provinsi Riau. Peresmian ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) perizinan dalam kegiatan press release dan public expose di Pekanbaru, Jumat (7/3/2026), bertepatan dengan 17 Ramadan 1447 Hijriah.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Waryono Abdul Ghafur, mengatakan, pemberian izin LAZ merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat tata kelola zakat nasional agar lebih profesional, transparan, dan akuntabel.
“Pemberian izin ini merupakan bentuk komitmen Kementerian Agama untuk memperkuat ekosistem pengelolaan zakat nasional. Lembaga yang mendapatkan izin diharapkan mampu menjalankan amanah secara profesional, transparan, dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan umat,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Menurut Waryono, penguatan kelembagaan zakat penting untuk memastikan potensi zakat yang besar di Indonesia dapat dikelola secara optimal. Ia mengatakan, kehadiran lembaga zakat dengan legalitas resmi di tingkat provinsi dapat memperluas jangkauan layanan kepada masyarakat serta memperkuat upaya pemberdayaan ekonomi umat.
Ia menambahkan, zakat tidak hanya berfungsi sebagai instrumen bantuan sosial, tetapi juga dapat mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
Penyerahan SK perizinan LAZ tingkat Provinsi Riau kepada Energi Kebaikan Rokan dilakukan oleh Kepala Subdirektorat Bina Kelembagaan dan Kerja Sama Zakat Wakaf, Muhibuddin. Muhibuddin menjelaskan, proses perizinan lembaga amil zakat melalui tahapan verifikasi dan penilaian untuk memastikan lembaga yang memperoleh izin telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
“Kementerian Agama mendorong setiap lembaga zakat yang telah mendapatkan izin untuk menjalankan amanah dengan baik, memperkuat tata kelola kelembagaan, menjaga transparansi, serta membangun kepercayaan publik,” katanya.
Menurut Muhibuddin, lembaga amil zakat memiliki peran strategis dalam mengoptimalkan potensi zakat masyarakat dan memastikan penyalurannya tepat sasaran. Dengan pengelolaan yang baik, zakat dapat menjadi instrumen penting dalam mendukung pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan umat.
Ia juga menyampaikan pentingnya sinergi antara lembaga amil zakat dengan pemerintah daerah, masyarakat, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya. Kolaborasi tersebut diperlukan agar manfaat zakat dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat.
Muhibuddin menilai potensi zakat di Indonesia, termasuk di Provinsi Riau, sangat besar sehingga memerlukan pengelolaan yang profesional dan akuntabel. Melalui pengelolaan yang baik, zakat dapat dimanfaatkan untuk berbagai program sosial, pemberdayaan ekonomi, serta peningkatan kualitas hidup masyarakat.
Penyerahan SK tersebut menandai pengakuan resmi pemerintah terhadap Energi Kebaikan Rokan sebagai lembaga yang memenuhi persyaratan untuk mengelola zakat, infak, dan sedekah di tingkat provinsi. Pada kesempatan itu, lembaga tersebut juga memaparkan sejumlah program sosial dan kemanusiaan yang akan dilaksanakan selama Ramadan 1447 H/2026.
“Program-program tersebut mencakup bantuan bagi masyarakat duafa, anak yatim, lansia, serta masyarakat terdampak bencana. Selain itu, Energi Kebaikan Rokan juga merencanakan sejumlah program pemberdayaan masyarakat seperti penyediaan fasilitas air bersih, pembangunan sumur bor, penyediaan alat ibadah, serta dukungan bagi masjid di wilayah terdampak bencana,” ujarnya.
Kegiatan yang berlangsung sejak sore hari tersebut dihadiri perwakilan pemerintah daerah, mitra lembaga, serta sejumlah media.
An/Mr
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



