Jakarta, bimasislam— Fenomena “nikah sirri via online” yang mulai marak di dunia maya mendapat respon cepat dari Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam), Kementerian Agama. Bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ditjen Bimas Islam mengadakan konferensi pers pada Rabu (18/03) di Gedung Kementerian Agama, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.
Direktur Jenderal Bimas Islam, Machasin, mengatakan bahwa sebagai perbuatan hukum, pernikahan perlu dilindungi oleh Negara dengan cara dicatatkan melalui Kantor Urusan Agama (KUA). Dikatakan Machasin, Kementerian Agama telah melakukan perbaikan atas pelayanan pernikahan di KUA, juga melakukan koordinasi sinergis dengan lembaga terkait mengenai pernikahan.
Mantan Kepala Badan Litbang Kementerian Agama itu mengatakan, perbaikan layanan pernikahan yang dilakukan pemerintah di antaranya adalah melakukan perubahan tarif pelayanan nikah menjadi Nol Rupiah alias gratis untuk pernikahan yang dilakukan di KUA pada hari dan jam kerja, atau Rp 600.000,- jika pernikahan dilakukan di luar kantor KUA yang langsung disetorkan ke bank yang ditunjuk.
Selain itu, pemerintah juga telah membentuk Layanan ‘Terpadu Itsbat Nikah’ Australia-Indonesia Partnership for Justice (AIPJ) yang bekerjasama dengan BAPPENAS dan Pusat Kajian Perlindungan Anak Universitas Indonesia (Puska PA UI) untuk menjalankan akses pada hak identitas di Indonesia. Selama tahun 2014 Pelayanan terpadu itsbat nikah telah dilakukan di sejumlah provinsi seperti Jawa Barat, Nusa Tenggara Barat, dan Sumatera Utara. Dalam pelayanan terpadu ini masyarakat dibebaskan dari biaya sidang Pengadilan Agama dan biaya pemberian Kutipan Akta Nikah.
Terkait fenomena nikah sirri online, Ditjen Bimas Islam telah meminta kepada Kementerian Informasi dan Telematika untuk memblokir iklan layanan nikah online tersebut. Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Ditjen Bimas Islam, Mukhtar Ali, mengatakan bahwa kini pihaknya tengah melakukan pemetaan tentang layanan jasa nikah online tersebut dan melaporkannya kepada Polda Metro Jaya. Mukhtar juga menambahkan bahwa buku nikah yang diterbitakn Kemenag amat sulit dipalsukan. “hanya ada enam percetakan di seluruh Indonesia yang bisa mencetak buku nikah” pungkasnya. (thobib/ foto: bimasislam)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



