Makassar, bimasislam— Ada yang menarik dalam perhelatan Muktamar Muhammadiyah ke-47 yang berlangsung di Makassar, Sulawesi Selatan. Dalam hajataan Akbar Muhammadiyah itu, Maarif Institute memperkenalkan Fikih kebhinekaan yang membahas penerimaan Islam terhadap kelompok berbeda.
Fajar Riza Ul Haq, Direktur Eksekutif Maarif Institute, mengatakan bhwa Fikih Kebhinekaan yang digagas Maarif Institut memiliki peran penting sebagai pedoman bagi hubungan sosial kemasyarakatan.
“Peristiwa di Tolikara telah menyadarkan kita tentang pentingnya merumuskan pedoman hubungan sosial kemasyarakatan yang majemuk seperti Indonesia. Semua umat beragama mesti memahami realitas kemasyarakatan dan bisa bersikap arif.
Toleransi tulus haruslah bersifat dua arah, ada hubungan positif saling memberikan rasa aman bagi masing-masing pihak", kata Fajar, Rabu (5/8).
Fajar mengatakan, dalam Fiqih Kebhinekaan, kesetaraan hak tidak dibatasi oleh perbedaan identitas dan latarbelakang seperti gender, strata sosial, etnis maupun agama. Hal ini sebagaimana dicontohkan ketika seorang minoritas Muslim, Halija Marding, di Minahasa, menjadi kepala desa di daerah yang mayoritas non-Muslim. Fenomena sebaliknya adalah saat seorang non Muslim bernama Susan menjadi lurah di daerah mayoritas Muslim di Jakarta.
Dikatakan Fajar, Fikih Kebhinekaan ditujukan untuk mencapai kemaslahatan umum yang sesuai dengan visi Muhammadiyah. Fikih Kebhinnekaan ini akan mendorong hubungan sosial yang harmonis, menghilangkan diskriminasi, memperkuat demokratisasi dan memberikan landasan religius bagi negara dalam memenuhi hak-hak masyarakat secara berkeadilan.
“Hemat saya, Fikih Kebinekaan ini senafas dengan visi Muhammadiyah untuk Islam Berkemajuan” katanya. (ska/bimasislam)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



