Magelang, Bimas Islam— Suasana haru memenuhi Pendopo Merapi Rumah Dinas Bupati Magelang, Senin (1/12/2025). Satu per satu pasangan berjalan menuju meja verifikasi, menerima buku nikah yang selama bertahun-tahun hanya mereka impikan. Di antara mereka, tampak Sukidi (47) menggenggam erat tangan istrinya, Jumi (46). Setelah 21 tahun menikah siri, pasangan asal Desa Wonolelo itu akhirnya memperoleh kepastian hukum atas rumah tangganya.
“Alhamdulillah lancar. Dapat bantuan, Alhamdulillah. Kami syukuri,” ucap Sukidi singkat, namun penuh rasa lega. Jumi menimpali dengan logat Jawa halus khas Magelang. “Dulu nikahnya hanya lingkungan, disaksikan tetangga. Alhamdulillah sekarang sudah resmi. Sudah lega," tuturnya.
Mereka bukan satu-satunya. Sebanyak 22 pasangan dari berbagai kecamatan di Magelang mengalami momen serupa dalam kegiatan isbat nikah massal yang digelar melalui Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (GAS Nikah). Program ini merupakan kolaborasi Kementerian Agama Kabupaten Magelang, Pemerintah Kabupaten Magelang, Disdukcapil, dan Pengadilan Agama Mungkid untuk menghadirkan layanan terpadu: pengesahan pernikahan, penerbitan buku nikah, hingga pencetakan dokumen kependudukan. Pasangan yang memiliki anak bahkan langsung difasilitasi pencetakan Kartu Keluarga dan akta kelahiran.
Kepala Kantor Kemenag Magelang, Hanif Hanani, mengungkapkan bahwa GAS Nikah bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi gerakan berkelanjutan yang memastikan masyarakat mendapat perlindungan hukum. “Kami melakukan pendataan hingga pelosok desa dan memberikan sosialisasi tentang pentingnya pencatatan nikah. Ini upaya memberikan kepastian hukum bagi keluarga,” ujarnya.
Program ini juga menjadi bagian dari target 50 pasangan siri yang akan diselesaikan dalam dua gelombang. Gelombang kedua dijadwalkan berlangsung pada 9 Desember mendatang. Ketua Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Kabupaten Magelang, Ikhwan Widiantara, turut mengawal proses pencatatan sejak putusan pengadilan hingga penyerahan buku nikah.
Kisah bahagia tak hanya datang dari Sukidi dan Jumi. Herman dan Utari dari Kecamatan Grabag juga mengaku kini merasa lebih tenang. Status hukum keluarga mereka akhirnya jelas, membuka akses berbagai layanan administrasi yang sebelumnya sulit dijangkau.
Kasubdit Bina Kepenghuluan, M. Afief Mundzir, mengungkapkan pentingnya percepatan pencatatan nikah sebagai layanan dasar negara. Menurutnya, isbat nikah adalah bentuk kehadiran negara dalam memberi perlindungan kepada warganya.
“Isbat nikah massal ini membuktikan bahwa negara terus memperluas akses layanan pernikahan yang aman, pasti, dan mudah dijangkau. Kami ingin tidak ada lagi keluarga terhalang mendapatkan hak administrasi hanya karena pernikahannya belum tercatat,” tegas Afief, Selasa (2/11).
Dari senyum yang mengembang hingga air mata bahagia yang jatuh perlahan, hari itu menjadi penanda awal baru bagi puluhan keluarga. Buku nikah yang mereka genggam bukan sekadar dokumen, tetapi simbol kepastian, penghormatan, dan pengakuan negara atas sebuah ikatan yang selama ini dijalani dalam sunyi.
Fn/Mr



