Jakarta, Bimas Islam — Kementerian Agama menggelar forum Majelis Berkah Indonesia Berdaya untuk membahas arah masa depan filantropi Islam di Indonesia. Forum ini menjadi bagian dari rangkaian kegiatan Indonesia Berdaya yang berlangsung di Jakarta International Velodrome, Kamis (12/3/2026).
Kepala Subdirektorat Bina Kelembagaan dan Kerja Sama Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Muhibuddin, mengatakan forum tersebut menjadi ruang strategis untuk mempertemukan para pemangku kepentingan dalam ekosistem filantropi Islam.
Menurutnya, penguatan zakat dan wakaf memerlukan sinergi antara pemerintah, lembaga zakat, akademisi, serta sektor keuangan syariah agar potensi besar filantropi Islam dapat memberi dampak nyata bagi masyarakat.
“Melalui forum ini kita ingin memperkuat kolaborasi antar pemangku kepentingan dalam ekosistem zakat dan wakaf, sekaligus mendorong lahirnya inovasi program yang mampu meningkatkan dampak pemberdayaan ekonomi umat,” ujar Muhibuddin.
Diskusi bertema “Filantropi Islam Indonesia: Tantangan, Inovasi, dan Masa Depan” menghadirkan sejumlah tokoh ekonomi syariah dan filantropi nasional, antara lain Irfan Syauqi Beik, Muhammad Cholil Nafis, Saidah Sakwan, Wildhan Dewayana, dan Rima Dwi Permatasari.
Dalam diskusi tersebut, para narasumber mengulas pentingnya penguatan tata kelola, inovasi program, serta dukungan kebijakan untuk mengoptimalkan potensi zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ZISWAF) di Indonesia.
Irfan Syauqi Beik menekankan bahwa penguatan ekosistem zakat dan wakaf perlu disertai inovasi yang mampu mempercepat dampak ekonomi dan sosialnya.
“Yang kita perlukan sekarang bukan hanya pertumbuhan yang tinggi, tetapi pertumbuhan yang eksponensial. Karena itu diperlukan langkah-langkah inovatif yang out of the box namun tetap realistis dan bisa dieksekusi dalam waktu dekat,” kata Irfan.
Ia menambahkan, inovasi di sektor wakaf dapat dilakukan dengan menjadikan aset wakaf sebagai underlying asset dalam pengembangan instrumen ekonomi syariah. Hal itu juga membuka peluang bagi lembaga keuangan syariah untuk berperan dalam pengelolaan wakaf produktif.
Ketua Komisi Dakwah dan Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Muhammad Cholil Nafis menyoroti perlunya memperluas pemahaman masyarakat mengenai zakat.
“Selama ini persepsi masyarakat sering kali hanya melihat zakat dari penghasilan. Padahal dalam syariat terdapat berbagai jenis zakat lain yang potensinya sangat besar dan perlu dioptimalkan,” ujar Cholil.
Sementara itu, Wakil Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Saidah Sakwan menekankan pentingnya penguatan tata kelola dan kolaborasi antar lembaga filantropi Islam.
“Ke depan, pengelolaan zakat perlu semakin memperkuat aspek tata kelola, transparansi, dan kolaborasi antar lembaga agar dampaknya terhadap pemberdayaan ekonomi umat semakin luas,” ujarnya.
Ketua Forum Zakat Wildhan Dewayana menilai kolaborasi menjadi faktor penting dalam memperkuat ekosistem filantropi Islam di Indonesia. “Kolaborasi menjadi kunci agar pengelolaan zakat tidak berjalan sendiri-sendiri. Dengan sinergi antar lembaga zakat, potensi besar filantropi Islam dapat dimanfaatkan secara lebih optimal untuk pemberdayaan masyarakat,” kata Wildhan.
Sementara itu, SPV ESG PT Bank Syariah Indonesia, Rima Dwi Permatasari, menyampaikan bahwa sektor keuangan syariah juga memiliki peran penting dalam memperkuat ekosistem filantropi Islam. “Sejak berdiri pada 2021, zakat perusahaan yang kami salurkan terus meningkat. Saat ini jumlahnya mencapai sekitar Rp250 miliar per tahun, dengan total penyaluran mendekati Rp1 triliun hingga tahun 2024,” ujar Rima.
Forum Majelis Berkah Indonesia Berdaya diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah, akademisi, lembaga zakat, dan sektor keuangan syariah dalam mengembangkan filantropi Islam agar semakin berdampak bagi kesejahteraan masyarakat.
Yazed/Mr
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



