Kota Tangerang, Bimas Islam — Kementerian Agama menekankan pentingnya sinergi, konsolidasi, dan kolaborasi lintas sektor untuk mewujudkan ekosistem halal yang andal dan berkelanjutan di Indonesia, termasuk pengembangan konsep green halal.
Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Lubenah, saat membuka kegiatan Sinergitas, Konsolidasi, dan Kolaborasi Jaminan Produk Halal dan Urusan Agama Islam di Kota Tangerang, Senin (9/2/2026).
“Di awal tahun ini kita dipertemukan dalam satu ikhtiar besar, yaitu menyatukan langkah untuk mencapai ekosistem halal yang andal dan green halal di Indonesia,” ujar Lubenah.
Ia mengapresiasi kolaborasi antara Direktorat Jaminan Produk Halal serta Direktorat Urusan Agama Islam dan Bina Syariah dalam penyelenggaraan kegiatan tersebut. Menurutnya, kerja sama antarunit di lingkungan Kementerian Agama menjadi bukti bahwa sinergi kelembagaan mampu melahirkan program yang terarah dan berdampak.
“Dari judul kegiatan ini saja sudah tergambar bahwa kita mampu bersinergi, mampu berkolaborasi, dan berjalan dalam satu tujuan serta satu arah,” tegasnya.
Lubenah menjelaskan, sinergi merupakan kondisi ketika berbagai pihak bekerja bersama dan saling menguatkan sehingga menghasilkan dampak yang lebih efektif dibandingkan berjalan sendiri-sendiri. Konsolidasi dimaknai sebagai proses menyatukan dan menata sumber daya, kebijakan, serta program agar tidak tumpang tindih. Sementara itu, kolaborasi adalah bentuk kerja sama aktif dan setara antar pihak dengan peran serta tanggung jawab masing-masing untuk mencapai tujuan bersama.
“Ketiga konsep ini jika disatukan akan menjadi kekuatan besar. Kita menyatukan potensi, merapikan langkah, lalu bergerak bersama secara selaras. Inilah kunci agar penyelenggaraan Jaminan Produk Halal berjalan optimal,” jelasnya.
Ia menyebut, pengembangan green halal menjadi salah satu fokus strategis Kementerian Agama dalam penguatan ekosistem halal nasional. Menurutnya, kegiatan ini sejalan dengan pilar ekoteologi dalam Asta Protas Kementerian Agama, yang memandang halal tidak hanya sebagai aspek administratif dan sertifikasi, tetapi juga sebagai kesadaran kolektif dalam membangun sistem produksi dan konsumsi yang bertanggung jawab terhadap lingkungan.
Pada kesempatan tersebut, Kementerian Agama juga memberi penghargaan kepada akun media sosial halal teraktif tahun 2025 sebagai bentuk apresiasi atas peran aktif daerah dalam menyosialisasikan Jaminan Produk Halal kepada masyarakat melalui media digital. Penghargaan diberikan kepada akun Instagram @halal_kota_yogyakarta, @halal_kotabekasi, @halal.kotasolok, dan @halal_lebak.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Banten, Amrullah, menyambut baik penguatan sinergi kelembagaan antara Direktorat Jaminan Produk Halal dan Direktorat Urusan Agama Islam dan Bina Syariah. Menurutnya, kolaborasi lintas direktorat dan lintas lembaga merupakan kunci dalam mewujudkan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal yang kuat dan berkelanjutan.
“Halal merupakan urusan bersama, tidak hanya bagi umat Islam. Oleh karena itu, sinergi antar kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan masyarakat sangat penting dalam membangun ekosistem halal yang solid,” ujar Amrullah.
Ia juga menegaskan komitmen Kanwil Kementerian Agama Provinsi Banten untuk mendukung pelaksanaan program Jaminan Produk Halal serta siap memfasilitasi kolaborasi lintas sektor dalam penguatan ekosistem halal nasional.
Msk–Mr
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



