Pemalang, Bimas Islam — Menteri Agama Nasaruddin Umar mengungkapkan, pernikahan yang dicatatkan negara bukan sekadar memenuhi ketentuan administrasi, tetapi juga menghadirkan kepastian hukum, pengakuan syariat, dan keberkahan bagi kehidupan berumah tangga.
Hal itu disampaikannya saat menghadiri kegiatan Bimas Islam Mantu dan Launching Plangisasi Penyuluh Agama di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, Jumat (26/6/2026).
"Baru saja kita menyaksikan peristiwa yang sangat sakral. Sakral karena kita mendeklarasikan sesuatu yang tadinya haram menjadi halal atas nama Allah Swt.," ujar Menag.
Menurutnya, meskipun akad nikah berlangsung dalam waktu singkat, terdapat peristiwa penting yang terjadi sekaligus. "Pertama, peristiwa hukum. Di dalam UU Nomor 1 Tahun 1974, perkawinan itu dianggap sah manakala tercatat, dan negara hadir dalam kesempatan ini. Bukan saja kami, Pak Bupati, pemerintah setempat, Forkopimda, tapi KUA yang menyerahkan kepada kalian sertifikat yang berlogo Garuda," katanya.
Menag menjelaskan bahwa pencatatan nikah memberikan perlindungan hukum bagi pasangan dan anak-anak yang lahir dari perkawinan tersebut.
"Dengan demikian, sahlah Bapak Ibu sekalian sebagai suami istri. Terlalu banyak risikonya kalau kawin tanpa tercatat. Selain tidak sah secara undang-undang, juga nanti kalau di dalam pegawai negeri, istrinya tidak bisa mendapatkan tunjangan, anaknya pun juga tidak mendapatkan pengakuan karena tidak ada akta nikah," ujarnya.
Ia menambahkan, pencatatan nikah juga menjadi pintu masuk berbagai layanan administrasi negara. "Kalau tidak ada akta nikah, tidak mungkin ada akta kelahiran. Kalau tidak ada akta kelahiran, tidak mungkin dicatat sebagai anggota rumah tangga dalam kartu keluarga. Kalau tidak ada namanya tercatat dalam kartu keluarga, tidak mungkin bisa mendapatkan KTP," jelasnya.
Selain peristiwa hukum, Menag mengatakan akad nikah juga merupakan peristiwa syariah yang sangat sakral. "Perkawinan ini dijamin oleh Allah, mitsaqan ghaliza (janji kokoh), perjanjian suci. Jadi apa yang dimaksud mitsaqan ghaliza, akad yang Bapak Ibu lakukan itu betul-betul ada berkahnya, diakui oleh Al-Qur'an sebagai mitsaqan ghaliza," tuturnya.
Menag juga berpesan agar pasangan suami istri saling menerima kelebihan dan kekurangan masing-masing. "Tidak ada orang yang sempurna kebaikannya, tetapi juga tidak ada orang yang sempurna keburukannya. Semua punya plus minus. Maka itu terimalah pasangannya masing-masing karena itu pemberian Tuhan yang diberikan oleh Allah pada hari ini," tutur Menag.
Sementara itu, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Abu Rokhmad mengatakan, terdapat sebanyak 20 pasangan pengantin yang mengikuti program Bimas Islam Mantu. Ia berharap, para pengantin menjadi keluarga yang berkah dan memberi manfaat bagi masyarakat.
"Hari ini ada 20 pengantin yang diakadnikahkan oleh penghulu dengan doa dan harapan pernikahan ini akan menjadi pernikahan yang berkah, akad yang berkah, memberikan keturunan yang baik bagi keluarga dan juga bangsa dan negara," ujar Abu.
Menurutnya, para calon pengantin juga menerima bantuan secara simbolis sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat yang membangun keluarga.
"Calon pengantin juga mendapat bantuan simbolik sebagai bentuk kecintaan pemerintah. Intinya bukan nominal, tapi bagaimana kami semua sangat menghargai niat baik Bapak Ibu semua untuk melangsungkan akad nikah," katanya.
Abu menjelaskan, Program Bimas Islam Mantu merupakan upaya Kementerian Agama mendampingi masyarakat sejak sebelum menikah hingga membangun keluarga. Pendampingan tersebut meliputi bimbingan perkawinan, layanan pencatatan nikah, pendampingan keluarga sakinah, hingga bantuan modal usaha.
Program ini hadir sebagai respons atas tren penurunan angka pernikahan di Kabupaten Pemalang dalam lima tahun terakhir. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik Jawa Tengah, banyak generasi muda menunda menikah karena berbagai alasan, mulai dari kesiapan ekonomi, kekhawatiran memilih pasangan, hingga belum siap menjalani kehidupan rumah tangga.
Launching Plangisasi Penyuluh Agama
Pada kesempatan yang sama, Menteri Agama didampingi Dirjen Bimas Islam dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah juga meluncurkan program Plangisasi Penyuluh Agama. Menag secara simbolis menyerahkan papan nama penyuluh agama untuk dipasang di rumah masing-masing serta menandatangani piagam penghargaan atas inovasi layanan Kabupaten Pemalang.
Program Plangisasi Penyuluh Agama merupakan upaya Kementerian Agama mendekatkan layanan keagamaan kepada masyarakat melalui pemasangan papan identitas di rumah penyuluh agama. Melalui plang tersebut, masyarakat dapat mengetahui keberadaan penyuluh, bidang layanan yang tersedia, serta memperoleh akses konsultasi keagamaan secara lebih mudah dan terbuka.
Menurut Abu Rokhmad, melalui program tersebut masyarakat akan lebih mudah mengetahui keberadaan penyuluh agama di lingkungan mereka.
"Kalau mau bertanya soal pembagian waris yang benar dan lain-lain, sudah ada penyuluh agama yang siap membantu Bapak Ibu melaksanakan tugas dengan senang hati, tentu tanpa pungutan apa pun," pungkasnya.
Mr
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



