Di negeri dengan penduduk muslim terbesar di dunia, halal seharusnya menjadi kesadaran bersama. Namun faktanya, halal kerap kita terima sebagai warisan—bukan sebagai hasil perjuangan literasi.
Forum Sinergitas, Konsolidasi, dan Kolaborasi Jaminan Produk Halal dan Urusan Agama Islam yang ditutup Selasa malam (10/2/2026) di Tangerang seakan menampar kesadaran itu. Pesannya jelas: ekosistem halal Indonesia masih bekerja keras mengejar kesadarannya sendiri.
Direktur Jenderal Bimas Islam Kementerian Agama, Prof. Abu Rokhmad, mengungkapkan satu kenyataan yang jujur sekaligus getir. Bahwa masyarakat muslim Indonesia kerap merasa “aman” dalam urusan halal—tanpa bertanya, tanpa memastikan, tanpa literasi.
Kita jarang bertanya ketika makan di kota sendiri. Kita baru waspada ketika berada di wilayah yang berbeda. Di situlah terlihat bahwa halal belum sepenuhnya hidup sebagai kesadaran, melainkan masih dianggap sebagai asumsi sosial.
Padahal, halal hari ini bukan sekadar urusan keyakinan personal. Ia telah menjadi sistem: regulasi, industri, perdagangan global, dan perlindungan konsumen. Ketika sistem ini tidak ditopang literasi yang kuat, maka halal mudah menjadi simbol tanpa makna, label tanpa daya dorong.
Pemekaran kelembagaan Jaminan Produk Halal—dengan berdirinya BPJPH sebagai badan tersendiri—sering disalahpahami sebagai pemisahan peran. Padahal, sebagaimana ditegaskan Prof. Abu Rokhmad, ada irisan-irisan tugas yang tidak mungkin dipisahkan secara kaku. Kampanye halal, edukasi publik, hingga pembinaan masyarakat tetap membutuhkan sinergi lintas institusi.
Lebih dari itu, tantangan halal ke depan bukan hanya soal sertifikasi. Pertanyaan mendasarnya justru lebih tajam: apakah sertifikat halal benar-benar memberi dampak ekonomi bagi pelaku usaha? Apakah ia meningkatkan daya saing, penjualan, dan kepercayaan pasar?
Jika klaim-klaim itu tidak bisa dibuktikan secara jujur dan terukur, maka kelelahan publik terhadap label halal bisa menjadi ancaman nyata. Dan di sinilah literasi kembali menjadi kunci—bukan sekadar sosialisasi, tapi pemahaman yang rasional dan membumi.
Literasi halal juga menuntut keberanian membaca data. Data nasional, data global, tren industri, dan posisi Indonesia di peta halal dunia. Tanpa data yang kuat dan akurat, strategi halal hanya akan menjadi slogan tanpa arah.
Karena itu, forum ini seharusnya tidak berhenti pada rekomendasi. Ia harus menjadi komando moral dan operasional. Menjadi pengingat bahwa halal adalah pekerjaan jangka panjang, bukan proyek satu periode.
Halal bukan sesuatu yang selesai ketika regulasi terbit. Ia selesai—atau justru gagal—ketika masyarakat paham, pelaku usaha merasakan manfaat, dan negara hadir secara konsisten.
Maka, jika hari ini literasi halal masih terasa melelahkan, jawabannya bukan berhenti. Justru sebaliknya: literasi halal harus terus diperjuangkan, karena tanpa itu, ekosistem halal hanya akan berdiri di atas asumsi, bukan kesadaran. Wallahu a'lam bishawab.
(Ahmad Fauzi - Ketua Tim pada Bidang Urusan Agama Islam Kanwil Kemenag DIY)



