Oleh:
M. Fuad Nasar*
M. Fuad Nasar*
Hari Kekayaan Intelektual Sedunia (World Intellectual Property Day) diperingati setiap tanggal 26 April.
Kemajuan suatu bangsa tidak lepas dari peran kaum intelektual. Intelektual atau disebut cendekiawan, dalam Al Quran diungkap dengan kata “ulul albab”. Mohammad Natsir mengatakan, makna ulul albab yakni orang yang mempunyai daya pikir, daya tanggap yang peka, daya banding yang tajam, daya analisa yang tepat, serta daya cipta yang orisinil.
Ketika sebagian besar rakyat Indonesia masih berselimut kebodohan dan keterbelakangan di masa kolonial, sejarah mencatat peran kaum terpelajar dan intelektual yang membukakan mata rakyat Indonesia tentang hak hidup sebagai bangsa yang merdeka dan berdaulat di negeri sendiri. Dalam kacamata sosiologis, peran kaum intelektual dalam sejarah pergerakan bangsa Indonesia sejak zaman kolonial dapat dikelompokkan dalam dua kategori, Pertama, intelektual yang kiprah dan pemikirannya berpijak pada cita-cita keagamaan, terutama intelektual muslim, dan Kedua, intelektual yang netral agama. Mereka semua punya peran dan kontribusi dalam perjuangan dan pembangunan bangsa.
Pembangunan bangsa dan negara di segala bidang memerlukan peran dan tanggungjawab kaum intelektual. Bangsa ini, dari generasi ke generasi, perlu membangun budaya yang menghargai peran kaum intelektual yang mencintai negara dengan amal perbuatan serta membuktikan kepedulian terhadap nasib bangsa. Seorang intelektual sejati dalam kondisi apa pun tetap konsisten mengamalkan ilmunya dan bekerja “demi bangsa”, bukan sekadar “mengatas-namakan bangsa”, dan bukan pula menjadi “intelektual tukang” yang bekerja sesuai pesanan. Seorang intelektual sejati takkan mengkhianati ilmunya walau dibayar berapa pun, apalagi mengkhianati bangsa dan negaranya.
Kekayaan intelektual yang paling puncak mungkin adalah karya pemikiran yang tertulis dan dapat dibaca oleh orang lain kapan saja.
Kemajuan bangsa dalam kehidupan politik dan demokrasi memerlukan referensi intelektual dan panduan moral. Tanpa itu politik hanya akan menjadi rangkaian proses untuk mengejar dan mempertahankan kekuasaan belaka. Politisi tanpa wawasan intelekual akan membuat dunia politik kering dari visi kenegarawanan.
Dalam kaitan ini ada baiknya direnungkan pesan bapak bangsa Mohammad Hatta pada Hari Alumni I Universitas Indonesia tanggal 11 Juni 1957 berjudul Tanggung Jawab Moril Kaum Inteligensia, sebagai berikut: “Saya ingin melihat kaum inteligensia Indonesia menunjukkan tanggungjawab morilnya terhadap usaha-usaha pembangunan negara dan masyarakat kita, dengan berpedoman kepada cinta akan kebenaran, yang menjadi sifat bagi orang berilmu.”
Kekayaan intelektual anak bangsa, baik berupa buku, naskah, manuskrip, hasil penelitian, hak paten, merek, desain industri maupun karya seni dan sebagainya harus dihargai dan dilindungi secara fisik, yuridis dan dijaga manfaatnya. Kekayaan intelektual perlu dilindungi dari kepunahan, plagiat, dan penyalahgunaan di era transformasi digital dan artificial intelligence (AI) dewasa ini. Salah satu ciri bangsa yang maju dan berperadaban adalah bagaimana bangsa itu pandai memberi penghargaan dan perlindungan terhadap kekayaan intelektual.
(Direktur Jaminan Produk Halal Kementerian Agama)
Kemajuan suatu bangsa tidak lepas dari peran kaum intelektual. Intelektual atau disebut cendekiawan, dalam Al Quran diungkap dengan kata “ulul albab”. Mohammad Natsir mengatakan, makna ulul albab yakni orang yang mempunyai daya pikir, daya tanggap yang peka, daya banding yang tajam, daya analisa yang tepat, serta daya cipta yang orisinil.
Ketika sebagian besar rakyat Indonesia masih berselimut kebodohan dan keterbelakangan di masa kolonial, sejarah mencatat peran kaum terpelajar dan intelektual yang membukakan mata rakyat Indonesia tentang hak hidup sebagai bangsa yang merdeka dan berdaulat di negeri sendiri. Dalam kacamata sosiologis, peran kaum intelektual dalam sejarah pergerakan bangsa Indonesia sejak zaman kolonial dapat dikelompokkan dalam dua kategori, Pertama, intelektual yang kiprah dan pemikirannya berpijak pada cita-cita keagamaan, terutama intelektual muslim, dan Kedua, intelektual yang netral agama. Mereka semua punya peran dan kontribusi dalam perjuangan dan pembangunan bangsa.
Pembangunan bangsa dan negara di segala bidang memerlukan peran dan tanggungjawab kaum intelektual. Bangsa ini, dari generasi ke generasi, perlu membangun budaya yang menghargai peran kaum intelektual yang mencintai negara dengan amal perbuatan serta membuktikan kepedulian terhadap nasib bangsa. Seorang intelektual sejati dalam kondisi apa pun tetap konsisten mengamalkan ilmunya dan bekerja “demi bangsa”, bukan sekadar “mengatas-namakan bangsa”, dan bukan pula menjadi “intelektual tukang” yang bekerja sesuai pesanan. Seorang intelektual sejati takkan mengkhianati ilmunya walau dibayar berapa pun, apalagi mengkhianati bangsa dan negaranya.
Kekayaan intelektual yang paling puncak mungkin adalah karya pemikiran yang tertulis dan dapat dibaca oleh orang lain kapan saja.
Kemajuan bangsa dalam kehidupan politik dan demokrasi memerlukan referensi intelektual dan panduan moral. Tanpa itu politik hanya akan menjadi rangkaian proses untuk mengejar dan mempertahankan kekuasaan belaka. Politisi tanpa wawasan intelekual akan membuat dunia politik kering dari visi kenegarawanan.
Dalam kaitan ini ada baiknya direnungkan pesan bapak bangsa Mohammad Hatta pada Hari Alumni I Universitas Indonesia tanggal 11 Juni 1957 berjudul Tanggung Jawab Moril Kaum Inteligensia, sebagai berikut: “Saya ingin melihat kaum inteligensia Indonesia menunjukkan tanggungjawab morilnya terhadap usaha-usaha pembangunan negara dan masyarakat kita, dengan berpedoman kepada cinta akan kebenaran, yang menjadi sifat bagi orang berilmu.”
Kekayaan intelektual anak bangsa, baik berupa buku, naskah, manuskrip, hasil penelitian, hak paten, merek, desain industri maupun karya seni dan sebagainya harus dihargai dan dilindungi secara fisik, yuridis dan dijaga manfaatnya. Kekayaan intelektual perlu dilindungi dari kepunahan, plagiat, dan penyalahgunaan di era transformasi digital dan artificial intelligence (AI) dewasa ini. Salah satu ciri bangsa yang maju dan berperadaban adalah bagaimana bangsa itu pandai memberi penghargaan dan perlindungan terhadap kekayaan intelektual.
(Direktur Jaminan Produk Halal Kementerian Agama)
Baca Selanjutnya
Lihat semuaSekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Tarik 2.568 Pengunjung, Milfest Kemenag 2026 Catat Perputaran Ekonomi Hingga Rp234 Juta
Bogor, Bimas Islam — Muharam Islamic Literacy Festival (Milfest) Kementerian Agama 2026 mencatat capaian positif selama empat hari penyelenggaraan di Unit…
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Menag: Bukan Umat yang Memberdayakan Masjid, tetapi Masjid yang Memberdayakan Umat
Surabaya, Bimas Islam --- Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa masjid harus menjadi pusat pemberdayaan masyarakat, bukan sekadar tempat ibadah.…



