Jakarta, bimasislam— Jelang datangnya tahun baru 2016, masyarakat dihebohkan dengan beredarnya terompet berbahan sampul Al-Qur’an. Pihak gerai minimarket yang menjual terompet kontroversial itu telah menarik pasokannya, selain itu Polda Jateng juga telah mengamankan setidaknya 2,3 ton kertas bahan pembuat terompet tersebut.
Bagaimana sebenarnya Peraturan Menteri Agama terkait hal ini? berikut bimasislam merangkum Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pengawasan terhadap Penerbitan dan Pemasukan Al-Qur’an.
PMA ini mempertimbangkan bahwa negara berkewajiban untuk menjaga kebebasan beragama dan menjamin supaya perasaan dan keyakinan setiap pemeluk agama tidak tersinggung oleh suatu kejadian yang dapat mengganggu keamanan, ketentraman, dan kesejahteraan umum dalam dunia keagamaan. Oleh karena itu Negara Yang Berketuhanan Yang Maha Esa berkewajiban untuk menjaga kehormatan agama yang dianut oleh bangsa Indonesia, termasuk kitab sucinya.
Terkait dengan penggunaan sisa dari bahan-bahan Al-Qur’an yang tidak dipergunakan lagi, pasal 5 ayat (2) PMA itu menyebutkan bahwa sisa bahan tersebut hendaklah dibakar untuk menjaga agar tidak digunakan sebagai bahan bungkusan dan lain sebagainya.
Selain itu, bahan yang dipergunakan untuk mencetak Al-Quran juga harus terbuat dari bahan-bahan yang suci.
PMA tersebut juga menyebutkan bahwa tidak ada hak cipta atas isi Al-Qur’an, karena al-Quran adalah firman Allah. Hak cipta bagi penerbitan mushaf al-Quran hanya berlaku terhadap khat (kaligrafi), atau mengenai keterangan yang dimuat di dalam Al-Quran tersebut, seperti tajwid, qiraah, dan seterusnya.
Untuk menjaga perasaan pemeluk agama Islam, PMA itu juga menyebutkan bahwa penggunaan perhiasan pada sampul maupun pada tiap tepi halaman dari Al-Qur’an tidak boleh menimbulkan perasaan yang melukai umat Islam.
Peraturan Menteri Agama nomor 1 Tahun 1957 itu ditandatangani oleh Menteri Agama , Moh.Ilyas pada tanggal 5 Februari 1957 dan berlaku sejak tanggal ditetapkan. (sigit/bimasislam)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



