Sosok kita kali ini adalah seorang ibu yang dikenal lincahdan ramah. Sebagai seorang perempuan pertama yang menduduki posisi jabatan Kasubdit Produk Halal tak lantas membuatnya minder. Ia adalahHj. Siti Aminah, S.Ag, M.Pd. Ibu dari M. Satrio Ubaidillah(10) ini memulai karirnya di Kementerian Agama sejak tahun 1994.
Sebagai isteri seorang tentara,kedisiplinanmemiliki makna sangat penting dalam hidupnya.Karenanya,ia memberi contoh kepada para stafnya untuk hadir lebih awal di kantor. Meski jarak rumah yang cukup jauh di Lenteng Agung-Jakarta Selatan,ibu Aminah, begitu dia biasa dipanggil,tidak pernah terlambat sampai kantor.Bahkan tak jarang harus membuka pintu kantor sendiri karena jam enam ia sudah bisa di temui di ruangannya.
Dilihat dari ketekunannya dalam bidang produk halal, nampaknyajabatan saat ini tepat untuknya. Apalagi iaterlibat langsung dalam menyusun konsep RUU JPH. Sejak tahun 2007, bu Aminah sudahmengawal RUU Jaminan Produk Halal yang membuatnya sering hadirdi Senayan.Selama dua periode masa bhakti DPR RI, akhirnyaRUU JPHdisahkanmenjadiUU JPH dalam rapat paripurna MPR 25 September 2014.“Ini merupakan anugerah terindah untuk umat Islam Indonesia”, tegasnya saat berbincang dengan bimasislam.
Merespon pengesahan RUU JPH, pihaknya langsung sujud syukur sebagai ungkapan terima kasih kepada Tuhan yang tak terhingga. Bagaimana tidak, menurutnya, dirinyasering pulang malam untuk mengikuti rapat dengan anggota DPR.Bahkan pernah dalam bulan Ramadhan full bekerja di gedung DPRdengan konsekuensi meninggalkan kebersamaan berbuka bersama dengan keluarga. Resiko ini ia jalani sesuai dengan filosofi hidupnya,ingin melakukan dan memberikan yang terbaik kepada bangsa dan muslim Indonesia.
Perjalanan terbitnya UU JPH dimulai sejak Tahun 2007. RUU inimerupakaninisiatif pemerintah.Karena masih ada beberapa point yang belum ada kesepatakan,hingga tidak dapat disahkan pada rapat paripurna tahun 2009.Namun,pada periode selanjutnya dilakukan penelaahan lagi sebagai inisiatif DPR dan disahkan di akhir periode 2014.“Ini merupakan kejutan di detik-detik terakhir sebagai kado untuk umat Islam”, imbuhnya.
Menurutnya, UU JPH ini sebagai jaminan kepada umat muslim Indonesia terkait produk konsumsi,baik makanan, kosmetik, obat dan barang gunaan seperti tas, sepatu yang terbuat dari kulit. Regulasi ini mengatur pelaku usaha dalam proses sertifikasi dan labelisasi halal. “Halal itu by proses, dari pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan dan penyajian ini nanti yang akan diaudit oleh LPH (lembaga Pemeriksa Halal) dibawah Koordinasi BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal)” tambahnya.
UU JPH mengamanatkan BPJPH untuk memberi pelayanan publik di bidang halal, kerjasama dengan Kementerian/Lembaga terkait,baik MUI maupun LPH. LPH menjadi lembaga yang melakukan kegiatan pemeriksaan dan atau pengujian terhadap kehalalan produk. LPH ini bisa dari Pemerintah, ormas Islam, perguruan tinggi yang telah tersertifikasi oleh BSN (BadanStandarisasi Nasional). Hasil pemeriksaan dari LPH ini nanti dilaporkan ke BPJPH untuk direkomendasikan fatwa halal pada MUI.
“Tahun 2014 ini kami juga sedang dalam persiapan menuju laboraturium yang terakreditasi, awal November 2014 Laboraturium halal Kementerian Agama akan diuji oleh Asesor dari KAN (Komite Akreditasi Nasional)” jelasnya.
Setelah gol-nya UU JPH ini,pemerintah diberi waktu dua tahun untuk menyelesaikan satu Perpres, dua Permen,dan delapan PP yang selanjutnya menyusun struktur BPJH selama tiga tahun. Jadi, lima tahun kedepan Kementerian Agama memiliki nomenklatur baru dengan berdirinya BPJPH setingkat eselon satu.
Bagaimana dengan para pelaku usaha? Menurut penggemar musik klasik Barat dan film action ini, sejak disahkannya regulasi tersebut para pelaku usaha sangat mengapresiasi,dengan catatan tidak membebani waktu dan biaya. Bahkan banyak telepon masuk dari luar negeri untuk mendapatkaninformasi berkaitan dengan export/import produk halal, seperti yang tahun 2015 adalahawal dibukanya Perdagangan Bebas Masyarakat Ekonomi Asia. Pada era ini,produk dalam negeri harus ketat bersaing di pasar domestik dan mancanegara.
Ketika ditanyakan langka-langkah apa yang harus dilakukan pascapengesahan UU JPH ini, perempuan langsing ini menjelaskan: langkah pertama,sosialisasi secara nasional, baik pada pemerintah daerah maupun pelaku usaha.“Kami akan menambah intensitas sosialisasi Gemar Halal (Gerakan Masyarakat Sadar Halal)” tegasnya.
Data yang tersedia, sampai tahun 2013 baru 78% produk yang bersertifikat halal dan hasil penelitian tahun 2012 di wilayah Jakarta, konsumen sangat jarang mengamati labelisasi halal. Menurutnya,mereka lebih mementingkan harga dan rasa,sehingga kesadaran akan halal ini masih sangat rendah. Jiwa “sadar halal”ini harus ditumbuhkan mulai dari diri sendiri dan lingkungannya.Terbukti,dirinyacukupteliti dan mengawasi konsumsi keluarganya.
Disinggung tentang mahalnya tarif, lamanya proses sertifikasi, serta isu gratifikasi lembaga fatwa halal yang menimpa MUI tahun 2013, perempuan kelahiran Bima,44 tahun silam ini,menyanggah, bahwa hal ini tidak akan terjadi lagi karena akan ada tarif progresif para pelaku usaha menengah dan besar,dan disetorkan langsung kepada rekening pemerintah.Sedangkan pelaku usaha kecil sangat mungkin dibebaskan dari biaya sertifikasi karena seluruh akomodasi, transportasi proses audit akan ditanggung negara. Sertifikasi ini akan berlaku selama empat tahun, dan wajib untuk mengajukan sertifikasi ulang.Kedepan logo labelisasi halal ini akan berubah menjadi logo halal bersertifikat halal BPJPH, tutupnya. (tomo)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



