Drs. Subiono*
Seiring dengan perkembangan zaman dan semakin majunya teknologi, ternyata tidak hanya membawa dampak positif, tetapi juga ada dampak negatifnya. Salah satu dampak negatif tersebut adalah semakin longgarnya kontrol nilai-nilai agama dalam kehidupan masyarakat. Apalagi dengan semakin canggihnya alat komunikasi berupa hand phone yang kadang kala tidak semua menampilkan hal hal positif, tetapi juga terdapat hal-hal negatif seperti gambar-gambar porno, adegan-adegan porno dan sejenisnya yang kadang kala mudah sekali di akses oleh khalayak umum terutama generasi muda bahkan anak-anak, disamping itu dengan perkembangan kehidupan yang semakin modern kadang kala juga berimbas pada pola kehidupan masyarakat yang hedonis, libralis dan matralistis.
Dengan pola hidup yang demikian dan semakin mudahnya generasi muda bahkan anak-anak yang dapat mengakses hal-hal yang semestinya tidak layak ditonton tersebut tanpa pengawasan dari orang tua berakibat pada tingkat kehamilan pranikah yang jumlahnya dari waktu ke waktu semakin meningkat. Ada beragam sikap dari masyarakat tatkala mensikapi kehamilan pra nikah ini, ada yang langsung pergi ke Kantor urusan agama kemudian meminta anaknya dinikahkan. meskipun dalam kondisi hamil, ada pula yang mensikapi dengan melakukan pengguguran ataupun aborsi.
Lantas bagaimana sebenarnya hukum aborsi menurut hukum Islam dan pandangan dari beberapa ulama. Ada beberapa istilah dalam ilmu kedokteran yang berkaitan dengan aborsi ini antara lain:
2. Abortus Dan Mentrual Regulation.
Yang di maksud dengan Aborsi menurut Pendapat Sardika Gina Putra (FK UI) adalah pengakhiran kehamilan atau hasil konsepsi sebelum janin dapat hidup diluar kandungan.
Adapun metode yang dapat dipakai antara lain:
a. Curratage dan Dilatage (C dan D).
b. Dengan alat khusus mulut rahim dilebarkan kemudian janin dikiret dengan alat seperti sendok kecil.
c. Aspirasi(penyedotan isi rahim dengan pompa kecil).
d. Hyisteromi (melalui operasi).
Abortus di bagi menjadi dua macam:
a. Abortus spontan yaitu pengguguran yang tidak disengaja misalkan karena jatuh, kecelakaan, kandungannya lemah, kaget dan sejenisnya, yang berakibat pada gugurnya janin. Aborsi semacam ini tidak diharamkan dalam hukum Islam.
b. Abortus yang di sengaja.
Abortus yang disengaja ini dapat dibedakan menjadi dua yaitu:
a)Abortus articifialis therapicus, yaitu yangt dilakukan oleh dokter atau tenaga medis atas dasar indikasi medis, misalkan kalau diteruskan akan membayakan janin atau ibunya, sehingga menyebabkan ibunya meninggal menurut perhitungan medis, atau ada indikasi penyakit menular.
b) Abortus provocatus kriminalis Abortus yang dilakukan tanpa dasar indikasimedis. Pengguguran karena hamil diluar nikah, hamil karena merasa anaknya sudah banyak, hamil karena takut tidak bisa memberikan pendidikan dan sejenisnya.
Sedangkan pengertian mentrual regulation secara harfiah artinya pengaturan mentruasi/haid, tetapi dalam praktek mentrual regulation ini dilaksanakan terhadap wanita yang merasa terlambat waktu mentruasi dan berdasarkan pemeriksaan laboratorium ternyata positif mengandung (hamil). Kemudian ia minta digugurkan janinnya (atau dibunuh). Jadi jelaslah bahwa perbuatan ini termasuk perbuatan Abortus provocatus criminalis. Jadi perbuatan ini termasuk dalam kategori pembunhan bayi terselubung dan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 299, 346, 348, 349, bahwa negara melarang perbutan ini dan hukumnya adalah maksimal 4 tahun dan denda uang sebesar 3 ribu rupiah baik bagi yang menggugurkan, dokter, para medis, dukun bayi, orang yang membantu, penjual obat dan sebagainya.
2. Abortus Dan Mentrual Regulation Menurut Pandangan Islam.
Ada bebrapa pendapat yang berkaitan dengan hukum aborsi ini terutama yang berkaitan dengan umur janin, apabila abortus dilakukan sebelum diberi ruh/nyawa pada janin yaitu sebelum umur 4 bulan dikandungan, menurut pendapat dari Muhammad Ramli membolehkan aborsi yang umur kehamilannya masih di bawah 4 bulan dengan alasan karena belum bernyawa. Ada juga yang mengatakan makruh karena bayi masih dalam pertumbuhan.
Akan tetapi menurut pendapatsebagian besar ulama mengharamkan seperti Ibnu hajar, Imam Al-ghozali, Muhammad Syaltut dan hasil bahsul masail Nahdlatul Ulama, demikian pula berdasarkan hasil kajian Dewan Tarjih Muhammadiyah dan Ijtima Ulama mengatakan haram baik itu usia kehamilan masih di bawah 4 bulan apalagi kalau usia kehamilan sudah di atas 4 bulan, bahkan sejak bertemunya sel sperma dengan ovum dan ada tanda kehamilan, maka pengguguran adalah sesuatu yang diharamkan dan merupakan tindak kejahatan, sekalipun bayi belum bernyawa, karena sudah ada tnda-tanda kehidupan dan pertumbuhan dan persiapan untuk menjadi makhluk baru yang bernyawa yang harus dihormati dan dilindungi eksistensinya.
Sedangkan menurut keputusan Fatwa Majelis Ulama Indonesia berdasarkan hasil Munas VI tentang aborsi dinyatakan sebagai berikut:
1. Melakukan Aborsi (Pengguguran janin) sesudah Nafkh ar-Ruh hukumnya adalah haram kecuali jika ada alasan medis.
2. Melakukan aborsi sejak terjadinya pembuahan Ovum walaupun sebelum nafkh ar-Ruh, hukumnya juga haram, kecuali ada alasan medis atau alasan lain yang dibenarkan menurut syariat agama Islam.
3.Mengharamkan pula kepada semua pihak yang terlibat unrtuk embantu melakukan atau mengijinkan aborsi.
Mengenai Mentrual regulation, Islam juga melarangnya, karena pada hakekatnya sama dengan abortus, merusak/menghancurkan janin calon manusia yang dimuliyakan Allah karena ia berhak atas kehidupan dan tetap survive dan lahir dalam keadaan hidup meskipun dia berasal dari hubungan diluar nikah karena pada hakekatnya semua anak itu adalah fitrah.
*Penulis adalah Penghulu Madya KUA Kec. Arut Selatan Kab. Ktw. Barat



