Oleh:
Drs. H. Subiono, M.Pd
Pada saat ini kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi mengalami perkembangan yang luar biasa, sehingga apa yang di bayangkan orang pada masa lalu tidak mungkin dapat terjadi pada saat ini dapat terjadi. Demikian pula dalam bidang teknologi kedokteran hampir dalam hitungan menit teknologi baru yang lebih modern dan canggih terus ditemukan. Hal ini juga terjadi dengan teknologi yang berkaitan dengan teknologi bayi tabung (inseminasi), kalau jaman dahulu orang hamil hanya bisa melalui hubungan seksual secara langsung dan kemudian seperma itu di simpan dalam rahim, yang kemudian terjadi kehamilan. Maka pada saat ini sudah berkembang berbagai macam teknologi yang bisa menjadikan seseorang hamil meskipun tidak melalui hubungan seksual secara langsung yang sering kita kenal dengan tehnologi bayi tabung/inseminasi buatan dapat terjadi baik kepada manusia maupun pada hewan.
Pengertian Inseminasi Inseminasi buatan (artificial insemanation)adalah pembuahan pada hewan ataupun manusia tanpa melalui senggama (seksual intercourse). Masalah Inseminasi ini dalam hukum Islam termasuk masalah Ijtihadi karena baik di dalam Alquran maupun Hadits Rasulullah SAW tidak terdapat secara explisit yang menyebutkannya. Namun dengan perkembangan Ilmu Pengetahuan dan teknologi yang semakin maju, maka Inseminasi pun mengalami perkembangan yang luar biasa dan semakin rumit yang penjelasannya, penjabarannya pun memerlukan berbagai macam disiplin ilmu tidak hanya kedokteran, tetapi juga biologi, peternakan , hukum dan sebagainya.
Untuk itulah para Ulama dan para cendikiawan muslim pun juga perlu membahas secara seksama dan proporsional dengan mempertimbangkan dari berbagai aspek yang mendasar. Karena inseminasi buatan pada manusia akan mengandung konsekwensi hukum yang sangat luas, maka apabila inseminasi pada manusia ini tidak ditangani oleh orang-orang yang beriman dan bertaqwa dan memahami kaidah hukum, maka tidak menutup kemungkinan dimasa yang akan datang akan membawa mudharat dan berimplikasi yang sangat luas dalam perkembangan peradaban manusia.
Adapun beberapa teknik yang dipakai dalam inseminasi buatan pada manusia (bayi tabung) yang telah berkembang dalam dunia kedokteran pada saat ini antara lain:
1. FERTILAZION INI Vitro (FIV) dengan cara mengambil sperma suami dan ovum istri kemidian di prosesdi vitro (tabung) dan kemudian kalau sudah terjadi pembuahan lalu ditranfer di rahim istri.
2. Gamet Intra Felopian Tuba (GIFT) dengan cara mengambil sperma suami dan ovum istri dan setelah dicampur terjadi pembuahan , maka segera ditanam disaluran telur (Tuba palupi).
Lantas bagaimana kah hukum inseminasi buatan pada manusia ini (bayi tabung) ini menurut Pendapat dari Prof. Dr. Masjfuk Zuhdi, Keputusan MUI Pusat. hasil keputusan Nahdlatul Ulama berdasarkan hasil Forum Munas Alim Ulama di Kaliurang Yogyakarta pada tahun 1981 , Lembaga Tarjih Muhammadiyah pada tahun 1980, Lembaga Fiqih Islam OKI pada tahun 1986, yang mengahsilkan kesimpulan yang hampir sama antara lain bahwa:
a. Inseminasi buatan pada manusia dengan sperma dari psangan suami istri yang sah baik dengan cara sperma ataupun ovum suami istri yang sah tersebut dengan cara mengambil sperma suami kemudian disuntikan ke rahim istri maupun dengan pembuahan diluar rahim (tabung), maka hukumnya boleh apabila sudah berusaha secara biasa tidak berhasil , sebab hal ini termasuk ikhtiar berdasarkan kaidah-kaidah agama. Sebab keturunan merupakan salah satu bentuk keperl;uan yang penting, sehingga berlaku kaidah hukum:“Hajat kebutuhan yang sangat penting diperlakukan seperti keadaan darurat“.
b. Bayi Tabung/inseminasi buatan yang sperma dan ovumnya diambil dari selain istri atau suami yang syah, maka hukumnya adalah haram, karena statutusnya sama dengan hubungan kelamin antar lawan jenis diluar nikah yang sah berarti sama dengan zina. Hal tersebut berdasarkan Q.S. Al-Isra’ ayat: 70 yang artinya “Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan( Q.S. Al-Isra’ : 70 ). DanAl-Qur’an surat At–Tin ayat 4 yang menyatakan “bahwa manusia diciptakan oleh Allah adalah sebagai makhluk yang sangat mulia, serta memilki keistimeaan dan kelebihan melebihi makhluk tuhan yang lainnya. Untuk itu manusia juga berkewajiban untuk memuliakan dirinya sendiri dan menghormati martabat sesama manusia. Dalam inseminasi buatan dengan cara donor pada hakekatnya dapat merendahkan harkat dan martabat manusia itu sendiri sejajar dengan hewan ataupun tumbuh-tumbuhan.
Dasar lain adalah Hadits dari Rasulullah SAW yang dibawaoleh Ibnu Hiban dan diriwayatkanoleh: Abu dawud dan Imam Tirmidzi yang menyatakan: “Tidak halal bagi seorang yang beriman pada Allah dan hari akhir menyiramkan air maninya pada tanaman orang lain“.Dan juga hadits dari Rasulullah SAW yang di riwayatkan dari Ibnu Abbas RA, Rasulullah SAW bersabda: “Tidak ada dosa yang lebih besar setelah syirik dalam pandangan Allah SWT dibandingkan dengan lelaki yang mencari spermanya ( berzina ) di dalama rahim perempuan yang tidak halal baginya karena diinginkan“.
c. Bayi tabung dari pasangan suami istri dengan titipan rahim istri yang lain (suami mempunyai istri lebih dari satu) maka hukumnya tetap haram, sebab akan menimbulkan implikasi hukum yang rumit misalkan masalah warisan.
d. Bayi tabung dari sperma suami yang syah tetapi telah meninggal sperma dibekukan misalnya, maka hukumnya tetaplah haram.
Selain hal tersebut di atas, berdasarkan keputusan dari Bahsul Masail Nahdlatul Ulama di Kaliurang tersebut juga disebutkan bahwa sperma selain dari suami isteri yang sah, cara mengluarkannya juga harus sesuai dengan hukum syari, biyar suami istri yang sah tetapi cara mengluarkan sperma bukan muhtaram juga tetap di haramkan. Yang di Maksudkan dengan mani Muhtaram adalahn mani yang dikeluarkan dengan cara cara yang tidak sesuai dengan hukum syara’ Islam misalkan sperma dikeluarkan dengan cara onani sendiri, maka tetap diharamkan,sedangkan apabila istrinya maka diperbolehkan.
*Penulis Penghulu Madya KUA Kec. Arut Selatan Kab. Ktw. Barat Propinsi Kal-Teng



