Oleh:
Drs. Subiono*
Sebagai penghulu di Kantor Urusan agama Kecamatan salah satu tugasnya adalah menerima, memeriksa, menasihati, dan memberikan pelayanan pernikahan kepada calon pengantin. Ada beberapa persyaratan yang wajib di penuhi oleh calon pengantin bila ingin melaksanakan pernikahan baik itu yang sifatnya wajib maupun pelengkap. Yang wajib di antaranya adalah persyaratan N- I (kehendak nikah) N-2 (keterangan asal usul) N-3 (persetujuan) N-5 (Izin Orang Tua) dan persyaratan lainnya. dan salah satu dari persyatatan yang di anjurkan oleh Kantor Urusan agama Kecamatan kepada calon pengantin adalah Imaunisasi TT bagi calon mempelai wanita.
Ada beberapa kasus yang penulis temui di lapangan berkaitan dengan persyaratan Imunisasi, ada calon pengantin perempuan yang dengan sukarela melengkapi persyaratan Imunisasi ini, namun ada juga beberapa calon pengantin yang menolak untuk memberikan surat keterangan imunisasi ini dengan berbagai alasannya di antaranya adalah adanya keraguan tentang hukum Islam yang berkaitan dengan imunisasi ini terutama berkaitan dengan bahan atau serum yang dipakai untuk imunisasi ini apakah halal atau haram. Lantas bagaimana tinjauan hukum Imunisasi ini dari sudut pandang Agama Islam.
Islam memberikan perhatian yang sangat besar terhadap pentingnya nilai nilai kesehatan ini. Bahkan di dalam Al-qur’an Allah berfirman “Hai manusia, sungguh telah datang kepadamu pelajaran dari Tuhanmu dan penyembuh-penyembuh bagi penyakit-penyakit yang berada di dalam dada dan petunjuk dan rahmat untuk orang-orang yang beriman (Q.S. Yunus : 57) bahkan pentingnya kesehatan di dalam Islam ini tidak hanya dari aspek jasmani, tetapi juga rohani. Oleh sebab itu setiap muslim wajib secara agama menjaga kesehatannya dan menyeimbangkannya dengan kebutuhan rohaninya.
Rasulullah SAW bersabda, "Sungguh, badanmu memiliki hak atas dirimu." (HR. Muslim). Di antara hak badan adalah memberikan makanan pada saat lapar, memenuhi minuman pada saat haus, memberikan istirahat pada saat lelah, membersihkan pada saat kotor dan mengobati pada saat sakit.
Sedemikian besar perhatian Islam terhadap kesehatan badan pemeluknya, sampai-sampai di dalam beberapa ayat Alquran, As-sunnah dan kitab-kitab fikih terdapat bahasan khusus mengenai kesehatan, penyakit dan petunjuk Rasul SAW dalam hal pengobatan.Bahkan, penjagaan dan pemeliharaan kesehatan menjadi bagian pemeliharaan kedua dari prinsip-prinsip pemeliharaan pokok dalam syariat Islam yang terdiri dari; pemeliharaan agama, kesehatan, keturunan, harta dan jiwa.
Sebaliknya, Islam melarang berbagai tindakan yang membahayakan fisik/badan atas nama pendekatan keagamaan sekalipun sebagaimana tersebut dalam firman Allah SWT, "Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu dalam kerusakan." (QS. Al-Baqarah: 195) dan "Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh Allah Maha penyayang kepadamu." (QS. An-Nisaa': 29).
Demi penjagaan terhadap kesehatan, syariat Islam juga memberikan berbagai keringanan di dalam beribadah dengan tujuan meringankan, memudahkan dan tidak membuat payah badan. Dalam pemberian keringanan berbuka bagi orang yang sakit dan bepergian, Allah SWT berfirman, "Allah menghendaki kelonggaran dan tidak menghendaki kesempitan bagimu." (QS. Al-Baqarah: 185). Dalam kaitannya dengan keringanan bertayamum, Allah SWT berfirman, "Allah tidak menghendaki kesulitan bagimu, tetapi hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu agar kamu bersyukur." (QS. Al Maidah: 6).
Dalam sebuah riwayat diceritakan bahwa Rasulullah SAW mengutus Amr bin Ash RA sebagai Amir di Suriah. Pada saat kembali ke Madinah, Amr bin Ash mengadukan masalah menyucikan diri dari hadas besar melalui tayamum dengan pertanyaannya, "Wahai Rasul, malam itu cuaca sangat dingin dan aku ingat firman Allah SWT: "Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh Allah Maha penyayang kepadamu." (QS. An-Nisaa': 29). Rasulullah SAW lantas menjawab pengaduan Amr bin Ash tersebut dengan senyuman yang menegaskan persetujuannya atas tindakan yang diambil.
Realitas tersebut menunjukkan bahwa seorang Muslim wajib memelihara kesehatan badannya, sebagaimana kewajiban negara menjaga kesehatan masyarakatnya dan menanggulangi wabah penyakit yang menyerang rakyatnya. Sehingga di kalangan kaum Muslimin telah masyhur penyataan yang menyebutkan "kesehatan badan/ fisik didahulukan dari kesehatan beragama karena Tuhan Mahapengampun dan Penyayang".
Bahkan, dalam kaitannya dengan penghindaran diri dari penyakit yang mewabah pada suatu kawasan, seorang Muslim diperkenankan untuk menghindarkan diri dari kawasan tersebut menuju kawasan lain yang lebih aman dengan istilah "pindah dari qadar (ketentuan) Allah menuju pada qadar yang lain."
Salah satu cara yang ditempuh agar seseorang dan masyarakat bisa memperoleh tingkat kesehatan yang tinggi adalah dengan cara imunisasi. Masalah Imuniasi dan vaksinasi merupakan masalah hukum di dalam Islam yang menyangkut masalah Ijtihadiyah. Yang dimaksud dengan ijtihadiya adalah konsep menentukan hukum dengan bersungguh sungguh berfikir untuk mencari sandaran al-qur’an dan al-hadits karena peristiwa itu belum terjadi di jaman Rasulullah SAW. Oleh sebab itulah kalau ada yang berpendapat bahwa Status hukum imunisasi dan vaksinasi itu halal pastilah pendapat itu tidak di dukung secara bulat oleh semua ulama. Oleh karena itulah masalah halal dan haramnya imunisasi dan vaksinasi menjadi perdebatan yang sengit dan bahkan “panas”. Bak di luar negeri maupun di Indonesia, terlebih lagi negara kita yang mayoritas muslim.
Apabila kita mengkaji masalah imunisasi dan vaksinasi termasuk imunisasi MR (Measles Rubella) , maka dapat di lihat dari tiga aspek yaitu:
1. Cara memberikan vaksin.
2. Bahan yang dipakai untuk vaksin/imunisasi
3. Efek sesudah dilakukan vaksin dan imunisasi.
Terkait dengan cara memberikan vaksin dan imuniasi para ulama sepakat bahwa pemberian imunisasi baik diberikan dengan cara disuntik ataupun dengan melalui pil ataupun tablet dengan di telan, maka cara yang semacam ini hukumnya adalah boleh ataupun halal selama itu dilakukan oleh orang yang mempunyai keahlian/pengetahuan di bidang tersebut, tanpa melihat agama ataupun sukunya. Adapun efek di tubuh sesudah di vaksin ataupun diimunissasi jika tidak ada efek yang berlebihan seperti cemas ataupun senang secara berlebihan, play yang berelebihan , maka hal inipun di halalkan ataupun diperbolehkan .
Berdasarkan fatwa MUI Nomor 4 tahun 2016 tentang imunisasi dan vaksinasi secara umum baik itu imunisasi bayi, Imunisasi tertanus dan imunisasi lainnya , maka secara umum fatwa MUI memutuskan antara lain:
1. Imunisasi pada dasarnya adalah diperbolehkan (mubah) sebagai bentuk ikhtiyar untuk mewujudkan kekebalan tubuh dan mencegah terjadinya suatu penyakit tertentu.
2. Vaksin untuk imunisasi wajib menggunakan vaksin yang halal dan suci.
3. Penggunaan vaksin imunisasi yang berbahan haram dan atau najis maka hukumnya adalah haram.
4. Imunisasi dengan vaksin yang haram dan atau najis tidak diperbolehkan, kecuali:
a. Digunakan pada kondisi darurah.
b. Belum ditemukan bahan vaksin yang halal dan suci.
c. Adanya keterangan tenaga medis yang berkompeten dan dipercaya bahwa tidak ada vaksin yang halal.
5. Dalam hal jika seseorang yang tidakj diimunisasi akan menyebabkan kematian, penyakit berat ataupun kecacatan permanen yang akan mengancam jiwanya dengan pertimbangan ahli yang kompeten dan dipercaya , maka imunisasi hukumnya wajib.
6 Imunisasi tidak diperbolehkan dilakukan jika berdasarkan pertimbangan ahli yang kompeten dan dipercaya menimbulkan dampak yang membahayakan.
Hal tersebut juga hampir sama dengan fatwa dari Syaikh Abdul Azizbin Baz rahimahullah (Mufti Besar Kerajaan Arab Saudi ketua Lajnah Daimah dan Mantan Rektor Universitas Islam Madinah) Ketika beliau ditanya ditanya tentang hal ini, “Apakah hukum berobat dengan imunisasi sebelum tertimpa musibah?”
Beliau menjawab, “La ba’sa (tidak masalah) berobat dengan cara seperti itu jika dikhawatirkan tertimpa penyakit karena adanya wabah atau sebab-sebab lainnya. Dan tidak masalah menggunakan obat untuk menolak atau menghindari wabah yang dikhawatirkan. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits shahih (yang artinya),“Barangsiapa makan tujuh butir kurma Madinah pada pagi hari, ia tidak akan terkena pengaruh buruk sihir atau racun”
Fatwa Majelis Majelis Ulama Eropa untuk Fatwa dan Penelitian. Dalam suata fatwa disebutkan Penggunaan obat semacam itu ada manfaatnya dari segi medis. Obat semacam itu dapat melindungi anak dan mencegah mereka dari kelumpuhan dengan izin Allah. Dan obat semacam ini (dari enzim babi) belum ada gantinya hingga saat ini. Dengan menimbang hal ini, maka penggunaan obat semacam itu dalam rangka berobat dan pencegahan dibolehkan.
*Penghulu Madya KUA Kec. Arut Selatan Kab. Kotawaringin Barat



