Oleh:
M. Fuad Nasar*
Prof. Dr. Nourouzzaman Shiddiqi, MA menulis disertasi tentang pemikiran almarhum Prof. T.M. Hasbi Ash Shiddieqy. Menurut H.A. Mukti Ali, Menteri Agama RI periode 1971 – 1978, dan Guru Besar Ilmu Perbandingan Agama IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Nourouzzaman telah melaksanakan dua macam bakti, yaitu bakti kepada ilmu dan bakti kepada ayahnya.
Teungku Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy adalah seorang mahaguru. Hasbi terkenal mempunyai minat baca luar biasa. Sebagaimana diceritakan oleh para sahabat dan muridnya, jarang melihat Hasbi duduk atau berbaring tanpa buku di tangannya. Dalam keadaan sakit pun ia masih tetap membaca.
Hasbi seorang pembaharu dalam alam pikiran Islam Indonesia abad dua puluh di bidang fiqih. Pemikiran Hasbi tidak hanya eksis di bidang fiqih, tapi juga dalam bidang tafsir, hadis, dan ilmu kalam. Namun yang paling menonjol adalah reputasinya sebagai ahli fiqih. Selain oleh putranya sendiri, ijtihad dan pemikiran Hasbi Ash Shiddieqy telah banyak diangkat menjadi objek penelitian skripsi, tesis dan disertasi di berbagai perguruan tinggi di dalam dan di luar negeri. Yudian Wahyudi, mantan Rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dan kini Kepala BPIP, menulis disertasi di McGill University Institute of Islamic Studies Montreal Canada tahun 1993 berjudul Hasbi’s Theory of Ijtihad in the Context of Indonesian Fiqh.
Hasbi Ash Shiddieqy lahir di Lhokseumawe, Aceh Utara pada 10 Maret 1904. Ia memelopori pembaharuan keagamaan di kampung halamannya, di Aceh. Hasbi berani menentang tradisi. Ia tidak surut dari pendiriannya kendati dimusuhi oleh pihak yang tidak sepaham.
Setelah menempuh pendidikan di dayah (pesantren) di Aceh, tahun 1926 Hasbi merantau ke Surabaya dan melanjutkan pendidikan di Madrasah Al-Irsyad selama 2 tahun. Sistem Pendidikan Al-Irsyad dan sosok Syekh Ahmad Soorkati ikut berperan membentuk pemikiran modernis Hasbi muda. Setelah kembali ke Aceh, ia langsung bergabung dalam organisasi Muhammadiyah.
Hasbi pernah membuka madrasah Al Irsyad di kota Lhokseumawe Aceh, menerapkan model sekolah modern. Sekolah yang didirikan Hasbi dituduh meniru model sekolah kafir karena murid-muridnya duduk di atas bangku dan menggunakan papan tulis, tidak duduk melingkar di atas tikar seperti lazimnya dayah (pesantren) tradisional.Sekolah itu akhirnya ditutup karena sedikit sekali murid yang mendaftar. Di kemudian hari Hasbi menorehkan darma bakti sebagai salah satu tokoh yang ikut mendirikan IAIN Ar-Raniry Banda Aceh (kini UIN Ar-Raniry) tahun 1963. Hasbi adalah Dekan pertama Fakultas Syariah IAIN Ar-Raniry yang dibuka di Darussalam Banda Aceh pada tahun 1960 yang berinduk ke IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, yang merupakan cikal bakal IAIN Ar-Raniry.
Peran kenegaraan yang pernah diemban oleh Hasbi, antara lain tahun 1951 ia ditunjuk oleh pemerintah menjadi anggota Missi Haji ke tanah Suci Mekkah dalam rangka merintis kerjasama pelaksanaan ibadah haji dengan pemerintah Kerajaan Saudi Arabia. Dalam sidang Konstituante RI, Hasbi dari Fraksi Masyumi menyampaikan pidato yang sangat bernas tentang Islam dan Hak Asasi Manusia.
Hasbi seorang yang memiliki karakter, integritas dan kemandirian dalam berpikir. Peran dan kontribusi intelektual Hasbi yang sejak 1940 telah mencetuskan perlunya dibina fiqih yang berkepribadian Indonesia, sesuai dengan tabiat dan watak Indonesia, patut dipelajari oleh generasi masa kini. Hasbi mengkritisi pemahaman umat Islam, khususnya di Indonesia, yang tidak bisa membedakan antara syariat yang langsung dari Allah Swt dan fiqih yang merupakan pemahaman ulama mujtahid terhadap syariat tersebut. Bahkan terdapat kesan bahwa umat Islam Indonesia cenderung menganggap fiqih sebagai syariat yang berlaku absolut.
Pendapat imam mazhab, menurutnya, ada yang perlu diteliti dan dikaji ulang dengan konteks kekinian karena hasil ijtihad mereka tidak terlepas dari situasi dan kondisi sosial budaya serta lingkungan geografis mereka. Sama seperti para ulama pembaharu lainnya, Hasbi menolak pandangan bahwa pintu ijtihad telah tertutup, sebab ijtihad adalah suatu kebutuhan yang tidak dapat dielakkan dari masa ke masa. Bagi Hasbi, ijtihad dewasa ini tidak dapat terlaksana dengan efektif kalau dilakukan hanya oleh pribadi-pribadi saja. Oleh karena itu ia melontarkan gagasan ijtihad jama’i (ijtihad kolektif), yang tidak hanya dari kalangan ulama, tetapi melibatkan kalangan ilmuwan muslim dari berbagai disiplin ilmu yang mempunyai wawasan terhadap permasalahan umat Islam.
Pada tahun 1952 Hasbi menulis buku Pedoman Zakat sebagai referensi bagi para pelajar, mahasiswa dan masyarakat umum. Hasbi mengemukakan, “Zakat ini bukanlah pemberian dari orang kaya kepada orang fakir, tapi hak yang dititipkan Allah pada tangan si kaya, untuk disampaikan kepada orang yang berhak menerimanya.” Ia kemudian mengupas sumber-sumber zakat dalam perekonomian modern yang dibagi dalam dua kategori:
Pertama, harta tetap, yang tidak diambil zakatnya dari pokok harta, tetapi diambil zakat dari hasil pertumbuhan harta itu, yaitu 1/10 atau 1/20.
Kedua, harta-harta yang tidak tetap. Dari harta ini diambil zakat dari pokok harta sebanyak 1/20. Masuk kedalam kekayaan bergerak tersebut, saham-saham di pasar bursa. Di samping itu, dapat pula dimasukkan segala rupa surat-surat berharga yang mempunyai nilai uang di dalam pasar.
Mengenai zakat fitrah, Hasbi berpegang dengan nash atau dalil yang menyatakan zakat fitrah dibagi kepada fakir miskin saja sesuai keterangan dalam Hadis Rasulullah Saw.
Dalam mengkaji persoalan zakat, pemikiran Hasbi tergolong modern dan maju. Ia sependapat dengan jumhur (mayoritas) ulama yang mengatakan bahwa objek zakat adalah harta, bukan orang. Dengan demikian, harta anak kecil yang telah sampai nishabnya wajib dizakati oleh walinya. Seiring dengan itu Hasbi berpendapat bahwa zakat dapat dipungut dari non-muslim (kafir kitabi) untuk diserahkan demi kepentingan mereka sendiri. Hasbi mendasarkan pendapatnya pada kebijakan Khalifah Umar bin Khattab (581 -644 M) yang memberikan zakat kepada kaum dzimmi atau ahludz dzimmah (orang-orang non-muslim yang bertempat tinggal di wilayah negara Islam) yang sudah tua dan miskin. Umar juga pernah memungut zakat dari orang Nasrani Bani Tughlab.
Hasbi memandang bahwa zakat adalah ibadah sosial yang bertujuan untuk menjembatani jurang antara yang kaya dan yang miskin. Karena fungsi sosial zakat adalah untuk mengentaskan kemiskinan, maka prinsip keadilan haruslah diutamakan dalam pemungutan zakat.
Menurut Hasbi, zakat adalah faktor yang terbesar untuk memerangi kefakiran yang menjadi sumber segala melapetaka, baik perorangan maupun masyarakat. Yang menjadi musuh masyarakat banyak ialah kefakiran dan kerakusan serta kebakhilan mengeluarkan harta pada jalan Allah. Sekiranya orang-orang kaya mengeluarkan zakat yang difardhukan atas mereka dan diurusi zakat itu oleh badan yang ahli dan cakap, tentulah zakat dapat menanggulangi kemiskinan.
Dalam acara Dies Natalis IX IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta tanggal 19 Mei 1969 yang diadakan di Purwokerto, Hasbi menyampaikan orasi ilmiah mengenai zakat berjudul, Zakat Sebagai Salah Satu Unsur Pembina Masyarakat Sejahtera. Pidato tersebut pada tahun 1976 diterbitkan dengan judul Beberapa Permasalahan Zakat.
Hasbi membawa persoalan zakat ke wilayah praktis. Ia menjelaskan, “Hikmah dan fungsi zakat adalah memberantas kefakiran dan kemiskinan serta salah satu unsur pembina masyarakat yang adil dan makmur, sejahtera material dan spiritual. Allah Swt mewajibkan zakat, bukan sekadar untuk mensucikan diri si wajib zakat, atau sekadar menyuburkan rasa belas kasih terhadap sesama manusia, akan tetapi dengan tujuan membangun suatu masyarakat yang hidup bertolong-menolong, mempunyai rasa solidaritas sosial yang tinggi dan sejahtera.” tandas Hasbi.
Karena itu, dana yang terkumpul dari zakat sebagian besar harus digunakan untuk meningkatkan taraf hidup fakir miskin. Untuk mencapai tujuan dimaksud, dana zakat dapat digunakan untuk membuka lapangan kerja baru dengan tujuan menampung fakir miskin dan penganggur untuk beroleh kerja. Zakat dapat juga digunakan untuk membuka kursus-kursus latihan kerja dan keterampilan bagi fakir miskin agar kesejahteraan mereka dapat meningkat. Dengan cara demikian secara berangsur-angsur jumlah fakir miskin dapat dikurangi.
Mengenai penyelenggaraan pemungutan dan pengelolaan zakat, Hasbi menyatakan, semua fuqaha sependapat bahwa pada asalnya tugas itu dilaksanakan oleh sebuah instansi yang dibentuk pemerintah. Baru pada masa Usman ibnu Affan, berhubung wajib zakat sudah bertambah banyak sedangkan aparat pemerintah tidak mampu mengimbanginya, maka Usman mengambil kebijaksanaan bahwa yang diurusi oleh pemerintah hanyalah zakat ternak dan hasil bumi, sedangkan harta batin (yang bukan ternak dan hasil bumi) diserahkan kebijaksanaan penyampaiannya kepada wajib zakat sendiri-sendiri mewakili pemerintah, sesuai dengan petunjuk agama.
Tindakan Usman yang tidak mengurusi harta di luar ternak dan hasil bumi hanyalah satu kebijaksanaan karena keterbatasan kemampuan pemerintah. Oleh karenanya, tindakan ini tidak boleh dijadikan sebagai satu pegangan. Untuk itu, para fuqaha berpendapat, jika penduduk suatu negeri tidak mau menunaikan zakat harta batin mereka, pemerintah wajib turun tangan. Adalah tugas pemerintah untuk menyelenggarakan kepentingan dan kesejahteraan rakyat, baik Muslim maupun bukan, tegas Hasbi.
Mengenai petugas pemungut zakat, Hasbi memilih pendapat Abu Hanifah dan Malik yang menyatakan bahwa amilin adalah petugas yang diberi upah yang diambil dari harta pungutan zakat itu menurut kadar jerih payah mereka. Jadi tidak harus sebesar seperdelapan dari harta zakat yang dikumpulkannya (maksudnya bisa kurang dari seperdelapan). Jika pengelolaan zakat itu dilaksanakan oleh pemerintah, Kepala Negara bukanlah amilin yang dimaksud dalam Surat at-Taubah ayat 60 itu. Sebab, dia tidak melaksanakan sendiri pengumpulan dan pembagiannya. Tugasnya hanyalah mengangkat petugas untuk mengurusi hal itu.
Dalam masalah bagian untuk penebusan diri dari perbudakan (riqab), karena sekarang ini sudah tidak ada lagi perbudakan yang terlihat, maka bagian ini bisa digunakan untuk menebus Muslim yang ditawan musuh. Bagian ini dapat juga digunakan untuk membantu perjuangan rakyat dari wilayah yang sebagian besar penduduknya adalah Muslim guna membebaskan diri mereka dari penindasan dan penjajahan.
Mengenai bagian untuk orang yang jatuh pailit (gharimin), Hasbi berpendapat bahwa bagian ini dapat digunakan untuk membantu kesulitan orang yang berhutang. Sebaiknya diberikan bersifat pinjaman guna mencegah mereka dari berhutang dengan tidak berperhitungan. Bagian perjuangan dan pembangunan di jalan Allah (fi sabilillah), Hasbi memilih pendapat bahwa semua proyek pembangunan yang bertujuan untuk memberikan kesejahteraan kepada rakyat dan mampu memberikan kekuatan bagi negara, dapat dibiayai dari bagian fi sabilillah.
Pemerintah sebagai ulil amri – kata Hasbi – dapat mengambil zakat secara paksa terhadap orang yang enggan membayarnya. Pemerintah hendaknya membentuk sebuah dewan zakat (baitul mal) untuk mengkoordinasikan dan mengatur pengelolaan zakat. Dewan sebagaimana dimaksud haruslah berdiri sendiri, tidak dimasukkan dalam Departemen Keuangan atau Perbendaharaan Negara. Mengingat pentingnya masalah zakat ini, Hasbi mengusulkan agar pengaturannya dituangkan dalam bentuk undang-undang yang mempunyai kekuatan hukum.
Hasbi dikukuhkan sebagai Guru Besar dalam bidang Ilmu Hadis pada IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta tahun 1960. Di tahun yang sama ia memangku jabatan Dekan Fakultas Syariah IAIN Sunan Kalijaga yang dipegangnya hingga tahun 1972.Gelar Doktor Honoris Causa diterimanya dari Universitas Islam Bandung pada 22 Maret 1975 dan dari IAIN Sunan Kalijaga pada 29 Oktober 1975.
Prof. A. Hasjmy dalam artikelnya di Harian Waspada Medan (8 September 1983) menulis, ”Prof. Dr. Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy Pelopor Gerakan Pembaharuan Pemikiran Islam”. Hasbi seorang pemikir Islam berhaluan modernis, tapi bukan liberal. Dalam konteks penghormatan terhadap hukum-hukum syariat, – dalam tulisannya di Majalah Nasehat Perkawinan – BP4 Pusat, September 1972 – Hasbi menyatakan bahwa seorang ulama dalam masalah-masalah hukum agama, selaku penanggungjawab terhadap Tuhan Yang Maha Esa, peranannya terbatas pada menggali, merumuskan, mengungkapkan, kemudian menyampaikan apa adanya dan apa semestinya dari ketetapan-ketetapan Allah dan Rasul-Nya. Ulama tidak berkompeten menetapkan hukum, sebab Hukum Syariat hanyalah di tangan Allah semata-mata, ujar beliau
Prof. T.M. Hasbi Ash Shiddieqy meninggal dunia di Rumah Sakit Islam Jakarta, Selasa 9 Desember 1975 dalam usia 71 tahun. Sebelum dibawa ke rumah sakit tempat ia menghembuskan nafas terakhir, Hasbi sedang menjalani karantina di Asrama Haji Jakarta untuk menunaikan ibadah haji bersama isteri atas undangan Menteri Agama. Jenazah beliau dimakamkan di Kompleks Pemakaman IAIN (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta di Ciputat. Pada tanggal 9 November 2007 pemerintah menganugerahkan tanda kehormatan Bintang Mahaputera Utama kepada almarhum Prof. T.M. Hasbi Ash Shiddieqy.
Semasa hidupnya Hasbi Ash Shiddieqy telah menulis 73 judul buku (142 jilid) di bidang tafsir, hadis, fiqih dan pedoman ibadah umum. Ia juga menulis ratusan artikel yang dipublikasikan di berbagai majalah Islam. Buku-buku karyanya antara lain, Al Islam (2 jilid), Pedoman Shalat, Pedoman Dzikir dan Doa, 2002 Mutiara Hadis (8 jilid), Koleksi Hadis-Hadis Hukum (11 jilid), Tafsir Al Quranul Majid An-Nur (30 jilid), Tafsir Al Bayan, Pedoman Puasa, Sejarah dan Pengantar Ilmu Tafsir, Sejarah dan Pengantar Ilmu Hadits, Pengantar Hukum Islam, Hukum-Hukum Fiqih Islam, Hukum Antar Golongan Dalam Fiqih Islam, Kriteria Antara Sunnah dan Bid’ah, Pokok-Pokok Ilmu Dirayah Hadits (2 jilid), Sejarah Peradilan Islam, Ilmu Kenegaraan Dalam Fiqih Islam, Pengantar Ilmu Perbandingan Mazhab, Pengantar Fiqih Muamalah, Fakta-Fakta Keagungan Syariat Islam, Kuliah Ibadah, Fiqih Mawaris, Pedoman Berumah Tangga, Lembaga Pribadi, dan lain-lain. Hasbi Ash Shiddieqy adalah salah seorang anggota dewan penterjemah pada Yayasan Penyelenggara Penterjemah/Pentafsir Al Quran yang ditunjuk oleh Menteri Agama K.H. Saifuddin Zuhri dengan Surat Keputusan No 26 tahun 1967. Hasbi dan para anggota dewan penterjemah Al Quran menyusun Al Quran dan Terjemahnya yang menjadi standar Departemen Agama.
Karya terakhir Hasbi ialah buku Pedoman Haji diselesaikannya di Asrama Haji Jakarta beberapa hari sebelum berpulang ke rahmatullah. Sebagian besar buku-buku Hasbi kini dicetak ulang dalam edisi baru yang disunting oleh putranya H.Z. Fuad Hasbi Ash Shiddieqy. Sebagai ulama dan ahli fiqih yang produktif mengetengahkan ide-idenya kepada publik lewat tulisan, Hasbi Ash Shiddieqy sekaligus telah meletakkan dasar-dasar konsepsi pengembangan fiqih zakat melalui kuliah yang diberikannya kepada para mahasiswa dan tertuang dalam berbagai karyanya. Hasbi Ash Shiddieqy dapat disebut sebagai guru dan ulama yang mendahului zamannya.
*Sesditjen Bimas Islam, Kemenag RI



