Asmawi
Masyarakat Indonesia dirasakan begitu plural atau beragam, seiring dengan itu, problematika umat pun begitu komplek. Untuk itu action dalam rangka menyelesaiakan, mencarikan solusi masalah keumatan sudah menjadi tanggung jawab bersama denganmelakukan advokasi kepada mereka. Dalam bidang ekonomi, khususnya, harus menjadi skala prioritas mengingat dinamika masyarakat dunia global yang begitu progresif dalam masalah ini. Jikakita tidak segera mengambil peran di dalamnya dikhawatirkan akan terjadi kesenjangan yang berkelanjutan padamasyarakat kita yang mayoritas muslim.
Dinamika zaman saat ini menunjukkan bahwa masyarakat kita lebih cepat berubah dibanding dengan tradisi-tradisi yang berkembang. Cepat atau lambat, masyarakat mulai dan telahmeninggalkan nilai-nilai tradisi yang selama ini berkembangdan hidup dipedomani oleh nenek moyang mereka, sepertigotong royong, silaturrahim, pengabdian, belajar kelompok dalam bidang pendidikan, mengaji selepas maghrib di langgar/musholla kampung-kampung dan lain-lain. Tradisi-tradisi mulia itu sedikitdemi-sedikit tereduksi(terpotong) oleh effect dinamika masyarakat modern.
Masyarakat modern memedomani sebuah filosofi hidupyangmenggantungkan diri pada prinsiprasionalitas(logika) dan materialistis. Artinya suatu perbuatan atau kejadian yang tidak bisa diterima oleh akal manusia dan material interest (kepentingan materi), maka tidak dapat dikatakan modern. Filosafi hidup materialistis dan rasionalis ini berjalan mulai abad 17 M hingga kini, di mana masyarakat kita yang semula tradisional dengan memegang teguh tradisinya, lambat laun meninggalkannya, dikarenakan apa yang selama ini dilakukan ternyata tidak menghasilkan materi, tidak ketemu akal, atau bahkan tidak menguntungkan. Perubahan paradigma (shifting paradigm,meminjam istilah Thomas Kuhn) ini, pada era abad 20-an telah merambah seluruh sendi-sendi kehidupan masyarakat kita, baik kehidupan yang berkaitan dengan interaksi sosial antar masyarakat, perilaku ekonomi, amal ibadah, pengabdian kepada lembaga pendidikan, perilaku politik para tokoh-tokoh bangsa dan lain sebagainya.
Contoh yang paling konkrit dari penggambaran di atas adalah semakin kerdil-nya madrasah-madrasah diniyah di kampung-kampungyangsepi peminat daripara pengajar yang rela atau ikhlas mengabdikan dirinya untuk mengajar di lembaga-lembaga madrasah di desa. Para guruyang mengajar 3-4 jam tiap hari hanya diberi uang saku kecil, yang menurut ukuran masyarakat modern rugi. Sikap semacam ini adalah akibat perilaku masyarakat modern yang rasionalis dan kapitalis. Mereka-mereka yang mendewa-dewakan ekonomi juga melakukan kegiatan ekonomi yang semaksimal mungkin, mengumpulkan kapital ekonomi (harta) sebanyak-banyaknya. Semakin banyak dan melimpah kapital ekonominya semakin kuat status sosialnya. Kekuatan dan kekuasaan seseorang diukur dengan seberapa besar dia mempunyai kemampuan kapital ekonomi yang besar pula. Kita dapat melihat berapabanyak para pelaku ekonomi melakukan transaksi dengan memanfaatkan kelemahan ekonomi orang lain. Mereka yang lemah secara ekonomi seolah tidak mempunyai dayadihadapan orang-orang yang mempunyai kapital besar.
Praktek masyarakat modern semacam itu mempunyai dampak negatif di tengah-tengah masyarakat, akibat kesenjangan ekonomi yang terjadi di antara masyarakat, di satu sisi komunitas miskin dan di sisi lain berhadap-hadapan face to face kepada orang–orang kaya. Akhirnya patologi sosial (penyakit masyarakat) merebak dimana-mana di komunitas masyarakat modern. Mulai dari pencurian, perampokan, korupsi, kolusi, nepotisme, perzinahan (lokalisasi), praktek penculikan dan perdagangan anak, perdagangan perempuan, narkotika dan obat terlarang, minuman keras, perjudian dan sebagainya. Praktek-praktek semacam ini di masyarakat modern sudah tidak dapat di bedakan lagi antara komunitas pedesaan dengan masyarakat perkotaan.
Di bidang ekonomi, juga terjadi perkembangan(developtment) dan perubahan (change). Praktek ekonomi modern yang lebih menitikberatkan kapital (modal) dan profit(keuntungan), sedikit-demi sedikit di review untuk diganti dengan praktek ekonomi syari’ah. Lembaga keuangan yang bervisi syari’ah sekarang juga sudah menjamur, untuk merevisi praktek lembaga keuangan konvensional. Akhirnya sekarang semua perbankan kita semua membuka produk atau divisi syari’ah. Mulai dari produk bagi hasil (mudharabah), gadai syari’ah, Asuransi syari’ah, dana talangan haji, deposito syari’ah, pinjaman syari’ahdan lain-lain.
Atribut syari’ah yang ada di setiap lembaga keuangan akhir-akhir ini, tidak semata-mata karena kepentingan pasar. Tetapi secara teologis, ajaran Islam memang juga mengajarkannya. Ini dapat di pahami dari firman Allah SwtQS: Al-Baqarah:275.
Kontektualisasinya di dunia kekinian, praktek ekonomi syari’ah diwujudkan dalam rangka meminimalisir praktek riba(ekploitasi orang lain) dalam sebuah sistem ekonomi di masyarakat. Kalau praktek ekonomi pada masyarakat tradisional banyak mengikuti aliran sosialis, dalam masyarakat modern mempunyai filosofi kapitalis yang berujung riba atau eksploitasi orang lain, maka dalam sistem ekonomi syari’ah menginginkan terwujudnya praktek ekonomi yang berbasis ilahiyah (tauhid), (adalah) keadilan,nubuwwah (kenabian), hasil (ma’ad). Atau juga dipahami firman Allah di atasmenghendaki praktek ekonomi yang dapat mendistribusikan kebutuhan ekonomi masyarakat, sesuai dengan nilai-nilai teologis Islam dan Nilai keadilan antar manusia. Dalam bahasa Amin Abdullah sebuah ajaran dapat diamalkan dengan memenuhi aspek normativitas Tuhan Swt. dan aspek kesejarahan (historisitas) manusia.
Dari sistem ekonomi syari’ah inilah, nantinya patologi sosial (penyakit) yang terjadi di masyarakat dapat menemukan solusinya, karena sistem ini diramu untuk kebaikan umat manusia itu (mura’iyah li maslahat al-ibad). Sebenarnya apa yang ada di dunia ini adalah milik Allah Swt. Namun, dalamIslam juga mengakui adanya hak milik pribadi dan menjadikannya dasar bangunanekonomi. Itu akan terwujud, apabila ia berjalan pada porosnya dan tidak keluar daribatasan Allah Swt. di antaranya adalah cara memperoleh harta itu dengan jalan halal, dan mengembangkannya dengan jalan halal pula.
Untuk menindak lanjuti praktek ekonomi syari’ah di Indonesia, sudah dimulai sejak berdirinya bank Mu’amalat di Indonesia pada era orde baru, tepatnya tahun 1991, terus disusul BNI Syari’ah, Mandiri Syari’ah, BRI Syari’ah, dan sekarang semua lembaga keuangan kita, baik perbankan maupun koperasi, sudah mempunyai produk-produk tentang transaksi ekonomi syari’ah. Kemudian kebijakan pemerintah tersebut diresponpositif oleh fatwa Majlis Ulama Indonesia (MUI) No 1 tahun 2004 tentang bunga dan riba. Menurut Majlis Ulama Indonesia, solusi satu-satunya untuk menghindari praktek riba (eksploitasi orang lain) dalam kegiatan ekonomi adalah dengan menggunakan jasa lembaga keuangan syari’ah yang telah banyak berdiri di pelosok tanah air kita.
Sekarang tinggal menunggu respon positif dari umat Islam Indonesia, untuk bersama-sama mewujudkan ekonomi syari’ah dalam semua transaksi ekonomi. Harapannya,masyarakat Muslim di Indonesia dapat mendapatkan kemudahan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, tanpa harus melanggar etika atau norma-norma syari’ah Allah Swt. Dengan begitu, Keadilan ekonomi masyarakat lebih terjamin, dan praktek ekonomi sekuler yang berbasis kapitalis dan sosialis dapat dikikis di tengah-tengah kita. Pada akhirnya kemakmuran umat Islam, akan semakin mendekati kenyataan dalam naungan ridlo dan hidayah Allah. Inilah yang Tercantum dalam al-Qur’an”Baldatun Thayyibatun Wa Rabbun Ghafur”(sebuah negara yang makmur dalam naungan pengampunan Tuhannya).Wa Allahu A’lam bi al-Shawab!
Asmawi, Pengajar IAIN Tulungagung, Pengasuh Ponpes Al-Kamal Kunir, dan Mustasyar NU Blitar
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



