Kendari, Bimas Islam — Sekitar 1.500 siswa madrasah dari berbagai daerah di Sulawesi Tenggara antusias mengikuti talkshow bertajuk “Stop Pernikahan Anak dan GAS (Gerakan Sadar) Pencatatan Nikah”. Kegiatan tersebut digelar Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Ditjen Bimas Islam, Kementerian Agama di sela kegiatan Seleksi Tilawatil Qur'an dan Hadits ke-28 di Kendari, Kamis (16/10/2025).
Kegiatan ini merupakan komitmen Kementerian Agama dalam mendukung upaya nasional menurunkan angka perkawinan anak, yang termasuk dalam agenda beragama maslahat.
Acara menghadirkan dua narasumber utama, yaitu penceramah Habib Ja’far Al-Hadar dan psikolog keluarga Alissa Wahid, yang menyampaikan pesan moral dan keagamaan tentang bahaya perkawinan anak serta pentingnya pencatatan nikah.
Selain memberikan edukasi, talkshow ini juga bertujuan menumbuhkan kesadaran hukum di kalangan remaja. Melalui GAS Pencatatan Nikah, para siswa diajak memahami bahwa pencatatan pernikahan merupakan bentuk perlindungan hukum bagi pasangan suami istri dan anak-anak yang akan lahir.
Salah satu peserta, Indra Dwi Pramantya, siswa Madrasah Aliyah Swasta Labibia Kendari, mengaku mendapatkan banyak pelajaran berharga dari kegiatan tersebut.
“Sebelumnya kami hanya tahu soal nikah dari cerita keluarga. Setelah mendengar penjelasan tentang risiko kawin anak dan pentingnya pencatatan, saya jadi paham kalau nikah itu bukan hal main-main,” ujarnya.
Peserta lainnya, Abdul Rozak, siswa Madrasah Aliyah Negeri 1 Kendari, mengatakan bahwa talkshow ini membuka pandangan baru bagi dirinya dan teman-temannya di madrasah.
“Talkshow ini membuka mata kami. Banyak teman yang belum tahu bahwa usia nikah itu diatur. Saya ingin mengajak teman-teman untuk fokus sekolah dulu dan menunda menikah sampai siap secara umur dan finansial,” tuturnya.
Antusiasme peserta terlihat dari banyaknya siswa yang aktif bertanya selama sesi berlangsung. Mereka ingin mengetahui lebih dalam tentang batas usia minimal menikah, dampak hukum pernikahan siri, serta prosedur pencatatan nikah di KUA.
Fn/Mr



