Oleh:
Abu Rokhmad*
Dunia digital sudah sampai pada kemajuan yang luar biasa. Itupun diprediksi masih akan terus berkembang pada capaian puncaknya. Dunia akan semakin kuantitatif dan mudah diukur. Kerja-kerja statistik makin mudah dilakukan, tak terkecuali terhadap aspek keagamaan, yang selama ini identik dengan pendekatan kualitatif.
Sesuatu yang bersifat angka, sesungguhnya sudah lazim dalam aspek keagamaan. Taruhlah seperti kewajiban shalat yang takaran waktu dan rakaatnya jelas kuantitatif. Kewajiban zakat dan puasa juga dilaksanakan dalam ukuran kuantitatif. Dalam hal hari, bulan dan tahun juga dinyatakan secara kuantitatif. Ini menandakan bahwa aspek keagamaan juga tidak lepas dari mode kuantitatif.
Indonesia merupakan bangsa yang religius. Laporan majalah CEOWORLD (8 April 2024) menempatkan Indonesia sebagai negara ketujuh paling religius di dunia (Kompas, 8 Maret 2025). Karena itu, pada masa pemerintah Orde Baru, dikenalkan terma pembangunan manusia Indonesia seutuhnya. Yang dimau adalah pembangunan yang seimbang, yakni membangun Indonesia baik fisik-material maupun mental-spiritual.
Pembangunan aspek fisik-material dapat mudah dilihat dan diukur hasilnya. Berapa jumlah madrasah, jembatan, bendungan atau jalan raya yang sudah dibangun. Aspek terakhir itulah yang disebut pembangunan bidang agama. Masyarakat didekatkan dengan ajaran agamanya agar tidak berjarak. Kebebasan beragama dijamin, pelayanan keagamaan juga ditingkatkan. Tentu cara mengukur keberhasilannya tidak semudah pembangunan fisik.
Dalam seluruh program kediklatan yang dilaksanakan oleh Kemenag RI, pembangunan bidang agama merupakan mata diklat yang selalu diajarkan dan wajib diikuti oleh seluruh peserta. Tujuannya untuk memberikan pemahaman kepada peserta terkait tugas dan fungsi Kemenag dalam urusan agama. Suatu tusi yang spesifik dan khas yang harus dilaksanakan di masyarakat.
Urgensi
Terdapat kebutuhan mendesak untuk mewujudkan apa yang disebut dengan indeks pembangunan bidang agama (IPA) untuk mengukur peran dan kontribusi fungsi agama dalam pembangunan. Fungsi agama yang dilaksanakan oleh Kemenag RI, khususnya direktorat kebimasan, belum sepenuhnya disajikan dalam angka-angka yang menunjukkan telah dilaksanakannya layanan keagamaan yang berdampak bagi masyarakat.
Layanan keagamaan yang tak terukur menyebabkan, bukan hanya masyarakat, bahkan pemerintahpun ragu apakah fungsi agama yang telah dijalankan sudah sesuai target dan harapan atau belum. Jika sudah dilaksanakan, seberapa besar dampak yang dihasilkan. Jika dikaitkan dengan budget, berapa anggaran yang dibutuhkan agar pembangunan bidang agama betul-betul memberi dampak signifikan pada pembangunan nasional.
Tugas dan fungsi bidang agama semestinya dapat disajikan dalam angka-angka kuantitatif sehingga informatif bagi publik. Inilah yang disebut saintifikasi atau teknokratisasi layanan keagamaan, agar mudah dicerna dan informatif. Seberapapun sederhananya suatu fungsi dan tugas, semestinya dapat dikonversi dari kualitatif menjadi kuantitatif. Berdasarkan angka-angka inilah, pelaksanaan tugas dan fungsi diberi target dan diukur tingkat keberhasilannya.
Ditjen Bimas Islam Kemenag RI, bersama dengan Ditjen Bimas agama lain, melaksanakan tugas dan fungsi agama tersebut. Perpres 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama, Pasal 21 menyebutkan tugas Bimas Islam adalah menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang bimas Islam.
Sedang fungsi Bimas Islam ditunjukkan Pasal 22, antara lain perumusan dan pelaksanaa kebijakan di bidang urusan agama Islam, pembinaan syariah, penerangan agama Islam, pemberdayaan zakat dan wakaf serta penyelenggaraan jaminan produk halal.
Berdasarkan PMA 25 Tahun 2024 tentang OTK Kemenag, fungsi Bimas Islam di atas dilaksanakan oleh 4 (empat) direktorat dan 1 (satu) sekretariat. Direktorat tersebut adalah direktorat Urais dan Bina Syariah, direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah, direktorat Penerangan Agama Islam, dan direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf. Ada satu direktorat lagi yang disebut dalam Perpres namun dalam PMA ini belum dicantumkan.
Layanan Berdampak
Kementerian Agama juga telah merilis Asta Prioritas Menteri Agama 2025-2026, yaitu kerukunan dan cinta kemanusiaan, ekoteologi, layanan keagamaan berdampak, pendidikan unggul, pesantren berdaya, pemberdayaan ekonomi umat, sukses haji dan digitalisasi tata kelola. 5 (lima) dari 8 (delapan) prioritas termasuk bidang garap Bimas Islam, kecuali pendidikan, pesantren dan haji.
Seluruh layanan yang diberikan oleh seluruh direktorat di Ditjen Bimas Islam harus berdampak bagi masyarakat. Bagaimana cara mengukurnya? Inilah tantangan yang harus dijawab oleh semua direktorat. Jika pertumbuhan ekonomi, yang luas, besar dan kompleks saja, bisa diukur, berarti kinerja direktorat dalam melaksanakan fungsi agama juga harus dapat dikuantifikasi. Tentu harus memenuhi kaidah ilmiah dan tidak asal ada angkanya.
Hal pertama yang harus dirubah adalah mindset dan paradigma dalam melaksanakan tugas dan fungsi agama. Jika selama ini terlalu deduktif-kualitatif, mulailah secara bertahap menjadi induktif kuantitatif. Urgensi pembangunan bidang agama harus didukung dengan data, selain kualitatif dan juga kuantitatif agar mudah diukur dampaknya.
IPA merupakan gabungan indeks berbagai layanan keagamaan yang diberikan semua direktorat di bawah Bimas Islam kepada masyarakat. IPA akan menjadi alat ukur seberapa banyak cakupan masyakarat yang telah dilayani, kepuasan dan juga dampak layanan yang mereka rasakan.
*Dirjen Bimas Islam



