Jakarta, Bimas Islam -- Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama mencatat capaian positif pengelolaan zakat nasional sepanjang 2025. Berdasarkan _Zakat Waqf Service Quality Index_ (ZWSQI), indeks zakat mencapai skor 62,1 atau masuk kategori baik. Namun, capaian tersebut belum diikuti oleh wakaf yang masih berada di angka 50,02, sehingga menjadi fokus utama penguatan pada 2026.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Waryono Abdul Ghafur mengatakan, kesenjangan indeks tersebut menjadi alarm sekaligus pijakan strategis bagi Kementerian Agama untuk mempercepat penguatan tata kelola wakaf secara lebih sistematis dan kolaboratif. “Indeks zakat sudah cukup baik, sementara wakaf masih tertinggal. Karena itu, 2026 kami pacu percepatan wakaf agar dampaknya semakin terasa di masyarakat,” ujarnya.
Hal itu disampaikan Waryono dalam Rapat Kerja Nasional Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Tahun 2026 yang digelar di Merlynn Park Hotel Jakarta, Jumat (23/1/26). Rakernas ini mengusung tema Menyiapkan dan Melayani Umat Masa Depan dengan tagline Terwujudnya Implementasi Perilaku Ekoteologis di Masyarakat.
Sepanjang 2025, Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf mencatat sejumlah capaian signifikan. Dari sisi layanan perizinan, Kemenag menerbitkan izin pembentukan dan perpanjangan bagi 44 Lembaga Amil Zakat (LAZ) melalui sistem digital terintegrasi, yang terdiri atas 12 LAZ nasional, 8 LAZ provinsi, dan 24 LAZ kabupaten/kota. Digitalisasi ini dinilai meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan transparansi layanan.
Pengawasan juga diperkuat melalui audit syariat terhadap 204 BAZNAS dan LAZ, serta audit keuangan pada 64 lembaga. "Pertumbuhan lembaga zakat harus diiringi dengan pengawasan yang ketat. Karena itu, audit menjadi instrumen penting untuk menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik,” kata Waryono.
Di bidang penguatan sumber daya manusia, Kemenag telah menyusun modul dan kurikulum zakat terstruktur yang menjangkau 787 lembaga dan sekitar 1.200 amil. Selain itu, sebanyak 270 amil dari 62 LAZ memperoleh fasilitasi beasiswa sertifikasi profesi bekerja sama dengan tiga Lembaga Sertifikasi Profesi. “Salah satu kunci penguatan zakat dan wakaf adalah kualitas SDM pengelolanya,” ujarnya.
Dari sisi kebijakan, zakat menjadi salah satu sektor yang dinamis secara regulasi. Waryono menyebut, undang-undang zakat telah beberapa kali diuji melalui judicial review, menunjukkan besarnya perhatian publik terhadap tata kelolanya. “Kami mendapat mandat untuk terus memperbaiki regulasi zakat bersama BAZNAS agar pengelolaannya semakin kuat dan adaptif,” katanya.
Inovasi penyaluran zakat juga mulai diarahkan berbasis data. Pada 2025, Kemenag melakukan piloting integrasi penyaluran zakat menggunakan data tunggal sosial ekonomi nasional, yang mencakup 9.450 mustahik dan 31.880 penerima manfaat. Pendekatan ini akan diperkuat pada 2026 agar bantuan benar-benar tepat sasaran dan terukur dampaknya.
Sementara di sektor wakaf, potensi besar masih terus dioptimalkan. Hingga 2025, penghimpunan wakaf uang tercatat mencapai Rp313 miliar melalui 61 Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKSPWU).
Kemenag juga telah memberikan izin kepada 13 lembaga keuangan syariah baru untuk melayani wakaf uang. “Potensi wakaf uang nasional sangat besar, namun layanan dan literasinya masih perlu ditingkatkan,” ujar Waryono.
Selain itu, penguatan wakaf dilakukan melalui sertifikasi dan advokasi harta benda wakaf di 474 lokasi, serta pembinaan terhadap 340 lembaga nazhir. Kemenag juga memfasilitasi sertifikasi bagi 200 nazir dan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) sebagai bagian dari peningkatan tata kelola wakaf yang profesional.
Dalam aspek pemberdayaan, Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf menjalankan sejumlah program kolaboratif, antara lain Kampung Zakat, pemberdayaan ekonomi umat berbasis KUA, dan Beasiswa Zakat Indonesia. Program Kampung Zakat telah berjalan di 155 titik dengan melibatkan 116 kolaborator, memberikan dampak ekonomi lebih dari Rp956 miliar bagi sekitar 15.500 keluarga penerima manfaat.
Ke depan, penguatan wakaf juga diarahkan pada program Kota Wakaf, inkubasi wakaf produktif, dan hutan wakaf sebagai bagian dari implementasi ekoteologi. Bahkan pada 2026, Kemenag menyiapkan inisiatif baru berupa sedekah energi dan pengembangan skema ekonomi karbon berbasis wakaf. “Wakaf tidak hanya soal aset, tapi juga kontribusi nyata bagi keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan umat,” kata Waryono.
Melalui berbagai langkah tersebut, Kemenag menegaskan komitmen untuk menjadikan zakat dan wakaf sebagai instrumen layanan keagamaan berdampak dan pemberdayaan ekonomi umat. "Dengan penguatan regulasi, data, SDM, serta kolaborasi lintas pemangku kepentingan, percepatan wakaf di 2026 diharapkan mampu menyusul capaian zakat dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat," tandasnya.
An/Nr
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



