Oleh:
M. Fuad Nasar*
Seorang tokoh bangsa Mr. Sjafruddin Prawiranegara dalam buku Aspirasi Islam dan Penyalurannya (1987) menjelaskan, menurut ajaran Islam ekonomi tidak boleh disusun secara sosialistis menurut wawasan Marxisme, tetapi juga tidak boleh secara Kapitalistis yang mengizinkan seseorang mencari dan memupuk kekayaan tanpa batas. Ekonomi dalam masyarakat Islam harus disusun menurut jalan tengah antara Sosialisme dan Kapitalisme. Hak milik perseorangan diakui dalam Islam, tetapi dengan ketentuan bahwa pada kekayaannya terdapat hak orang miskin.
Dalam hubungan itu analisa Sjafruddin tentang zakat menarik ditelaah karena sangat relevan dengan situasi kontemporer. Ia mengemukakan zakat bertujuan supaya perbedaan materiil antara orang kaya dan orang miskin jangan terlalu mencolok. Negara dan masyarakat wajib mengusahakan jangan sampai ada orang miskin jadi mati kelaparan atau mati karena tidak bisa pergi ke dokter atau membeli obat karena tidak punya uang.
Indonesia sebagai negara dengan populasi muslim terbanyak memiliki potensi zakat sebesar Rp 327 triliun per tahun, dan baru terealisasi pengumpulannya secara nasional pada tahun 2024 sekitar Rp 33 triliun. Untuk itu telah disusun Peta Jalan Rencana Aksi dan Tahapan Pengembangan Pengelolaan Zakat Indonesia 2025 – 2045 oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) bekerjasama dengan Kementerian Agama. Peta Jalan Zakat Indonesia yang diluncurkan pada 20 Desember 2024 memuat gambaran tentang apa yang telah dilakukan dan arah kebijakan ke depan oleh segenap entitas pemangku kepentingan perzakatan guna mencapai visi pengelolaan zakat 2045 yakni, “Era Keemasan Zakat Indonesia”.
Berbagai transformasi, inovasi dan adaptasi dalam pengelolaan zakat merupakan suatu keniscayaan, namun harus mengacu pada tujuan pengelolaan zakat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 dan ketentuan syariah. Tujuan pengelolaan zakat menurut Undang-Undang Pengelolaan Zakat adalah: Pertama, meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat; dan Kedua, meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan.
Zakat adalah pilar utama filantropi Islam dan karena itu zakat menempati posisi penting dan strategis dari masa ke masa. Terminologi dan istilah “zakat” sebagai rukun Islam tercantum dalam Al-Quran dan tidak bisa digantikan dengan nama lain. Dalam syariat agama yang dirumuskan dalam fiqih zakat, sumber-sumber harta wajib zakat terus berkembang sesuai dengan perkembangan ekonomi dan jenis penghasilan masyarakat. Sementara itu penerima zakat yang berhak telah ditentukan secara baku dalam ayat Al-Quran yaitu Fakir, Miskin, Amil, Mu'allaf, Riqab, Gharimin, Fi Sabilillah dan Ibnu Sabil (QS At-Taubah [9]: 60).
Salah satu jenis zakat yang paling klasik dan sustainabilitasnya terjaga sejak zaman Nabi Muhammad Saw sampai sekarang adalah zakat pertanian. Selain obyek zakat harta, zakat fitrah pun dasar penghitungannya adalah makanan pokok. Ketentuan mengenai zakat pertanian, baik sumber maupun pendistribusiannya, mengandung pesan dan makna agar umat Islam memberi perhatian besar pada keberlanjutan ketahanan pangan. Hasil zakat pertanian sebagai sumber makanan pokok rakyat perlu terus ditingkatkan dengan berbasis komunitas maupun berbasis individu. Zakat pertanian yang telah memenuhi kebutuhan makanan pokok para mustahik (penerima zakat yang berhak) dapat diperluas manfaatnya untuk kebutuhan yang lain.
Selama adanya kewajiban untuk mengeluarkan zakat pertanian, maka selama itu pula umat Islam dituntut agar memberi perhatian besar terhadap pembangunan pertanian. Zakat pertanian di mana pun erat kaitannya dengan ketahanan pangan. Kewajiban dalam agama untuk menunaikan zakat pertanian mendorong umat Islam supaya menjaga kelestarian lahan pertanian terhadap ancaman penyusutan dan alih-fungsi lahan, meningkatkan produksi pangan, memotivasi petani untuk meningkatkan kualitas hasil panen, mengembangkan teknologi pertanian, serta membantu petani yang tidak punya modal dan mendorong kesejahteraan petani agar menjadi pembayar zakat (muzakki) bagi lingkungan sekitarnya.
Jika petani dapat meningkatkan hasil panennya, potensi zakat pertanian akan semakin besar, yang pada gilirannya meningkatkan ketahanan pangan di tengah masyarakat. Ketahanan pangan yang didorong melalui zakat pertanian menjadi salah satu solusi untuk mengatasi ketimpangan sosial dan kemiskinan di pedesaan. Pengembangan zakat pertanian diharapkan bisa menghadirkan lumbung-lumbung pangan baru karena motivasi ibadah. Agama kita mengajarkan agar mengeluarkan zakat dari hasil pertanian yang baik-baik. Ingat zakat pertanian, berarti ingat ketahanan pangan!
*Sesditjen Bimas Islam 2020-2022, saat ini Kepala Biro AUPK Pada UIN Imam Bonjol Padang.



