Jakarta, Bimas Islam -- Rapat Koordinasi dan Kolaborasi Program Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Tahun 2026 menghasilkan 17 poin komitmen bersama untuk memperkuat tata kelola dan percepatan program zakat serta wakaf produktif secara nasional. Komitmen tersebut ditegaskan dalam forum yang digelar di Jakarta, 11–12 Februari 2026, dan dihadiri pemangku kepentingan zakat dan wakaf dari tingkat pusat hingga daerah.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Waryono Abdul Ghafurz mengatakan, komitmen tersebut menjadi fondasi kerja kolaboratif antara Kemenag, BAZNAS, Forum Zakat (FOZ), Badan Wakaf Indonesia (BWI), Bank Indonesia, Lembaga Amil Zakat (LAZ), Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU), serta mitra strategis lainnya.
“Rakor ini tidak berhenti pada diskusi, tetapi melahirkan 17 poin komitmen konkret untuk memastikan zakat dan wakaf dikelola secara profesional, modern, dan berdampak nyata bagi kesejahteraan umat dan kemakmuran bumi,” ujar Waryono di Jakarta, Kamis (12/2/2026).
Ia menjelaskan, dari sisi zakat, komitmen difokuskan pada percepatan Program Kampung Zakat, Pemberdayaan Ekonomi Umat Berbasis KUA, dan Beasiswa Zakat Indonesia. Program tersebut ditargetkan menjangkau 117 kabupaten/kota yang tersebar di delapan provinsi serta 299 wilayah perbatasan.
Menurut Waryono, pelaksanaan Program Kampung Zakat akan dilakukan di desa atau kelurahan yang ditetapkan BAZNAS dan LAZ, dengan koordinasi intensif bersama Kantor Wilayah Kemenag Provinsi dan Kemenag Kabupaten/Kota. Skema ini diharapkan memperkuat integrasi perencanaan dan pengawasan program di daerah.
“Kolaborasi ini memastikan tidak ada program yang berjalan sendiri-sendiri. Semua terhubung dengan struktur Kemenag di daerah, sehingga tata kelola, pelaporan, dan dampaknya bisa terukur,” katanya.
Untuk program Pemberdayaan Ekonomi Umat Berbasis KUA, BAZNAS dan LAZ akan berkoordinasi langsung dengan Kemenag Kabupaten/Kota serta KUA kecamatan yang menjadi lokus program. Setiap LAZ juga berkomitmen memberdayakan minimal 10 titik lokasi Kampung Zakat dan program berbasis KUA.
Waryono menambahkan, penguatan zakat produktif tidak hanya berupa bantuan, tetapi juga pelatihan dan pendampingan usaha bagi mustahik, peningkatan literasi keuangan, serta pembinaan kelompok ekonomi. Edukasi dan sosialisasi zakat juga dilakukan berkelanjutan guna meningkatkan penghimpunan, kepatuhan syariah, dan integrasi layanan dengan sistem informasi Kemenag.
Sementara dari sisi wakaf, Rakor menyepakati penguatan Program Kota Wakaf dan Inkubasi Wakaf Produktif (IWP). Salah satu instrumen yang diperluas adalah Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) di wilayah Kota Wakaf, serta optimalisasi Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) sesuai peruntukan di titik lokasi program.
“Kita mendorong wakaf uang semakin produktif melalui CWLD, CWLS, dan Platform Satu Wakaf. Ini menjadi instrumen penting agar wakaf tidak hanya berhenti pada penghimpunan, tetapi benar-benar menghasilkan manfaat ekonomi yang berkelanjutan,” jelasnya.
Kolaborasi juga mencakup integrasi tanah wakaf yang dikelola nazhir ke dalam skema Inkubasi Wakaf Produktif, pelatihan dan sertifikasi kompetensi amil serta nazhir sesuai standar SKKNI, hingga penyaluran bantuan modal yang bersumber dari Dana Kemaslahatan Umat, imbal hasil wakaf uang ASN, dan dana CSR LKS-PWU.
Waryono menyebut, seluruh komitmen dilaksanakan sesuai tugas dan fungsi masing-masing lembaga. Ia menilai, sinergi multipihak, termasuk perbankan syariah dan asosiasi nazir, menjadi kunci menghadirkan ekosistem zakat dan wakaf yang terintegrasi dari hulu ke hilir.
“Sinergi Indonesia Berdaya bukan sekadar tema, tetapi arah kerja bersama. Zakat dan wakaf harus menjadi instrumen pemberdayaan yang terukur, berkelanjutan, dan menghadirkan keadilan sosial bagi masyarakat,” tandasnya.
Komitmen bersama tersebut ditetapkan di Jakarta dan ditandatangani para pihak pada 12 Februari 2026, menjadi pijakan strategis penguatan program zakat dan wakaf nasional sepanjang tahun mendatang.
Berikit 17 poin komitmen tersebut meliputi:
1. Percepatan implementasi Program Kampung Zakat di 117 kabupaten/kota pada delapan provinsi serta 299 wilayah perbatasan.
2. Penguatan Pemberdayaan Ekonomi Umat Berbasis KUA melalui kolaborasi BAZNAS, LAZ, dan Kemenag daerah.
3. Optimalisasi Beasiswa Zakat Indonesia sebagai instrumen peningkatan kualitas SDM mustahik.
4. Penetapan desa/kelurahan lokus Kampung Zakat oleh BAZNAS dan LAZ dengan koordinasi Kanwil Kemenag Provinsi dan Kemenag Kabupaten/Kota.
5. Integrasi perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan program zakat melalui struktur Kemenag di daerah.
6. Komitmen setiap LAZ memberdayakan minimal 10 titik lokasi Kampung Zakat dan program berbasis KUA.
7. Penguatan zakat produktif melalui bantuan usaha, pelatihan, dan pendampingan mustahik.
8. Peningkatan literasi keuangan dan pembinaan kelompok ekonomi berbasis zakat.
9. Penguatan edukasi dan sosialisasi zakat untuk meningkatkan penghimpunan dan kepatuhan syariah.
10. Integrasi layanan zakat dengan sistem informasi Kementerian Agama.
11. Penguatan Program Kota Wakaf sebagai model pengembangan wakaf terintegrasi.
12. Pengembangan Inkubasi Wakaf Produktif (IWP) berbasis aset dan potensi lokal.
13. Perluasan instrumen Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) di wilayah Kota Wakaf.
14. Optimalisasi Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) sesuai peruntukan di titik lokasi program.
15. Integrasi tanah wakaf yang dikelola nazhir ke dalam skema Inkubasi Wakaf Produktif.
16. Pelatihan dan sertifikasi kompetensi amil serta nazhir sesuai standar SKKNI.
17. Penyaluran bantuan modal dari Dana Kemaslahatan Umat, imbal hasil wakaf uang ASN, dan dana CSR LKS-PWU untuk mendukung program pemberdayaan.
An/Mr
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



