Jakarta, bimasislam—Saat ini Kantor Urusan Agama (KUA)tengah mendapat perhatian khusus dari berbagai kalangan mulai dari lembaga tinggi negara, LSM, dan masyarakat. Dengan adanya perhatian tersebut,diharapkan pelayanan nikah pada KUA kedepan semakin membaik, seiring dengan harapan masyarakat yang menginginkan pelayanan publik yang berintegritas, cepat, efektif, efisien, dan transparan pada instansi pemerintah.
Demikian disampaikan Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, saat membuka Rapat Koordinasi Nasional Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, di Gedung Kementerian Agama, Jl. MH. Thamrin, No.6, Jakarta, Kamis (8/7)
Dikatakan Menag, layanan pencatatan perkawinan pada KUA merupakan bagian dari layanan publik yang dalam pengelolaannya harus transparandan akuntabel. Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 yang telah diperbarui menjadi PP Nomor 19 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada KementerianAgama, merupakan jawaban dari proses dan dinamika panjang di Kementerian Agama.
Menurut mantan pimpinan MPR itu, hal tersebut merupakan masalah penting yang harus mendapatkan prioritas perhatian dari negara karena sifatnya yang strategis terkait dengan pelaksanaan keyakinan agama dan data-data kependudukan bagi masyarakat. “Dalam konteks bernegara, pernikahan tidak hanya terkait dengan ranah agama semata, tetapi juga berkaitan dengan ranah administrasi kependudukan, ketertiban sosial, dan sebagainya,”ujar Menag.
Alumni Pondok Pesantren Modern Darussalam, Ponorogo, Jawa Timur itu mengatakan, Kementerian Agama telah melakukan langkah-langkah penting agar pelaksanaan regulasi terkait pernikahan ini dapat berjalan dengan baik. keempat langkah itu adalah Pertama, sosialisasi kepada seluruh aparatur di lingkungan Kementerian Agama terkait dengan hal ini, dan kepada masyarakat melalui berbagai media, diantaranya adalah: (1) melakukan sosialisasi intensif melalui berbagai forum kepada seluruh pejabat, baik di Kanwil Kemenag Provinsi, Kemenag Kabupaten Kota, maupun seluruh aparatur KUA agar regulasi dapat dipahami dan dimplementasikan di lapangan. (2) sosialisasi kepada masyarakat melalui berbagai media, baik berupa penyuluhan langsung ke masyarakat yang dilakukan oleh aparatur KUA, penyebaran informasi melalui iklan layanan publik di media cetak dan elektronik, maupun pesan viral pada media sosial, serta memasang dan membagikan pengumuman di seluruh KUA, serta pada momen-momen penting yang dilakukan oleh Kementerian Agama dan mitra.
Kedua, melaksanakan zona integritas KUA yang bebas korupsi sebagai upaya Kementerian Agama untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, khususnya gratifikasi dalam pelayanan administrasi nikah, serta menindak secara tegas oknum-okmum aparat yang telah melakukan tindak korupsi.
Ketiga,membuka seluas-luasnya kesempatan kepada masyarakat untuk mengadukan berbagai kemungkinan penyimpangan yang dilakukan oleh aparatur KUA dan Kemenag secara umum melalui berbagai saluran, diantaranya penyediaan Kotak Aduan yang dipasang di seluruh KUA, e-mail, website, dan nomor telepon PENGADUAN layanan, baik di Kemenag tingkat pusat maupun website Kanwil Kemenag tingkat Provinsi.
Keempat,membentuk Satgas Pengendalian Peningkatan Layanan dan Gratifikasi pada KUA, baik di Pusat maupun daerah. Satgas ini bertugas untuk mengawal implementasi PP No. 48 Tahun 2014 tentang Nikah-Rujuk sekaligus menerima aduan-aduan dari masyarakat serta menindaklanjutinya dalam berbagai bentuk kebijakan. (ska/jamarky/bimasislam)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



