Lebak, bimasislam—Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara mengamanatkan perlunya membangun Aparatur Sipil Negara yang memiliki integritas, profesional, netral, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat, serta mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD1945.
Amanat tersebut sebetulnya bisa menjadi acuan untuk meningkatkan kinerja Penyuluh Agama Islam (PAI) yang profesional ke arah yang lebih baik. Hal ini tidak berarti PAI saat ini tidak profesional, sebaliknya PAI yang ada justru sudah bekerja dengan sangat luar biasa, apalagi jika melihat kerja-kerja penyuluh di Lembaga Pemasyarakatan, lokalisasi, daerah pedalaman dan daerah terluar di perbatasan.
Minimnya fasilitas yang ada untuk PAI membuat mereka memakai kendaraan atau menggunakan uang pribadi dalam menjalankan tugas. Padahal untuk menjangkau daerah-daerah yang cukup jauh dan berbahaya, memerlukan dana operasional atau biaya transportasi yang tidak murah. “Untuk melaksanakan tugas pada wilayah binaan, seringkali tidak sebanding dengan kesejahteraan yang mereka terima.” Demikian disampaikan Kasi Bimas Islam pada Kantor Kemenag Kabupaten Lebak, Banten, Haerudin, saat berbincang dengan bimasislam yang tengah meliput kinerja penyuluh di kampung perbatasan suku Baduy Luar, Banten.
Di tengah keprihatinan itu, kinerja penyuluh seakan tidak terekam, terutama dari sisi administrasi pelaporan kinerja. Seharusnya semua pekerjaan mereka dapat terekam dengan baik yang dilengkapi dengan data dukung yang memadai, diantaranya adalah data wilayah binaaan, siapa saja yang dibina, berapa orang jumlahnya, bagaimana perkembangan selama melakukan pembinaan, hal-hal apa saja yang menjadi kendala, dan lain-lain.
Wacana untuk meningkatkan kesejahteraan para penyuluh agama juga sudah lama diajukan oleh Ditjen Bimas Islam kepada Kementerian PPN/Bappenas dan Kementerian Keuangan. Akan tetapi upaya ini selalu saja terganjal pada data dukung penyuluh agama yang masih kurang. Bappenas menginginkan adanya penilaian terhadap output yang dilakukan oleh Penyuluh Agama Islam di berbagai daerah di tanah air, tentu saja hal tersebut membutuhkan data dan variable pendukung yang meyakinkan. Ditjen Bimas Islam belum dapat memberikan data dukung sebagaimana dimaksud lantaran masih lemahnya para penyuluh dalam memberikan pelaporan kinerja yang dilengkapi dengan data dukung.
Kesejahteraan PAI yang dimaksud adalah keinginan menaikan tunjangan Penyuluh Agama Honorer (PAH) dari Rp300rb menjadi Rp500rb, serta membuat Satuan Biaya Operasional Khusus Penyuluh seperti yang ada pada Penyuluh Pertanian, Perikanan dan Kehutanan.
Terkait perjuangan para Penyuluh Agama Islam di tanah air, Majalah Bimas Islam Nomor 4 yang akan terbit pertengahan tahun ini akan membahas tema besar tentang penyuluh agama Islam di berbagai daerah di Indonesia.
Majalah ini akan membedah peran para Penyuluh Agama Islam dalam memberikan bimbingan kepada masyarakat di daerah pedalaman, daerah perbatasan, lembaga permasyarakatan, daerah prosititusi, serta daerah terluar di perbatasan. (afif-sigit/foto:mimbarpenyuluh)



