Jakarta, bimasislam—Terkait dengan pemberitaan di media massa bahwa BAZNAS Kota Surabaya dibekukan oleh Walikota karena dugaan penyimpangan dalam penyaluran dana BAZ, BAZNAS mengapresiasi klarifikasi yang telah dilakukan oleh Pengurus BAZ Kota Surabaya periode 2010-2013sebagaimana telah diberitakan oleh bimasislam. Dalam siaran pers yang dirilis oleh Wakil Sekretaris BAZNAS, Fuad Nasar,hal tersebut terjadi karena adanya misskomunikasi. BAZNAS berharaphal tersebutini menjadi momentum untuk segera mengakhiri “status quo” BAZNAS Kota Surabaya yang masa bakti kepengurusannya sudah habis sejak 2013 dan sampai kini belum diproses pengangkatan pengurus baru. Sesuai aturan perundangan-undangan, pengangkatan pengurus BAZNAS di daerah adalah kewenangan kepala daerah.
Dalam kaitan pembenahan organisasi dan tata kelola BAZNAS di daerah, salah satu langkah konkrit yang dilakukan Kementerian Agama mulai tahun 2015 ini ialah mensosialisasikan penerapan standar akuntansi keuangan yang mengacu pada Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK No 109) kepada BAZNAS daerah seluruh Indonesia secara bertahap. PSAK 109 dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan telah di-review dan mendapat persetujuan dari Dewan Syariah Nasional MUI dan Dewan Standar Akuntansi Syariah.Sebagaimana diketahui laporan keuangan lembaga pengelola zakat merupakan informasi penting bagi berbagai pihak yang berkepentingan dengan pengelolaan zakat dan untuk dapat memberikan informasi yang wajar, relevan serta dapat diperbandingkan, maka laporan keuangan lembaga pengelola zakat wajib disusun berdasarkan standar akuntansi Indonesia yang berlaku.
Kementerian Agama selaku regulator pengelolaan zakat telah menyiapkan draft Peraturan Menteri Agama tentang Sanksi Administratif Bagi Lembaga Pengelola Zakat. Dalam koridor regulasi tersebut nantinya, setiap pengenaan sanksi terhadap BAZNAS dan LAZ dilakukan dengan alasan yang terukur dan sesuai asas kepastian hukum.
BAZNASmemandang dua hal tersebut, di samping pelaksanaan audit syariah terhadap lembaga pengelola zakat, akan semakin mendorong peningkatan kinerja BAZNAS di seluruh Indonesia sebagai lembaga pengelola zakat yang amanah, transparan, akuntabel serta dipercaya oleh masyarakat.(ska/bimasislam)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



