Jember, bimasislam – Mencuatnya kasus pernikahan sesama jenis di Kabupaten Jember, Jawa Timur, telah menarik perhatian publik secara luas. Fadholi dan Ayu, pasangan yang menikah Juli 2017 ini diadukan oleh sebuah LSM karena disinyalir telah memalsukan identitas. Ayu Puji Astuti, sang mempelai wanita, diadukan sebagai seorang laki-laki. Akibatnya, kini Ayu harus berhadapan dengan pihak berwajib untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dihubungi bimasislam, pihak Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ajung, Jember, Moh. Erfan, membenarkan terjadinya pemalsuan tersebut. Ia pun menyampaikan kronologis kejadian guna memperjelas substansi kasus ini. Dalam catatan KUA, Fadholi, sang mempelai laki-laki, merupakan warga Ds. Plalangan, Desa Glagahwero Kecamatan Panti. Adapun mempelai “perempuan” adalah warga Desa Pancakarya Kecamatan Ajung.
“Sesuai prosedur, calon pengantin mengajukan permohonan pencatatan pernikahan, lalu menyerahkan dokumen. Tidak ada kecurigaan sama sekali. Pak Modin Desa Pancakarya bahkan yang menemani langsung pendaftaran. Jadi secara dokumen itu lengkap, nggak ada kecurigaan. Dari segi fisik juga sama, perempuan asli loh,” Erfan memulai menjelaskan kronologis.
Pasca berlangsungnya pernikahan, pihaknya tidak mendapatkan pengaduan atau informasi tentang pemalsuan tersebut. Barulah pada tanggal 9 September pihaknya kedatangan sebuah LSM yang menyampaikan perihal pemalsuan identitas atas nama Ayu, sang mempelai wanita. Dalam perbincangan ringan, pihak LSM meminta untuk melihat dokumen pernikahan keduanya. Barulah setelah ditunjukkan dokumen, pihak KUA diberi tahu jika Ayu adalah laki-laki tulen.
Disinggung perihal ‘kecolongan” dengan kasus pemalsuan identitas, Erfan menyatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan seluruh dokumen. Selain itu, sebelum berlangsungnya akad nikah, setiap penghulu kembali memeriksa dokumen kedua mempelai. Begitu pula, sebelumnya modin di tingkat desa ikut memeriksa dokumen. Pihaknya tidak berwenang untuk memeriksa secara fisik saat calon pengantin mendaftar. Adapun jika ditemukan kecurigaan, pihaknya akan meminta pihak Puskesmas untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Meski terkejut, Erfan tetap bersikap tenang. Agar segera ditindaklanjuti, ia pun meminta pihak pengadu menyampaikan surat pengaduan resmi. Tak keberatan dengan permintaan pihak KUA, pihak LSM memenuhinya dengan mengajukan aduan resmi pada tanggal 19 September 2017. Berdasarkan surat aduan tersebut, pada tanggal 20 September pihak KUA akhirnya mengumpulkan kepala Desa Bancakarya beserta jajaran dan modin. Di situlah semuanya terkejut, karena memang tidak terdapat celah sedikit pun bahwa ayu adalah laki-laki tulen.
“Pasca klarifikasi itu kami layangkan surat pemanggilan kepada kedua mempelai untuk dimintai keterangan. Namun hingga 25 September ybs hanya menyampaikan surat balasan dengan isi bahwa mereka siap menerima apapun keputusan pihak KUA. Nah, kami jelas masih butuh keterangan langsung namun itu mereka tetap nggak mau hadir. Intinya masih mengelak tentang pemalsuan identitas,” ujarnya.
Pihak KUA bersikeras bahwa harus ada pengakuan langsung dari ybs atau pemeriksaan fisik untuk membuktikan pengaduan sebelum mengajukan permohonan pembatalan nikah ke pihak pengadilan agama. Erfan pun kembali melayangkan surat kepada ybs agar memberikan pernyataan tentang pengakuan pemalsuan identitas kelamin disertai dengan cap jari. Ia pun memberi tenggat waktu hingga 19 Oktober 2017. Menurutnya, meski isu Ayu adalah laki-laki, pihaknya tetap membutuhkan bukti faktual sebagai dasar pengajuan surat pembatalan pernikahan.
“Isu itu telah menyebar luas. Tapi sebagai bentuk kehati-hatian kami tetap membutuhkan bukti faktual, meski ybs tetap menolak untuk pemeriksaan. Hingga akhirnya tanggal 19 Oktober sebagai batas akhir, juga tidak hadir tanpa alasan. Akhirnya kami berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan pengadilan. Sekarang ybs sudah mengakui kepada pihak kepolisian perihal pemalsuan identitas jenis kelamin,” tegasnya.
Pasca pengakuan resmi di hadapan kepolisian, Erfan pun bergerak cepat. Berkoordinasi dengan pihak pengadilan pun diambil. Kini, pihaknya tengah menunggu pemanggilan dari pihak pengadilan untuk proses selanjutnya.
(Jaja Zarkasyi/foto: bimasislam)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



