Bogor, bimasislam— Kepala KUA Kecamatan Gunungputri, Bogor, Sopri, mengklarifikasi kabar yang beredar di sebuah media online yang menyebutkan bahwa biaya administrasi nikah di wilayahnya mencapai Rp 1,6 juta.
“KUA Kecamatan Gunungputri berkomitmen untuk tidak menerima pungutan dalam pelayanan administrasi nikah. Biaya Nikah di Kantor KUA pada hari dan jam kerja adalah nol rupiah, sedangkan di luar KUA atau hari libur sebesar Rp 600 ribu rupiah, dibayarkan langsung melalui bank yang ditunjuk,” demikian disampaikan Sopri kepada bimasislam di ruang kerjanya, Kamis (31/12).
Hal senada disampaikan oleh Saeful, penghulu yang bertugas di KUA Gunungputri. “Berita tersebut tidak benar. Biaya Rp 600 ribu untuk biaya pencatatan nikah di luar KUA dibayarkan langsung melalui bank. Kami mohon kepada media untuk memberikan kabar yang berimbang dan bertanggungjawab, agar tidak muncul rumor yang merugikan citra pelayanan pemerintah,” tegasnya.
Sebelumnya, muncul kabar di sebuah media online yang berbasis di Bogor, yang mengabarkan bahwa biaya pernikahan di KUA Gunungputri mencapai Rp 1,6 juta rupiah.
“Biaya pernikahan saya seluruhnya Rp 1,6 juta yang diminta oleh petugas KUA Gunung putri. Ini kan sangat mahal, apalagi saya adalah warga tak mampu dan anak yatim,” ujar Zuraedah (23) warga Parung Dengdek, Desa Wanaherang, Gunung putri, Kabupaten Bogor, sebagaimana dilansir media online tersebut.
Berita itu kemudian dikutip oleh sejumlah media lain yang berbasis di Bogor sehingga merugikan citra KUA Gunungputri.
Menanggapi soal ini, Kepala KUA Gunungputri memberikan klarifikasi, “memang ada sementara pemohon yang tidak mau pusing untuk mengurus persyaratan nikah. Biasanya mereka menyerahkan ke pihak lain di luar KUA untuk mengurus persyaratan nikah, semacam biro jasa, tentu saja ini di luar kewenangan KUA. Kami tidak bisa menjangkau itu. Kami perlu pula tegaskan bahwa KUA Gunungputri tidak pernah memungut biaya di luar ketentuan. Jika ada yang memungut di luar itu, silakan dilaporkan” tegas pria yang sudah mengabdi sebagai ASN sejak tahun 1987 itu.
Secara terpisah, Kasubdit Kepenghuluan Ditjen Bimas Islam, Anwar, menegaskan bahwa biaya nikah sesuai PP Nomor 19 tahun 2015 untuk pernikahan di luar kantor dikenakan biaya sebesar Rp 600 ribu, biaya itu adalah biaya transport dan jasa profesi penghulu yang disetorkan langsung melalui bank yang ditunjuk. Sedangkan biaya menikah di kantor KUA pada hari dan jam kerja, termasuk untuk warga tidak mampu dikenakan tarif sebesar nol rupiah,” terangnya.
Anwar menambahkan, “Jika terbukti ada petugas yang meminta pungutan di luar ketentuan tersebut, dapat melaporkan ke kami melalui Layanan Pengaduan Masyarakat atau melalui twitter resmi Ditjen Bimas Islam dengan alamat @bimasislam," pungkas pria yang akrab disapa 'ustadz' itu. (sigit-kuatman/bimasislam)



