Semarang, Bimas Islam — Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama menggelar Pelatihan Terintegrasi Sertifikasi Amil dan Nazir di Balai Diklat Keagamaan Semarang, Rabu (12/8/2026).
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, mengatakan, pelatihan dan sertifikasi menjadi kesempatan penting bagi pegiat zakat dan wakaf untuk meningkatkan kapasitas serta memperbaiki pengelolaan zakat dan wakaf di wilayah masing-masing.
“Saya berharap kesempatan ini dimanfaatkan oleh para pegiat amil dan nazir di wilayah kerja masing-masing untuk meningkatkan kapasitas dan menghadirkan perubahan dalam pengelolaan zakat dan wakaf,” ujarnya secara virtual.
Abu menyampaikan lima hal strategis yang perlu menjadi perhatian dalam pengembangan zakat dan wakaf. Pertama, pemberdayaan ekonomi umat harus berbasis regulasi. Regulasi diperlukan sebagai pedoman dan standar agar pengelolaan zakat dan wakaf memiliki arah yang jelas serta memberikan kepastian dalam pelaksanaannya.
Kedua, tata kelola zakat dan wakaf harus akuntabel. Pengelolaan perlu dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel karena kepercayaan masyarakat menjadi modal penting dalam mengoptimalkan penghimpunan dan pendayagunaan zakat serta wakaf.
Ketiga, pengembangan zakat dan wakaf membutuhkan sarana dan prasarana yang memadai. Dukungan tersebut diperlukan agar lembaga pengelola dapat memberikan pelayanan secara optimal kepada masyarakat.
Keempat, literasi dan dukungan masyarakat perlu ditingkatkan. Partisipasi masyarakat dibutuhkan dalam penghimpunan zakat, infak, sedekah, dana sosial keagamaan lainnya (ZIS DSKL), dan wakaf melalui lembaga resmi. Karena itu, pemahaman masyarakat mengenai zakat dan wakaf perlu terus ditingkatkan.
Kelima, kompetensi amil dan nazir perlu ditingkatkan. Keduanya merupakan ujung tombak dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat sekaligus mengajak masyarakat menunaikan zakat dan berwakaf.
“Dengan SDM yang profesional, amanah, dan kompeten, amil dan nazir dapat menciptakan terobosan-terobosan dalam pengelolaan zakat dan wakaf,” kata Abu.
Abu mengatakan potensi zakat dan wakaf di Indonesia belum dimanfaatkan secara maksimal. Karena itu, diperlukan kerja nyata yang terencana dan terukur dari seluruh pemangku kepentingan.
“Potensi zakat dan wakaf kita belum maksimal. Karena itu, dibutuhkan kerja-kerja nyata dan terukur untuk mengoptimalkan potensi tersebut,” tegasnya.
Menurut Abu, sertifikasi amil dan nazir menjadi bagian penting dalam membangun profesionalisme pengelola zakat dan wakaf. Sertifikasi diharapkan memastikan amil dan nazir memiliki kompetensi sesuai standar profesi serta mampu menjalankan tugas secara amanah, profesional, dan bertanggung jawab.
“Kita mendorong agar amil dan nazir menjadi profesi yang diakui. Sertifikasi menjadi bagian penting untuk memastikan profesionalitas dan kompetensi para pengelola zakat dan wakaf,” jelasnya.
Melalui pelatihan tersebut, Kemenag berharap lahir sumber daya manusia amil dan nazir yang tidak hanya memiliki kompetensi teknis, tetapi juga kemampuan berinovasi, kepemimpinan, dan orientasi terhadap dampak, sesuai dengan arahan Menteri Agama Nasaruddin Umar.
Pengelolaan zakat dan wakaf yang profesional diharapkan memperluas manfaat bagi masyarakat, memperkuat pemberdayaan ekonomi umat, serta berkontribusi terhadap pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan.
Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Tengah Saiful Mujab mengatakan profesionalitas sumber daya manusia amil dan nazir menjadi salah satu kunci utama dalam pengelolaan zakat dan wakaf.
“Pelatihan ini merupakan kegiatan strategis dalam pengembangan ekonomi umat. Para pengelola zakat dan wakaf harus segera membuat inovasi dalam pengembangan zakat dan wakaf,” ujarnya.
Saiful juga meminta peserta menghasilkan terobosan yang memastikan manfaat zakat dan wakaf dirasakan oleh mustahik dan mauquf alaih.
“Kami mohon para peserta membuat terobosan-terobosan besar agar kebermanfaatan zakat dan wakaf dapat dirasakan oleh mustahik dan mauquf alaih,” katanya.
Sementara itu, Kepala Subdirektorat Bina Kelembagaan dan Kerja Sama Zakat dan Wakaf, Muhibuddin, mengatakan, pelatihan tersebut merupakan bagian dari upaya Kemenag meningkatkan kapasitas, kompetensi, profesionalitas, dan kualitas tata kelola sumber daya manusia pengelola zakat dan wakaf.
Pelatihan dilaksanakan melalui kolaborasi pentaheliks yang melibatkan Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Pusbangkom SDM Kemenag, Badan Wakaf Indonesia (BWI), dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
Selain meningkatkan pemahaman dan kompetensi, peserta juga diminta menyusun proyek perubahan terkait pengembangan dan pengelolaan zakat dan wakaf di wilayah masing-masing. Proyek tersebut diharapkan menghasilkan gagasan yang dapat diterapkan secara nyata, terukur, dan berkelanjutan.
Dengan demikian, hasil pelatihan diharapkan tidak berhenti pada peningkatan pengetahuan, tetapi juga menghasilkan kontribusi nyata bagi peningkatan kualitas pengelolaan zakat dan wakaf serta perluasan manfaatnya bagi masyarakat.
Yani/Mr
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Penjelasan Kemenag tentang Program Wakaf Saham Masjid Istiqlal
Jakarta, Bimas Islam --- Penyataan Menteri Agama Nasaruddin Umar terkait Masjid Istiqlal, Wakaf Tunai, dan Bursa Efek Indonesia mendapat perhatian yang luas…



