Jakarta, Bimas Islam — Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, memaparkan lima pilar konten yang dapat dikembangkan Kantor Urusan Agama (KUA) agar layanan dan kontribusinya semakin dikenal masyarakat. Lima pilar tersebut meliputi Kenali KUA, KUA Menjawab, Cerita Nyata, Kenali Prosedur, dan Kenali Petugas.
Thobib menjelaskan, Kenali KUA berisi konten yang memperkenalkan berbagai layanan KUA sehingga masyarakat mengetahui apa saja yang dapat diakses. Sementara KUA Menjawab diarahkan untuk menjawab pertanyaan yang sering disampaikan masyarakat, termasuk mengenai biaya dan ketentuan layanan nikah.
“Yang mereka pedulikan adalah apa yang sudah diberikan kepada masyarakat, apa dampaknya, apa manfaatnya. Itulah yang harus kita ceritakan,” ujar Thobib dalam kegiatan Humas KUA Level Up yang digelar secara daring, Kamis (24/9/2026).
Pilar ketiga, Cerita Nyata, dapat berupa pengalaman masyarakat setelah menggunakan layanan KUA. Menurut Thobib, testimoni harus berdasarkan pengalaman dan fakta yang benar-benar dialami masyarakat, bukan asumsi.
Selanjutnya, Kenali Prosedur berisi informasi mengenai persyaratan, biaya, waktu, dan alur layanan. Materinya dapat mencakup berbagai layanan, seperti rekomendasi numpang nikah, sehingga masyarakat mengetahui tahapan yang harus dilakukan.
Sementara itu, Kenali Petugas berisi pengenalan penghulu, penyuluh, dan petugas layanan beserta perannya. Thobib menilai identitas dan profesionalitas petugas penting karena turut membentuk kepercayaan masyarakat terhadap KUA.
Menurut Thobib, pengembangan konten juga perlu diawali dengan pemetaan target audiens. Setiap kelompok masyarakat memiliki kebutuhan informasi dan karakter komunikasi yang berbeda. Untuk remaja dan pelajar, misalnya, KUA dapat mengembangkan konten edukasi perkawinan dengan pendekatan yang sesuai dengan karakter Gen Z dan Gen Alpha.
“Gen Z dan Gen Alpha perlu didekati dengan cara yang bisa diterima secara pemikiran maupun emosional, sehingga konten yang disajikan bisa benar-benar menyampaikan pesan kepada mereka,” ujarnya.
Sementara bagi calon pengantin dan pasangan muda, KUA dapat menyajikan informasi praktis mengenai pencatatan nikah dan layanan perkawinan. Untuk keluarga, konten dapat diarahkan pada konsultasi dan pembinaan keluarga sakinah, termasuk dengan memperluas jangkauan konten edukatif Badan Penasihatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP4).
Bagi takmir masjid dan tokoh agama, KUA dapat mengembangkan konten mengenai kemasjidan dan layanan keagamaan. Salah satunya edukasi pemulasaraan jenazah dalam format how-to yang sederhana dan mudah dipahami.
“Ini perlu terus disosialisasikan sebagai tugas Bimas Islam dan KUA yang ingin diketahui masyarakat, supaya prosedur pemulasaraan sesuai syariat, bukan asal-asalan,” katanya.
KUA juga perlu menyediakan informasi mengenai zakat, wakaf, sedekah, dan infak berdasarkan dokumen digital serta sumber yang otoritatif. Menurut Thobib, meski masyarakat kini dapat mencari informasi melalui mesin pencari dan kecerdasan buatan, KUA tetap perlu menghadirkan informasi yang kredibel.
Thobib meminta KUA menghindari bahasa tugas dan fungsi yang terlalu kaku. Informasi layanan perlu disampaikan dengan bahasa yang lebih hidup dan langsung menjawab persoalan masyarakat.
Ia mencontohkan, kalimat “KUA memiliki fungsi pelayanan bimbingan keluarga sakinah” dapat diubah menjadi pesan yang lebih dekat, seperti “Punya persoalan keluarga? KUA juga punya layanan konsultasi keluarga.”
Menurutnya, pendekatan tersebut membuat informasi lebih mudah dipahami sekaligus menunjukkan layanan yang dapat dimanfaatkan masyarakat. Thobib juga mengingatkan agar humas dilibatkan sejak awal penyusunan program. Dengan demikian, strategi komunikasi dan langkah mitigasi dapat disiapkan sejak tahap perencanaan.
“Humas harus diajak bicara sejak awal, diajak membangun komunikasi sejak awal seperti apa programnya, bagaimana cara memitigasi, bagaimana strategi komunikasinya, dan seterusnya,” ujarnya.
Hal tersebut sejalan dengan arahan Menteri Agama Nasaruddin Umar yang meminta humas Kementerian Agama lebih proaktif dalam mengelola komunikasi publik. Menurut Menag, humas tidak cukup hanya menyampaikan informasi kegiatan, tetapi juga perlu hadir lebih cepat dalam merespons isu dan menjaga kepercayaan publik.
Ia menambahkan, konten KUA sebaiknya tidak berhenti pada publikasi kegiatan rutin, seperti rapat, upacara, atau aktivitas petugas. Informasi perlu lebih banyak menunjukkan program, manfaat, dan kontribusi KUA yang dirasakan masyarakat.
Thobib juga mengingatkan bahwa perilaku petugas merupakan bagian dari komunikasi publik. Identitas resmi, penampilan, sikap, dan kedisiplinan perlu dijaga karena dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap KUA.
Msk/Mr
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Lantik Pejabat Eselon II Ditjen Pesantren, Menag: Perhatikan Masa Depan Santri dan 42 Ribu Pesantren
Jakarta, Bimas Islam --- Menteri Agama Nasaruddin Umar hari ini melantik lima pejabat eselon II Direktorat Jenderal Pesantren Kementerian Agama. Pelantikan…



