Lombok, bimasislam—Untuk melihat langsung layanan KUA di daerah NTB khusunya dalam menganggulangi tindak gratifikasi, bimasislam menugaskan Saudara Heru Susanto dan Insan Pane untuk meliput di KUA yang masuk dalam kategori pantauan. Liputan dilakukanbeberapa waktu lalu (6-8/5).Petugas kamimelakukan sidak ke KUA Kec. Labuapi di Kab. Lombok Barat dan KUA Pujut di Kab. Lombok Tengahdenganmenyamar sebagai calon dan keluarga pengantin. Beikut liputannya:
Kunjungan ke KUA Labuapi
Kunjungan ke KUA Labuapi, bimasislammelakukan wawancara dengan keluarga Catin yang akan melangsungkan pernikahan di Balai Nikah KUA Labuapi. Secara terpisah bimasislam jugamelakukan wawancara dengan Penghulu bernama M. Nurdin dan baru kemudian bertemu dengan Kepala KUA H. Muhaimin, SS. Dari jawaban baik dari keluarga Catin maupun Penghulu dan Kepala KUA, nampaksudah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PP Nomor 48 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agama, yaitu Nikah dan Rujuk di Kantor Urusan Agama dan atau pada hari dan jam kerja dikenakan tarif 0 (nol) rupiah;di luar KUAdan atau di luar hari dan jam kerja dikenakan tarif Rp600.000 (enam ratus ribu rupiah);dan bagi warga tidak mampu secara ekonomi dan warga yang terkena bencana alam dikenakan tarif 0 (nol) rupiah dengan melampirkan persyaratan surat keterangan miskin dari Lurah/Kepala Desa dan mengetahui Camat.
Selain itudisampaikan juga bahwa baik penghulu maupun pegawai pada KUA Labuapi tidak menerima sesuatu dalam bentuk apapun dari pihak Catin. Untuk menghindari gratifikasi, Kepala KUA juga mengeluarkan kebijakan bahwa tidak melayani penitipan penyetoran tarif ke bank, dalam artian hanya Catin sendiri yang diwajibkan menyetor tarif Rp600.000 ke bank kemudian menyerahkan langsung bukti pembayaran ke KUA untuk diproses lebih lanjut. Sebagai informasi, dari 4 (empat) bank yang ditunjuk untuk setoran PNBP NR yaitu Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI, dan Bank BTN, hanya Bank BNI yang mengenakan biaya tambahan yaitu sebesar Rp5.000 (lima ribu rupiah). Alhasil, ketika catin membayar setoran melalui Bank BNI, maka tarif yang dibayarkan menjadi Rp605.000 (enam ratus lima ribu rupiah).
Kunjungan ke KUA Pujut
Pilihan melakukan sidak ke KUA Pujut atas saran pejabat daerah. Tidak diketahui dengan pasti apa yang menjadi alasannya, sehingga kami diminta untuk mengunjunginya. Setibanya di KUA Pujut diterima langsung oleh Kepala KUA Lalu Syamsul Hadi, S.Ag., MH. Sama seperti ke KUA sebelumnya, bimasislam mencobamenyamar menjadi catin dan keluarga catin yang hendak menikah dengan perempuan yang berdomisili di kecamatan Pujut. Dari jawaban yang disampaikan juga tidak jauh berbeda dengan apa yang kami terima dari Penghulu dan Kepala KUA Labuapi bahwa KUA Pujut berkomitmen untuk melaksanakan isi PP Nomor 48 Tahun 2014 dan menolak gratifikasi dalam bentuk apapun.
Untuk mendukung hal tersebut, ditempel surat edaran tentang isi PP 48/2014 di papan pengumuman yang ada. Kepala KUA Pujut mengatakan, sekalipun di Lombok Tengah ada adat Sholawatan dalam acara perkawinan, yang mana dalam adat tersebut keluarga catin menyerahkan amplop berisi uang kepada orang-orang tertentu yang hadir pada acara pernikahan berlangsung, namun Penghulu yang bertugas tidak bersedia menerima amplop tersebut.
Dari liputan tersebut setidaknya dapat diungkapkan, sidak yang dilakukan oleh Dirjen Bimas Islam Prof. Dr. H. Machasin, MA ke sejumlah KUA di NTB beberapa waktu lalu sebelumnya berdampak positif pada penguatan komitmen KUA dalam melayani masyarakat dengan penuh integritas.Selain itu, Kepala Bidang Bimas Islam Kanwil Kemenag Prov. NTB Drs. H. Muhammad Amin, M.Pd dan sejumlah staf dalam berbagai kesempatan senantiasa mengingatkan para Kepala KUA dan Penghulu di Provinsi NTB untuk selalu mengedepankan integritas dalam pelayanan kepada masyarakat. (heru-insan/foto:bimasislam)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



