Jakarta, bimasislam— Menyikapi perbincangan ramai di media sosial terkait dengan penggunaan atribut Natal di berbagai pusat keramaian, seperti supermarket, hotel, atau lainnya, Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin mendapat pertanyaan banyak pihak. Menag merasa perlu menyampaikan sikapnya dalam rangka memberikan pencerahan agar tidak terjadi pro-kontra karena terkait dengan kerukunan hidup umat beragama. Demikian dikatakan oleh Kasubid Humas Kemenag, Khoeron Durori, saat berbincang dengan bimasislam (11/12). Berikut ini pernyataan tertulis Menag:
“Kementerian Agama tentu takkan membuat aturan berisi perintah atau larangan tentang penggunaan atribut dan pakaian keagamaan tertentu. Masing-masing kita dituntut untuk dewasa dan bijak untuk tidak menuntut apalagi memaksa seseorang menggunakan pakaian atau atribut agama yang tidak dianutnya. Seorang muslim tidak usah dituntut menggunakan kalung salib atau topi sinterklas demi menghormati Hari Natal. Juga umat perempuan non muslim tidak perlu dipaksa berjilbab demi hormati Idul Fitri. Bertoleransi bukanlah saling meleburkan dan mencampurbaurkan identitas masing-masing atribut dan simbol keagamaan yang berbeda. Bertoleransi adalah saling memahami, mengerti, dan menghormati akan perbedaan masing-masing, bukan menuntut pihak lain yang berbeda untuk menjadi sama seperti dirinya.”
Pernyataan sikap resmi tersebut diharapkan dapat memberikan penjelasan secara luas, sehingga kerukunan umat beragama tidak terganggu, dan kehidupan harmoni tetap terjaga. (thobib/foto:bimasislam)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



