Jakarta, Bimas Islam — Skema penilaian kejuaraan umum Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Nasional XXXI Tahun 2026 di Semarang menggunakan sistem 9-7-5-3-2-1. Skema tersebut merupakan rekomendasi Rakernas Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Nasional 2025.
Berdasarkan skema tersebut, Juara 1 memperoleh 9 poin, Juara 2 sebanyak 7 poin, Juara 3 sebanyak 5 poin, Harapan 1 sebanyak 3 poin, Harapan 2 sebanyak 2 poin, dan Harapan 3 sebanyak 1 poin.
Ketentuan tersebut disampaikan dalam Technical Meeting dan Penetapan Peserta MTQ Tingkat Nasional XXXI Tahun 2026 di Jakarta, Senin (31/8/2026).
Direktur Penerangan Agama Islam, Muchlis Muhammad Hanafi, mengatakan penjelasan skema penilaian diperlukan karena sebelumnya beredar informasi teknis mengenai sistem penilaian yang berbeda.
“Terkait pedoman penetapan kejuaraan umum, secara teori hukum jelas bahwa ketentuan yang datang belakangan menggantikan ketentuan sebelumnya. Persoalannya, informasi teknis lama sudah terlanjur beredar sehingga muncul pertanyaan. Karena itu perlu dijelaskan agar tidak ada pertanyaan lagi,” ujar Muchlis.
Muchlis menjelaskan, technical meeting tidak menetapkan skema penilaian baru. Penyelenggaraan MTQ Nasional XXXI tetap mengacu pada hasil Rakernas LPTQ Nasional 2025.
“Jadi hari ini kita tidak membuat keputusan baru, melainkan tetap berpegang pada hasil Rakernas terakhir: 9-7-5-3-2-1,” jelasnya.
Kasubdit Lembaga Tilawah dan Musabaqah Al-Qur’an, Rijal Ahmad Rangkuty, menjelaskan sebelumnya terdapat dua ketentuan mengenai perhitungan poin untuk menentukan kejuaraan umum.
Petunjuk Teknis (Juknis) MTQ 2026 yang terbit pada 11 November 2025 mencantumkan skema 20-15-10-3-2-1. Dalam skema tersebut, Juara 1 memperoleh 20 poin, Juara 2 sebanyak 15 poin, Juara 3 sebanyak 10 poin, Harapan 1 sebanyak 3 poin, Harapan 2 sebanyak 2 poin, dan Harapan 3 sebanyak 1 poin.
“Juknis ini terbit pada 11 November, sebelum dilaksanakannya Rakernas LPTQ Nasional,” kata Rijal.
Rakernas LPTQ Nasional yang berlangsung pada akhir November 2025 kemudian merekomendasikan perubahan skema penilaian menjadi 9-7-5-3-2-1.
Rijal menjelaskan, skema 20-15-10-3-2-1 sebelumnya digunakan pada MTQ Nasional XXX di Kalimantan Timur dan penyelenggaraan sebelumnya di Sulawesi Tenggara. Sementara itu, skema 9-7-5-3-2-1 merupakan hasil rekomendasi Rakernas LPTQ Nasional 2025.
Menurut Rijal, kedua skema memiliki perbedaan dalam memberikan bobot nilai kepada peserta yang meraih juara dan juara harapan. Pada skema 9-7-5-3-2-1, selisih nilai antara juara dan juara harapan lebih kecil.
Sebagai contoh, tiga peserta yang masing-masing meraih Harapan 1 akan mengumpulkan 9 poin. Jumlah tersebut setara dengan poin yang diperoleh satu peserta yang meraih Juara 1.
Sementara itu, pada skema 20-15-10-3-2-1, tiga peserta yang meraih Harapan 1 hanya mengumpulkan 9 poin. Jumlah tersebut belum menyamai nilai satu peserta yang meraih Juara 3 dengan 10 poin.
“Dengan skema hasil Rakernas (9-7-5-3-2-1), jarak nilai antara juara harapan dan juara satu relatif tidak terlalu jauh,” jelasnya.
Ia menambahkan, kedua skema memiliki pertimbangan masing-masing. Skema dalam juknis memberikan bobot lebih besar kepada para juara, sedangkan skema hasil Rakernas memberikan porsi nilai yang lebih besar kepada juara harapan.
“Jadi masing-masing skema memiliki logikanya sendiri. Skema Juknis memberikan apresiasi lebih besar kepada para finalis, sedangkan skema Rakernas memberi porsi nilai kepada juara harapan yang tidak terlalu jauh dari para finalis,” ujarnya.
Penjelasan mengenai skema penilaian tersebut sejalan dengan pesan Menteri Agama Nasaruddin Umar agar penyelenggaraan MTQ menjunjung tinggi kejujuran dan akuntabilitas. Saat membahas kesiapan Jawa Tengah sebagai tuan rumah MTQ Nasional XXXI pada Juli 2025, Menag mengingatkan agar tidak terjadi manipulasi data peserta.
“Prestasi harus diraih dengan cara yang jujur dan bertanggung jawab. Tidak boleh ada manipulasi data peserta, tidak boleh ada ‘ngebon’ KTP. Kita harus hadirkan wajah terbaik dari daerah kita masing-masing,” pesan Menag.
Dengan demikian, skema yang digunakan dalam penetapan kejuaraan umum MTQ Nasional XXXI Tahun 2026 di Semarang adalah 9-7-5-3-2-1, sesuai rekomendasi Rakernas LPTQ Nasional 2025.
Msk/Mr
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Lantik Pejabat Eselon II Ditjen Pesantren, Menag: Perhatikan Masa Depan Santri dan 42 Ribu Pesantren
Jakarta, Bimas Islam --- Menteri Agama Nasaruddin Umar hari ini melantik lima pejabat eselon II Direktorat Jenderal Pesantren Kementerian Agama. Pelantikan…



