Kabupaten Cirebon, Bimas Islam — Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam) Kementerian Agama (Kemenag) terus mendorong penguatan tata kelola zakat dan wakaf agar mampu memberi dampak nyata dalam penanggulangan kemiskinan. Upaya ini diwujudkan melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) amil dan nazir, digitalisasi data, serta optimalisasi aset wakaf produktif.
Dirjen Bimas Islam, Abu Rokhmad, mengungkapkan, pengelolaan zakat dan wakaf harus dilakukan dengan sistem yang profesional dan akuntabel. “Pengelolaan zakat dan wakaf harus berorientasi pada pemberdayaan yang nyata dan berkelanjutan. Jika lembaga pengelola belum mampu menuntaskan persoalan kemiskinan, jangan berhenti memperjuangkannya. Justru harus terus memperbaiki tata kelola, meningkatkan kompetensi amil dan nazir, serta membangun kepercayaan publik,” ujar Abu di Cirebon, Kamis (7/11/2025).
Ia mengatakan, Kemenag terus memperkuat ekosistem zakat dan wakaf melalui berbagai regulasi dan kebijakan strategis. Salah satunya adalah Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025, yang menekankan optimalisasi pengelolaan zakat dan wakaf sebagai bagian dari strategi nasional pengentasan kemiskinan.
Selain itu, Kemenag juga mendorong penerapan prinsip good governance di seluruh lembaga amil zakat (LAZ) dan nazir wakaf. Hal ini, menurut Abu, penting agar lembaga pengelola dana umat dapat menjalankan fungsi sosial-ekonominya secara profesional dan transparan.
“Kepercayaan adalah modal utama dalam pengelolaan dana umat. Karena itu, lembaga zakat dan wakaf harus memegang prinsip tata kelola yang baik dan terbuka,” tegasnya.
Sebagai langkah konkret, Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf secara rutin menggelar pelatihan dan uji kompetensi bagi amil dan nazir di berbagai daerah. Program ini dirancang agar mereka memiliki kemampuan manajerial dan finansial setara dengan pengelola lembaga keuangan modern, termasuk dalam pengelolaan aset wakaf produktif.
Kemenag juga tengah mengembangkan Sistem Ekosistem Nasional (SEN), yaitu basis data terintegrasi yang menghubungkan informasi tentang muzaki, mustahik, aset wakaf, hingga lembaga pengelolanya. Dengan sistem ini, verifikasi data penerima manfaat akan lebih akurat sehingga penyaluran zakat dan pemanfaatan wakaf dapat lebih tepat sasaran.
Abu juga mendorong replikasi model wakaf sahabat nabi, bahwa aset wakaf terus memberikan manfaat lintas generasi. “Kita bisa belajar dari praktik wakaf para sahabat yang mampu bertahan dan produktif hingga masa modern. Ini yang harus menjadi inspirasi bagi para nazir saat ini,” ungkapnya.
Dari sisi kelembagaan, Kemenag menekankan pentingnya pembagian tugas yang jelas dalam struktur pengelola wakaf. Seorang nazir tidak boleh merangkap seluruh peran seperti sekretaris, bendahara, atau manajer. Untuk menjaga kepatuhan syariah, Abu juga mendorong pembentukan Dewan Pengawas Syariah (DPS) di setiap lembaga pengelola wakaf.
Salah satu program konkret lainnya adalah pengembangan Pusat Pengelolaan dan Pemberdayaan Masjid (P3M). Melalui program ini, masjid, musala, dan lahan wakaf tidak hanya digunakan untuk kegiatan ibadah, tetapi juga dikembangkan sebagai pusat kegiatan sosial-ekonomi, pendidikan, dan pemberdayaan masyarakat.
“Masjid dan tanah wakaf harus dikelola agar memiliki manfaat ganda bagi umat,” jelas Abu.
Selain itu, Kemenag juga menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah dalam pelaksanaan pemotongan gaji ASN untuk zakat dan infak. Menurut Abu, penerapan program ini harus dikomunikasikan dengan pimpinan daerah agar sesuai regulasi, serta tetap menjunjung prinsip sukarela dan transparansi.
Abu menambahkan, rendahnya penghimpunan zakat dan wakaf masih disebabkan oleh tingkat kepercayaan publik yang belum optimal. Karena itu, Kemenag berkomitmen memperkuat kapasitas lembaga pengelola agar dapat menunjukkan kinerja yang nyata dan berdampak langsung bagi masyarakat.
“Keberhasilan zakat dan wakaf tidak diukur dari besarnya dana yang dihimpun, melainkan dari seberapa besar dampaknya terhadap peningkatan kualitas hidup masyarakat. Karena itu, kami akan terus memperkuat tata kelola, meningkatkan kapasitas SDM, dan memperluas inovasi agar zakat dan wakaf benar-benar menjadi instrumen pemberdayaan umat,” pungkas Abu.
Fn/Mr



