Sumba Tengah, bimasislam—bukan hal yang mudah menjadi seorang kepala KUA di tempat yang tertinggal dan terpencil. Keadaaan yang serba kurang, bentang alam yang kurang bersahabat, serta infrastruktur yang belum memadai, adalah sesuatu yang biasa dihadapi. Seperti halnya yang dialami oleh Ahmad Hamdi, seorang kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Katikutana, Sumba Tengah, Nusa Tenggara Timur.
Ahmad Hamdi, yang telah mengabdi di KUA Katikutana sejak Februari 2010 itu, mengaku bahwa dirinya pernah menjadi pegawai satu-satunya. Perannya sebagai kepala KUA, bukan hanya mengurus urusan agama saja, namun di kantor, dia juga berperan sebagai staff, tukang sapu, pembantu dan semua kegiatan rumah tangga lainnya dia lakukan seorang diri.
Kendati demikian, saat ini, tepatnya dua tahun terakhir, pria kelahiran pekalongan 5 Juni 1979 itu telah ditemani oleh satu orang staf, yang juga berperan membantu berbagai administrasi KUA.
“Sejak 2010 saya sendiri menangani segala macam tusi di KUA. Alhamdulillah dua tahun belakangan dapat tenaga honorer,” ujar Hamdi.
Saat pertama kali menjabat sebagai kepala KUA di wilayah timur Indonesia itu, banyak hal yang dihadapi Hamdi. Salah satunya kata dia, minimnya pemahaman masyarakat terkait prosedur pendaftaran nikah. Hal ini lantaran kata dia kurangnya sosialisasi.
“Sejak menjadi kepala KUA, yang menjadi PR pertama saya mensosialisasikan prosedur pendaftaran nikah sesuai peraturan karena seringkali catinnya (Calon Pengantin -Red) besok mau nikah hari ini baru daftar padahal tidak ada suatu alasan yg mendesak melainkan kekurangpahaman masyarakat atas prosedur nikah.”katanya.
Tapi, lanjutnya, sekarang masyarakat sudah bisa memahami prosedur nikah.
Selain itu, Hamdi juga berperan sebagai penghulu pernikahan di tempat dia bertugas. Hamdi bertugas sebagai penghulu sejak 25 september 2006 di KUA kecamatan Loli kabupaten Sumba barat. Hingga akhirnya pada Februari 2010, dia diangkat sebagai kepala KUA di Kecamatan Katikutana, Sumba Tengah, dan jabatan penghulunya masih tetap dia pegang.
Kabupaten Sumba Tengah adalah sebuah kabupaten di provinsi Nusa Tenggara Timur, yang dibentuk berdasarkan Undang-undang No. 3 tahun 2007. Kabupaten ini adalah pemekaran dari Kabupaten Sumba Barat.
Mengabdi di daerah Sumba tengah cukup menantang, lantaran kondisi geografis yang masih berupa bukit-bukit dan sabana. Selain itu, adat istiadat atau kepercayaan lokal masyarakat juga merupakan tantangan lain yang menuntut kearifan di dalam melakukan pelayanan publik.
Hal serupa banyak ditemui di daerah yang jauh dari pusat kota. Terutama daerah pedalaman dan kepulauan.
(nizar-sigit/bimasislam)



