Jakarta, bimasislam— Tiga besar negara yang warganya banyak melakukan perkawinan campuran di Indonesia adalah Jerman, Belanda, dan Perancis. Berdasarkan data Ditjen Bimas Islam mencatat sepanjang tahun 2014-2015, perkawinan campuran warga Jerman sebanyak 224 orang, Belanda 140 orang, dan Perancis sebanyak 120 orang. Demikian dikatakan oleh Anwar Saadi, Kasubdit Kepenghuluan, Direktorat Urais dan Binsyar, saat menyampaikan laporan di hadapan peserta rapat tentang penanganan kasus-kasus perkawinan WNA, di lantai 3 Gedung Kemenag RI, Jl. MH. Thamrin (21/12).
Berdasarkan Pasal 57 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, bahwa Perkawinan Campuran adalah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia. Berdasarkan pasal 57 tersebut dapat dijelaskan: perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan; perkawinan karena perbedaan kewarganegaraan; dan perkawinan karena salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.
Muncul pertanyaan kenapa banyak bule lebih menyukai menikah dengan perempuan Indonesia? Ada banyak jawaban dari pertanyaan tersebut, diantaranya adalah dikarenakan perempuan indonesia nampak berpenampilan sederhana, tampil kecantikan apa adanya (eksotik), nampak sekali keibuan, dan ada pula yang mengatakan karena kepentingan karier si bule terkait dengan status kewarganegaraan. Website boombastis.com menyebutkan bahwa pria bule yang ingin membangun kariernya di Indonesia biasanya akan menggunakan cara kawin campur agar mempermudah hidupnya di Indonesia. Mungkin fakta ini tidak dapat dijadikan dasar, meskipun kenyataannya banyak bule yang mengambil jalan ini.
Dalam catatan bimasislam, untuk dapat melangsungkan perkawinan campuran sebagaimana diatur dalam pasal 2 UU tentang Perkawinan, bahwa bagi mereka yang beragama Islam harus sesuai dengan ketentuan hukum Islam. Begitu pula bagi mereka yang beragama non-muslim harus sesuai dengan ketentuan hukum agamanya dan kepercayaannya itu. Apabila hukum agama yang bersangkutan membolehkan, maka perkawinan campuran dilangsungkan menurut agama Islam yang dilaksanakan oleh pegawai pencatat nikah di KUA Kecamatan, sedangkan perkawinan campuran yang dilangsungkan menurut agamanya dan kepercayaannya selain agama Islam dilaksanakan pencatatannya di Kantor Catatan Sipil. (thobib/foto:ilustrasi)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



