Banjarmasin, bimasislam – Layanan publik yang diberikan oleh KUA sangat berbeda denga layanan yang diberikan oleh berbagai instansi pemerintah, seperti pembuatan SIM di Kepolisian, paspor di Imigrasi, KTP di Dukcapil dan lainnya.
Kepala KUA Bakumpai Barito Koala Kalsel, Muhyiddin, mengatakan bahwa saat dirinya masih menjabat sebagai Kepala KUA Wanaraya, sering melayani pernikahan warga pada waktu-waktu aneh karena mengikuti permintaan keluarga calon pengantin yang 90 persen warga transmigran dari Jawa.
"Kami sering melayani pernikahan masyarakat saat bertugas di KUA Wanaraya pada waktu-waktu yang menurut kami aneh atau tidak wajar. Rata-rata mereka adalah penduduk transmigran yang datang dari Jawa, baik Jateng, Jatim, atau Jabar", katanya.
Beberapa waktu yang tergolong aneh misalnya pelaksanaan akad nikah pada jam 05.00 subuh persis, jam 10 malam, selesai shalat Idul Adha langsung akad, jam 10 pagi teng, dan beberapa waktu lainnya karena terkait dengan keyakinan penduduk.
"Kami melayani masyarakat sepenuh hati pak. Saat mereka minta akad nikah jam 05.00 pagi, terpaksa kami harus berangkat jam 04.00 dini hari menuju lokasi. Sering harus melewati jalan gelap karena belum ada listrik. Kadang juga kami tidak tidur karena khawatir kelewat waktunya. Ada juga akad pada jam 10 malam, 10 pagi pas, atau persis selesai shalat Idul Adha", tambahnya.
Menurutnya, ada juga permintaan pelaksanaan akad nikah bukan di rumah shahibul hajat, tetapi di luar rumahnya karena faktor keyakinan tertentu jika dilaksanaan di tempat tersebut dapat mengakibatkan bencana.
"Ada yang lebih lucu lagi, yaitu permintaan akad nikah di luar KUA, tapi orang tua Catin bener-bener menolak akad nikah dilaksanakan di rumahnya. Menurut mereka, kalau akad nikah dilaksanakan di dalam rumah akan terjadi bencana. Akhirnya akad dilaksanakan di rumah tetangga. Itulah kepercayaan mereka berdasarkan hitung-hitungan angka Jawa", imbuhnya.
Sebagai instansi pelayan publik, KUA telah memberikan pelayanan, bukan saja pada waktu jam kerja, tetapi juga di luar jam kerja dan di luar kantor. Karena nikah bukan semata-mata sebuah peristiwa administratif negara, tetapi menyangkut aspek sosial, budaya, dan keyakinan.
Menurut mantan Dirjen Bimas Islam, Abdul Djamil, KUA merupakan satu-satunya pelayanan publik pemerintah yang melayani masyarakat sesuai dengan kehendak mereka dan KUA telah melayaninya dengan baik, katanya suatu kali.
(thobib/bimasislam)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



