Jakarta, bimasislam—Pemenang Pemilihan KUA Teladan Nasional tahun 2013 adalah KUA Gondomanan, Kota Yogyakarta. Keterpilihan KUA ini sebagai juara I bukanlah hal aneh, karena memili berbagai program unggulan yang nyata-nyata bermanfaat untuk masyarakat. Berdasarkan penelusuran bimasislam setelah wawancara via email dengan Kepala KUA Gondomanan, bahwa KUA ini memiliki program-program unggulan, sebagai berikut:
Pertama, Akselerasi Perubahan Status Perkawinan. Pelayanan pernikahan dan perubahan status perkawinan dijadikansatu paket, sehingga catin yang telah selesai ijab-qabul secara otomatis adaperubahan status dalam data kependudukannya. Dengan program ini, disamping mendapatkan buku nikah, pengantin juga akan mendapatkanKTP danKartu Keluarga (KK)baru dengan status yang telah berubah untuk menghindari penyalahgunaanstatus lama.
Kedua, Pendaftaran Nikah Online. Karakter masyarakat kotayang mobile,pendaftaran nikah dapat dilakukan secara online, yangdapat dilakukan dimanapun,dan kapanpun. Pendaftaran online tersedia melalui website KUA Gondomanan di www.gondomanan.kuadiy.org. Namun, catin beserta wali tetap harus datang ke KUA untuk menyerahkan syarat-syarat pernikahan berikut menandatangani berkas pendaftaran.
Ketiga, Integrasi Data Kependudukan dengan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Melalui MoU antara Kakankemenag Kota Yogyakarta dengan Walikota Yogyakarta, KUA Gondomanan dapat telah dapat melakukan verifikasi dan validasi data catin dengan data yang ada di Kantor Dindukcapil, dan laporan bulanan NTCR tidak lagi secara hard copy, tapi langsung online dengan Kantor Dindukcapil
Keempat, Pendidikan Pra Nikah Mandiri. Untuk mewujudkan keluarga sakinah, KUA Gondomanan melakukan pembinaan keluarga secara simultan, terencana, dan berkelanjutan. Pembinaan dimulai dari pendidikan pra-nikah untuk remaja, pra nikah untuk catin, sarasehan pasca nikah sampai dengan konseling problem rumah tangga, sebagai satu kesatuan pelayanan KUA. Khusus untuk pra nikah, bagi catin KUA beserta Bp-4 Kec. Gondomanan mensyaratkan catin harus LULUS dengan nilai minimal 60. Bagi yang tidak lulus diberikan kesempatan untuk ujian ulangan. Karena itu, jadwal penasehatan dibuat secara tetap dan setiap peserta harus mengikuti secara penuh.
Kelima, Sarasehan Pasca Nikah.Data statistik menunjukkan bahwa usia perkawinan antara 1-5 tahun adalah masa yang sangat krusial bagi keutuhan rumah tangga. Pada masa itu sangat rentan terhadap munculnya konflik rumah tangga yang diantaranya disebabkan oleh: komunikasi suami istri yang belum lancar, kehidupan ekonomi yang banyak belum mapan, gangguan pihak ketiga, kesiapan mental pasangan suami istri masih kurang. Bagi pasangan yang rentan konflik, KUA mengundang mereka untuk mengikuti sarasehan pasca nikah untuk meneguhkan kembali cinta dan cita dalam pernikahan.
Keenam, Laporan Tahunan Nazhir Wakaf.Selaku PPAIW, Kepala KUA berkewajiban melakukan pembinaan kepada nazhir dan berhak mengajukan pergantian Nazhir bila tidak dapat melaksanakan tugasnya (UU No. 41/2004 Jo PP 42/2006). Karena belum ada instrumen penilaiannya, KUA Gondomanan membuat instrumen laporan tahunan nazhir wakaf, yang harus di isi oleh nazhir dan dilaporkan kepada KUA pada akhir tahun.
Ketujuh, Kursus Tilawah Tematik.Untuk meningkatkan kemampuan baca Al Qur’an dengan baik dan benar sesuai ilmu tajwid serta irama yang merdu sesuai dengan kaidah seni baca Al Qur’an, KUA Gondomanan menyelenggarakan paket kursus tilawah yang disesuaikan dengan tema peringatan HBI atau kegiatan keagamaan dan sosial.
Penelusuran bimasislam KUA Gondomanan ini sering mendapat kunjungan dari berbagai institusi luar negeri dalam rangka studi banding program pelayanan publik. (bieb-suud/foto:bimasislam)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



