Oleh:
Ahmad Zayadi*
Ahmad Zayadi*
Perubahan sosial bergerak lebih cepat daripada kemampuan sebagian keluarga untuk memahaminya. Melalui ruang digital, anak-anak dan remaja berjumpa dengan beragam gagasan tentang identitas, relasi, seksualitas, dan cara hidup yang sebelumnya hanya dibicarakan dalam ruang terbatas. Keterbukaan ini membawa manfaat, tetapi sekaligus menuntut keluarga lebih kuat dalam menanamkan nilai dan mendampingi perkembangan anak.
Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029 mengingatkan bahwa ancaman terhadap ketahanan bangsa tidak selalu berbentuk serangan bersenjata. Dalam dimensi sosial budaya, regulasi tersebut turut menyebut penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ) sebagai salah satu persoalan yang harus mendapat perhatian serius. Penyebutan itu perlu dibaca secara utuh dalam kerangka ketahanan nasional, bukan sebagai aturan yang secara khusus mengatur LGBTQ.
Karena itu, respons yang dibangun tidak cukup berhenti pada pelabelan, kecaman, atau tindakan main hakim sendiri. Persoalan yang berkaitan dengan nilai, perilaku, keluarga, dan kebudayaan membutuhkan pendekatan berlapis melalui pendidikan, agama, hukum, layanan sosial, serta pendampingan keluarga. Dalam konteks inilah institusi pernikahan memperoleh relevansinya sebagai fondasi untuk menanamkan nilai, membentuk karakter, dan mendampingi pertumbuhan generasi sejak dini.
Pernikahan dan Fitrah Keluarga
Dalam ajaran Islam, pernikahan bukan sekadar ikatan hukum antara laki-laki dan perempuan. Pernikahan merupakan bagian dari ikhtiar merawat fitrah, menjalankan sunnatullah, dan melanjutkan kehidupan antargenerasi secara bertanggung jawab. Di dalamnya, kebutuhan spiritual, biologis, psikologis, dan sosial diarahkan melalui hubungan yang sah, bermartabat, dan mengandung tanggung jawab. Allah SWT menegaskan tujuan perkawinan dalam QS. Ar-Rum ayat 21 melalui frasa, لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةً, agar pasangan memperoleh ketenteraman serta membangun cinta dan kasih sayang. Konsep sakinah, mawaddah, dan rahmah menempatkan keluarga sebagai ruang pertama untuk menanamkan nilai, tanggung jawab, penghormatan terhadap diri, dan kepedulian kepada sesama. Karena itu, keluarga bukan semata urusan privat, melainkan fondasi pembentukan manusia dan keberlanjutan peradaban.
Dalam kerangka menjaga fitrah, kehormatan, dan keberlanjutan keluarga, Al-Qur’an juga memberikan batas moral terhadap perilaku seksual manusia. Salah satu penegasannya hadir dalam kisah kaum Nabi Luth, ketika dorongan seksual tidak lagi ditempatkan dalam hubungan laki-laki dan perempuan yang menjadi dasar pembentukan keluarga dan keberlanjutan generasi.
Allah SWT berfirman dalam QS. Al-A‘raf ayat 81: إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِّن دُونِ النِّسَاءِ ۚ بَلْ أَنتُمْ قَوْمٌ مُّسْرِفُونَ “Sesungguhnya kamu benar-benar mendatangi laki-laki untuk melampiaskan syahwat, bukan kepada perempuan, bahkan kamu adalah kaum yang melampaui batas.”
Syekh Wahbah az-Zuhaili dalam Tafsir al-Munir (1991) membaca ayat ini melalui pendekatan normatif-teologis. Relasi laki-laki dan perempuan ditempatkan dalam kerangka fitrah penciptaan, keberlanjutan generasi, serta terbentuknya tatanan keluarga. Karena itu, kritik ayat diarahkan pada perilaku yang dinilai melampaui batas dan tidak sejalan dengan tujuan penciptaan, tanpa menghilangkan kewajiban untuk tetap menghormati martabat setiap manusia.
Rasulullah SAW dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim menegaskan bahwa pernikahan sebagai jalan menjaga fitrah dan kehormatan diri melalui sabdanya, فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ, bahwa pernikahan lebih mampu menundukkan pandangan dan menjaga kehormatan. Bagi mereka yang belum mampu menikah, Rasulullah menganjurkan puasa sebagai sarana melatih pengendalian diri.
Hadis tersebut juga tidak hanya berbicara tentang pelaksanaan akad, tetapi juga kesiapan, pengendalian diri, dan tanggung jawab. Fitrah manusia tidak dimatikan, melainkan diarahkan melalui jalan yang sah dan bermartabat. Karena itu, pernikahan yang kuat membutuhkan persiapan yang melampaui kelengkapan administratif.
Penguatan Keluarga dan Nilai Agama
Ketahanan keluarga tidak terbentuk begitu saja setelah akad dilangsungkan. Ia perlu dipersiapkan sejak masa remaja, diperkuat menjelang perkawinan, dan terus didampingi sepanjang kehidupan rumah tangga. Setidaknya terdapat dua lapis penguatan yang perlu berjalan beriringan.
Pertama, penguatan keluarga perlu dimulai sebelum sebuah keluarga terbentuk. Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS), Bimbingan Remaja Usia Nikah (BRUN), dan Bimbingan Perkawinan Calon Pengantin (Bimwin Catin) perlu dipandang sebagai satu rangkaian pendidikan keluarga dari hulu.
Melalui tahapan tersebut, generasi muda memperoleh pemahaman mengenai karakter, kematangan diri, kesehatan reproduksi, relasi yang sehat, dan tanggung jawab dalam kehidupan perkawinan. Kementerian Agama sendiri menempatkan BRUS, BRUN, Bimwin Catin, dan pendampingan pascanikah dalam ekosistem pembentukan keluarga sakinah. Bimwin Catin karena itu tidak cukup dipahami sebagai formalitas sebelum akad. Ia merupakan ruang belajar bagi calon pasangan untuk memahami komunikasi, kesalingan, pengelolaan emosi, pembagian tanggung jawab, serta penyelesaian konflik. Perkawinan diharapkan tidak hanya sah secara agama dan hukum, tetapi juga memiliki daya tahan ketika berhadapan dengan tekanan kehidupan.
Setelah perkawinan berlangsung, keluarga tetap membutuhkan konseling dan pendampingan yang mudah dijangkau, terutama pada 5 tahun pertama yang kerap menjadi masa paling rentan karena pasangan masih beradaptasi dengan tekanan ekonomi, pola pengasuhan, relasi suami istri, perubahan perilaku, dan pengaruh dunia digital. Konseling memberi ruang bagi pasangan untuk didengar, mengenali persoalan sejak dini, memperbaiki komunikasi, dan menemukan jalan keluar sebelum konflik berkembang lebih jauh. Kedua, penguatan keluarga perlu berjalan bersama penguatan nilai agama. Pendidikan agama perlu hadir secara utuh melalui jalur informal di keluarga, formal di sekolah, serta nonformal melalui pesantren, majelis taklim, rumah ibadah, dan komunitas keagamaan. Ketiganya perlu saling melengkapi agar anak dan remaja tidak hanya menghafal ketentuan, tetapi juga memahami alasan moral, tujuan, dan nilai kemanusiaan di balik ajaran agama.
Layanan dan bimbingan keagamaan juga perlu hadir lebih dekat dengan persoalan nyata masyarakat. Generasi muda membutuhkan ruang aman untuk bertanya, sedangkan keluarga memerlukan tempat berkonsultasi ketika menghadapi persoalan identitas, relasi, seksualitas, dan orientasi hidup. Dalam menyikapi pergeseran orientasi dan perilaku seksual yang tidak sejalan dengan nilai agama, keteguhan prinsip perlu disampaikan melalui pengetahuan, pendampingan, dan bahasa yang tetap menjaga martabat manusia.
Norma, Hukum, dan Perlindungan
Penguatan keluarga dan pendidikan nilai membutuhkan dukungan norma serta hukum. Keluarga membangun daya tahan dari dalam, sedangkan hukum menyediakan pagar perlindungan di ruang bersama. Terdapat tiga wilayah yang perlu memperoleh perhatian secara konsisten.
Pertama, aturan mengenai pornografi perlu dijalankan dalam kerangka perlindungan keluarga dan generasi muda. Pornografi kini tidak hanya beredar melalui media konvensional, tetapi masuk melalui media sosial, aplikasi percakapan, dan platform digital yang dapat diakses secara pribadi. Penegakan aturan perlu berjalan bersama literasi digital serta kemampuan orang tua dalam mendampingi anak.
Kedua, perlindungan anak harus menjadi perhatian utama. Setiap anak berhak tumbuh dalam lingkungan yang aman, mendapatkan pendidikan sesuai tahap perkembangannya, serta terlindungi dari kekerasan, eksploitasi, perundungan, dan paparan konten yang tidak sesuai usia. Perlindungan ini menjadi tanggung jawab bersama keluarga, sekolah, masyarakat, lembaga keagamaan, dan negara.
Ketiga, ketertiban umum perlu dijaga melalui penegakan aturan yang terukur dan konsisten. Kebebasan setiap warga berjalan bersama kewajiban menghormati hak orang lain dan menaati hukum. Ketertiban umum juga berarti memastikan bahwa perbedaan nilai tidak berubah menjadi kekerasan, persekusi, atau tindakan main hakim sendiri.
Kaidah fikih دَرْءُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ menegaskan bahwa mencegah kerusakan didahulukan daripada menarik kemaslahatan. Pencegahan tidak selalu harus ditempuh melalui tindakan represif, tetapi dapat dimulai dari pendidikan karakter, penguatan keluarga, perlindungan anak, literasi digital, konseling, dan bimbingan keagamaan. Penegakan hukum tetap diperlukan secara proporsional, sesuai prosedur, dan tetap menghormati martabat manusia.
Layanan Keluarga dari Dekat
Kantor Urusan Agama (KUA), sebagai unit pelaksana teknis Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, memiliki kedekatan langsung dengan kehidupan keluarga di tengah masyarakat. Perannya tidak terbatas pada pencatatan pernikahan, tetapi juga mencakup Bimbingan Perkawinan dan pembinaan keluarga sakinah. Posisi ini dapat terus diperkuat agar KUA menjadi simpul edukasi, konsultasi, pendampingan, serta rujukan konseling keluarga. Di dalam ekosistem layanan KUA, penghulu memiliki posisi strategis karena berinteraksi langsung dengan calon pengantin dan keluarga. Pertemuan tersebut dapat menjadi ruang untuk memperkuat pemahaman tentang tujuan perkawinan, tanggung jawab pasangan, pendidikan anak, dan ketahanan keluarga. Karena itu, kompetensi penghulu dalam komunikasi, edukasi, dan pendampingan keluarga perlu terus dikembangkan.
Peran tersebut dilengkapi oleh penyuluh agama Islam yang menjangkau keluarga, remaja, majelis taklim, sekolah, hingga ruang digital. Dalam merespons tantangan LGBTQ, penyuluhan perlu diarahkan pada pendidikan karakter, penguatan keluarga, perlindungan anak, dan bimbingan keagamaan. Pendekatan ini tetap menegaskan nilai agama sekaligus menjaga martabat setiap manusia.
Jadi, institusi pernikahan memang bukan satu-satunya jawaban atas seluruh persoalan sosial, tetapi tetap menjadi salah satu fondasi penting dalam membangun ketahanan masyarakat. Keluarga yang dipersiapkan dengan matang dapat tumbuh menjadi keluarga sakinah-maslahat, yaitu keluarga yang menghadirkan ketenteraman, menanamkan nilai, serta memberi manfaat bagi lingkungan sekitarnya. Dari keluarga seperti inilah lahir generasi yang mampu menjaga diri, menghormati sesama, dan tetap teguh menghadapi perubahan zaman.
*Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah
(Kemenag.go.id)
Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029 mengingatkan bahwa ancaman terhadap ketahanan bangsa tidak selalu berbentuk serangan bersenjata. Dalam dimensi sosial budaya, regulasi tersebut turut menyebut penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ) sebagai salah satu persoalan yang harus mendapat perhatian serius. Penyebutan itu perlu dibaca secara utuh dalam kerangka ketahanan nasional, bukan sebagai aturan yang secara khusus mengatur LGBTQ.
Karena itu, respons yang dibangun tidak cukup berhenti pada pelabelan, kecaman, atau tindakan main hakim sendiri. Persoalan yang berkaitan dengan nilai, perilaku, keluarga, dan kebudayaan membutuhkan pendekatan berlapis melalui pendidikan, agama, hukum, layanan sosial, serta pendampingan keluarga. Dalam konteks inilah institusi pernikahan memperoleh relevansinya sebagai fondasi untuk menanamkan nilai, membentuk karakter, dan mendampingi pertumbuhan generasi sejak dini.
Pernikahan dan Fitrah Keluarga
Dalam ajaran Islam, pernikahan bukan sekadar ikatan hukum antara laki-laki dan perempuan. Pernikahan merupakan bagian dari ikhtiar merawat fitrah, menjalankan sunnatullah, dan melanjutkan kehidupan antargenerasi secara bertanggung jawab. Di dalamnya, kebutuhan spiritual, biologis, psikologis, dan sosial diarahkan melalui hubungan yang sah, bermartabat, dan mengandung tanggung jawab. Allah SWT menegaskan tujuan perkawinan dalam QS. Ar-Rum ayat 21 melalui frasa, لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةً, agar pasangan memperoleh ketenteraman serta membangun cinta dan kasih sayang. Konsep sakinah, mawaddah, dan rahmah menempatkan keluarga sebagai ruang pertama untuk menanamkan nilai, tanggung jawab, penghormatan terhadap diri, dan kepedulian kepada sesama. Karena itu, keluarga bukan semata urusan privat, melainkan fondasi pembentukan manusia dan keberlanjutan peradaban.
Dalam kerangka menjaga fitrah, kehormatan, dan keberlanjutan keluarga, Al-Qur’an juga memberikan batas moral terhadap perilaku seksual manusia. Salah satu penegasannya hadir dalam kisah kaum Nabi Luth, ketika dorongan seksual tidak lagi ditempatkan dalam hubungan laki-laki dan perempuan yang menjadi dasar pembentukan keluarga dan keberlanjutan generasi.
Allah SWT berfirman dalam QS. Al-A‘raf ayat 81: إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِّن دُونِ النِّسَاءِ ۚ بَلْ أَنتُمْ قَوْمٌ مُّسْرِفُونَ “Sesungguhnya kamu benar-benar mendatangi laki-laki untuk melampiaskan syahwat, bukan kepada perempuan, bahkan kamu adalah kaum yang melampaui batas.”
Syekh Wahbah az-Zuhaili dalam Tafsir al-Munir (1991) membaca ayat ini melalui pendekatan normatif-teologis. Relasi laki-laki dan perempuan ditempatkan dalam kerangka fitrah penciptaan, keberlanjutan generasi, serta terbentuknya tatanan keluarga. Karena itu, kritik ayat diarahkan pada perilaku yang dinilai melampaui batas dan tidak sejalan dengan tujuan penciptaan, tanpa menghilangkan kewajiban untuk tetap menghormati martabat setiap manusia.
Rasulullah SAW dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim menegaskan bahwa pernikahan sebagai jalan menjaga fitrah dan kehormatan diri melalui sabdanya, فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ, bahwa pernikahan lebih mampu menundukkan pandangan dan menjaga kehormatan. Bagi mereka yang belum mampu menikah, Rasulullah menganjurkan puasa sebagai sarana melatih pengendalian diri.
Hadis tersebut juga tidak hanya berbicara tentang pelaksanaan akad, tetapi juga kesiapan, pengendalian diri, dan tanggung jawab. Fitrah manusia tidak dimatikan, melainkan diarahkan melalui jalan yang sah dan bermartabat. Karena itu, pernikahan yang kuat membutuhkan persiapan yang melampaui kelengkapan administratif.
Penguatan Keluarga dan Nilai Agama
Ketahanan keluarga tidak terbentuk begitu saja setelah akad dilangsungkan. Ia perlu dipersiapkan sejak masa remaja, diperkuat menjelang perkawinan, dan terus didampingi sepanjang kehidupan rumah tangga. Setidaknya terdapat dua lapis penguatan yang perlu berjalan beriringan.
Pertama, penguatan keluarga perlu dimulai sebelum sebuah keluarga terbentuk. Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS), Bimbingan Remaja Usia Nikah (BRUN), dan Bimbingan Perkawinan Calon Pengantin (Bimwin Catin) perlu dipandang sebagai satu rangkaian pendidikan keluarga dari hulu.
Melalui tahapan tersebut, generasi muda memperoleh pemahaman mengenai karakter, kematangan diri, kesehatan reproduksi, relasi yang sehat, dan tanggung jawab dalam kehidupan perkawinan. Kementerian Agama sendiri menempatkan BRUS, BRUN, Bimwin Catin, dan pendampingan pascanikah dalam ekosistem pembentukan keluarga sakinah. Bimwin Catin karena itu tidak cukup dipahami sebagai formalitas sebelum akad. Ia merupakan ruang belajar bagi calon pasangan untuk memahami komunikasi, kesalingan, pengelolaan emosi, pembagian tanggung jawab, serta penyelesaian konflik. Perkawinan diharapkan tidak hanya sah secara agama dan hukum, tetapi juga memiliki daya tahan ketika berhadapan dengan tekanan kehidupan.
Setelah perkawinan berlangsung, keluarga tetap membutuhkan konseling dan pendampingan yang mudah dijangkau, terutama pada 5 tahun pertama yang kerap menjadi masa paling rentan karena pasangan masih beradaptasi dengan tekanan ekonomi, pola pengasuhan, relasi suami istri, perubahan perilaku, dan pengaruh dunia digital. Konseling memberi ruang bagi pasangan untuk didengar, mengenali persoalan sejak dini, memperbaiki komunikasi, dan menemukan jalan keluar sebelum konflik berkembang lebih jauh. Kedua, penguatan keluarga perlu berjalan bersama penguatan nilai agama. Pendidikan agama perlu hadir secara utuh melalui jalur informal di keluarga, formal di sekolah, serta nonformal melalui pesantren, majelis taklim, rumah ibadah, dan komunitas keagamaan. Ketiganya perlu saling melengkapi agar anak dan remaja tidak hanya menghafal ketentuan, tetapi juga memahami alasan moral, tujuan, dan nilai kemanusiaan di balik ajaran agama.
Layanan dan bimbingan keagamaan juga perlu hadir lebih dekat dengan persoalan nyata masyarakat. Generasi muda membutuhkan ruang aman untuk bertanya, sedangkan keluarga memerlukan tempat berkonsultasi ketika menghadapi persoalan identitas, relasi, seksualitas, dan orientasi hidup. Dalam menyikapi pergeseran orientasi dan perilaku seksual yang tidak sejalan dengan nilai agama, keteguhan prinsip perlu disampaikan melalui pengetahuan, pendampingan, dan bahasa yang tetap menjaga martabat manusia.
Norma, Hukum, dan Perlindungan
Penguatan keluarga dan pendidikan nilai membutuhkan dukungan norma serta hukum. Keluarga membangun daya tahan dari dalam, sedangkan hukum menyediakan pagar perlindungan di ruang bersama. Terdapat tiga wilayah yang perlu memperoleh perhatian secara konsisten.
Pertama, aturan mengenai pornografi perlu dijalankan dalam kerangka perlindungan keluarga dan generasi muda. Pornografi kini tidak hanya beredar melalui media konvensional, tetapi masuk melalui media sosial, aplikasi percakapan, dan platform digital yang dapat diakses secara pribadi. Penegakan aturan perlu berjalan bersama literasi digital serta kemampuan orang tua dalam mendampingi anak.
Kedua, perlindungan anak harus menjadi perhatian utama. Setiap anak berhak tumbuh dalam lingkungan yang aman, mendapatkan pendidikan sesuai tahap perkembangannya, serta terlindungi dari kekerasan, eksploitasi, perundungan, dan paparan konten yang tidak sesuai usia. Perlindungan ini menjadi tanggung jawab bersama keluarga, sekolah, masyarakat, lembaga keagamaan, dan negara.
Ketiga, ketertiban umum perlu dijaga melalui penegakan aturan yang terukur dan konsisten. Kebebasan setiap warga berjalan bersama kewajiban menghormati hak orang lain dan menaati hukum. Ketertiban umum juga berarti memastikan bahwa perbedaan nilai tidak berubah menjadi kekerasan, persekusi, atau tindakan main hakim sendiri.
Kaidah fikih دَرْءُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ menegaskan bahwa mencegah kerusakan didahulukan daripada menarik kemaslahatan. Pencegahan tidak selalu harus ditempuh melalui tindakan represif, tetapi dapat dimulai dari pendidikan karakter, penguatan keluarga, perlindungan anak, literasi digital, konseling, dan bimbingan keagamaan. Penegakan hukum tetap diperlukan secara proporsional, sesuai prosedur, dan tetap menghormati martabat manusia.
Layanan Keluarga dari Dekat
Kantor Urusan Agama (KUA), sebagai unit pelaksana teknis Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, memiliki kedekatan langsung dengan kehidupan keluarga di tengah masyarakat. Perannya tidak terbatas pada pencatatan pernikahan, tetapi juga mencakup Bimbingan Perkawinan dan pembinaan keluarga sakinah. Posisi ini dapat terus diperkuat agar KUA menjadi simpul edukasi, konsultasi, pendampingan, serta rujukan konseling keluarga. Di dalam ekosistem layanan KUA, penghulu memiliki posisi strategis karena berinteraksi langsung dengan calon pengantin dan keluarga. Pertemuan tersebut dapat menjadi ruang untuk memperkuat pemahaman tentang tujuan perkawinan, tanggung jawab pasangan, pendidikan anak, dan ketahanan keluarga. Karena itu, kompetensi penghulu dalam komunikasi, edukasi, dan pendampingan keluarga perlu terus dikembangkan.
Peran tersebut dilengkapi oleh penyuluh agama Islam yang menjangkau keluarga, remaja, majelis taklim, sekolah, hingga ruang digital. Dalam merespons tantangan LGBTQ, penyuluhan perlu diarahkan pada pendidikan karakter, penguatan keluarga, perlindungan anak, dan bimbingan keagamaan. Pendekatan ini tetap menegaskan nilai agama sekaligus menjaga martabat setiap manusia.
Jadi, institusi pernikahan memang bukan satu-satunya jawaban atas seluruh persoalan sosial, tetapi tetap menjadi salah satu fondasi penting dalam membangun ketahanan masyarakat. Keluarga yang dipersiapkan dengan matang dapat tumbuh menjadi keluarga sakinah-maslahat, yaitu keluarga yang menghadirkan ketenteraman, menanamkan nilai, serta memberi manfaat bagi lingkungan sekitarnya. Dari keluarga seperti inilah lahir generasi yang mampu menjaga diri, menghormati sesama, dan tetap teguh menghadapi perubahan zaman.
*Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah
(Kemenag.go.id)
Baca Selanjutnya
Lihat semuaSekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Tarik 2.568 Pengunjung, Milfest Kemenag 2026 Catat Perputaran Ekonomi Hingga Rp234 Juta
Bogor, Bimas Islam — Muharam Islamic Literacy Festival (Milfest) Kementerian Agama 2026 mencatat capaian positif selama empat hari penyelenggaraan di Unit…
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Menag: Bukan Umat yang Memberdayakan Masjid, tetapi Masjid yang Memberdayakan Umat
Surabaya, Bimas Islam --- Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa masjid harus menjadi pusat pemberdayaan masyarakat, bukan sekadar tempat ibadah.…



