Jakarta, bimasislam-- Kemenag melalui Ditjen Bimas Islam kembali melakukan terobosan untuk memperbaiki layanan pencatatan nikah. Setelah sebelumnya menginisiasi terbitnya PP No 48 Tahun 2014 yang mengatur biaya layanan pencatatan nikah dan rujuk, Kemenag menjalin Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kemendagri untuk menyederhanakan layanan pencatatan nikah. Selain itu, MoU ini menjadi bagian dari gerakan anti korupsi karena dimaksudkan juga mencegah gratifikasi.
“Intinya, semangatnya (MoU) adalah penyederhanaan layanan tentang persyaratan nikah. Satu lagi adalah pencegahan korupsi,” demikian penegasan Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Muhtar Ali kepada kontributor Pinmas, Jakarta, Kamis (08/01).
Melalui MoU ini, lanjut Muhtar, Kemenag ingin membangun komitmen bersama dengan Kemendagri dalam dua hal, yaitu: mencegah korupsi dalam pelayanan nikah dan pertukaran data untuk menyederhanakan layanan persyaratan pencatatan nikah. Dengan MoU ini, maka KUA bisa mengakses data NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang ada di DUKCAPIL (Kependudukan dan Catatan Sipil) dan sebaliknya DUKCAPIL bisa mengakses data KUA yang terkait dengan pernikahan.
“Orang sudah tidak perlu lagi meminta N1 – N7 itu di kelurahan. Dia tinggal buka secara online karena ini bisa diaplikasikan ke data di KUA,” jelasnya.
Menurut Muhtar, kalau NIK yang ada pada DUKCAPIL itu bisa ditransfer pada KUA-KUA dan diperkenankan diakses KUA, maka calon pengantin sudah lebih mudah mengakses secara online tanpa harus datang ke kantor desa. “Begitu juga sebaliknya, KUA akan memberikan data tentang perubahan status perkawinan seseorang ke DUKCAPIL,” ujarnya.
Senada dengan Muhtar Ali, Kasubag Sistem Informasi Ditjen Bimas Islam Thobib Alasyhar menjelaskan bahwa MoU ini nantinya akan ditindaklanjuti dengan integrasi data pada server Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) yang ada di Kemenag dan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang ada di Kemendagri. “Kalau sudah integrasi, Simkah bisa akses data Siak, demikian sebaliknya,” terang Thobib.
Ke depan, lanjut Thobib, calon pengantin yang baru saja melangsungkan pernikahannya, secara otomatis akan tercatat status perkawinannya dalam SIAK sebagai “nikah”, meski yang bersangkutan belum mengurus perubahan status pernikahan yang tertulis di KTP.
Draft MoU ini sekarang sudah berada di Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri Setjen Kementerian Agama dan diharapkan akan bisa segera di selesaikan. (mkd-thobib/foto:bimasislam)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



