Garut, bimasislam— KUA Sukawening terletak di dataran tinggi yang berada di kaki bukit pegunungan, berjarak 15 KM dari ibukota Kabupaten Garut. Dengan luas wilayah 3.883 Ha yang terdiri dari tanah perkebunan, tanah sawah, tanah kering, tanah hutan dan tanah untuk fasilitas umum lainnya. Keadaan alam yang cukup subur terdiri dari lembah sawah dan perbukitan dengan usaha penduduk umumnya bersawah, ladang dan kebun Kopi (perkebunan dan pertanian) atau sentral agrobisnis. Tepatnya KUA Sukawening beralamat di Jl. Raya Sukawening No. 86 Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Kesan sejuk dan sedikit berkabut sangat terasa sekali ketika menginjakkan kaki di KUA Sukawening ini. Kedatangan bimasislam ke KUA Kec. Sukawening disambut hangat oleh Endang Syair pelaksana pada KUA Sukawening. Dengan logat sunda garut, ustadz yang mengabdi puluhan tahun sebagai PNS ini bertutur kepada bimaislam, “Inilah kantor KUA Kecamatan Sukawening, seperti ini adanya.” Kesan sederhana dan rapih menggambarkan bangunan kecil berwarna cat putih kebiru-biruan, terdiri dari ruang tamu, ruang kepala, ruang pegawai, dan balai nikah. Arsip register dan data wakaf, kemasjidan dan data keagamaan tertata rapih. KUA Kecamatan Sukawening memiliki keunggulan yaitu mudah didatangi karena posisinya yang strategis, terletak di pinggir jalan raya dan disampingnya terdapat masjid besar Al-Barokah, tempat para pedagang sayur mayur, buah-buahan melepas lelah sambil menunaikan shalat wajib.
E menjelaskan bahwa KUA Sukawening telah mengupayakan beberapa program inovatif. “Yang paling membanggakan adalah KUA Sukawening mampu memodernisasi pelayan KUA, seperti mencetak NB dan buku nikah dengan printer dan aktif menginput data pada layanan Simkah Online, meskipun terkadang sering terjadi gangguan pada jaringan signalnya dan mesin printer yang sering mengalami masalah.”
Uniknya, Endang juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melestarikan tradisi “Jagrag” yang merupakan warisan turun temurun dari pendahulu yang bertugas di KUA Sukawening. “Jagrag” dalam bahasa sunda Garut, artinya dipertemukan untuk diberikan nasihat perkawinan. Dan dalam pertemuan tersebut para catin di tes dengan beberapa hal dasar ketika akan memasuki biduk rumah tangga. Setelah dinyatakan lulus kemudian mendapatkan sertifikat suscatin.” Jelas Ketua MUI Desa Sukawening ini. “Jadi, jauh sebelum diberlakukannya Suscatin, KUA Sukawening sudah melakukan pembinaan bagi para calon pengantin. Uniknya lagi, catin tersebut tidak hanya dinasihati melainkan diajarkan adab ketika akan melakukan hubungan suami istri, bahkan diwajibkan menghafal do’a tersebut. “Tidak hanya itu, yang masih diterapkan juga yaitu catin minimal harus bisa baca Al-Qur’an surat-surat pendek, kalau belum bisa, dipaksa harus bisa. karena masyarakat Sukawening umumnya pada masa kecilnya diwajibkan mengaji.” Imbuh Ust. Endang. Hal ini selaras dengan data keagamaan di wilayah Kec. Sukawening yang berjumlah 58.614 jiwa yang 100% penduduknya muslim dan tidak ada satu pun rumah ibadah agama lain berdiri di daerah Sukawening ini. (jamal/foto:bimasislam)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



