Oleh:
M. Fuad Nasar
Desember lalu tepatnya 12 Desember 2018 sebuah seminar bertema Inovasi Wakaf Produktif Untuk Penguatan Ekonomi Indonesia digelar dalam rangkaian acara ISEF (Indonesia Shari’ah Economic Festival) Bank Indonesiadi Surabaya. Dalam kegiatan tersebut Badan Wakaf Indonesia (BWI) memberi penghargaan kepada beberapa lembaga dan tokoh masyarakat. Penghargaan Waqf Achievement diberikan kepada K.H. Abdullah Sjukri Zarkasyi (Pimpinan Pondok Modern Gontor) dan K.H.M. Tholhah Hasan (mantan Ketua BWI, Menteri Agama RI tahun 1999 - 2001).
Wakaf dari tahun ke tahun terus tumbuh dan berkembang. Peran Kementerian Agama sebagai leading sector sudah pasti tak bisa ditinggalkan. Di sisi lain dukungan lintas sektoral dalam mendorong pengembangan keuangan sosial islam khususnya zakat dan wakaf memberi andil yang signifikan, seperti dukungan Bank Indonesia (BI), Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Kementerian Keuangan, dan pemangku kepentingan lainnya.
Sinergi lintas sektoral berperan penting dalam memobilisasi, mempromosikan dan mengintegrasikan potensi ekonomi dan keuangan syariah sebagai akselerator perekonomian nasional. Rencana besar pemerintah untuk menjadikan Indonesia sebagai Pusat Ekonomi dan Keuangan Islam Dunia pada 2024 memerlukan keseimbangan pertumbuhan sektor industri keuangan syariah komersial dan sektor keuangan sosial.
Hasil perkembangan dan inovasi wakaf tidak instan dan tidak muncul tiba-tiba. Tetapi merupakan suatu resultante dari proses dan upaya sambung-bersambung dari “jalan sunyi” gerakan wakaf awal tahun 2000-an sampai kondisi terkini.
Periode pembentukan Undang-Undang Wakaf dan lahirnya Badan Wakaf Indonesia (BWI) pada 13 Juli 2007 menjadi catatan berharga bagi Kementerian Agama, khususnya Direktorat Pengembangan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama ketika dipimpin oleh Drs. H. Tulus selaku direktur yang pertama. Ia sebelumnya Direktur Penyelenggaraan Haji, Direktur Pembinaan Urusan Haji, dan Sekretaris Pribadi Menteri Agama di era Menteri Munawir Sjadzali.
Drs. H. Tulus merupakan salah satu pelaku sejarah kebangkitan zakat dan wakaf. Dalam autobiografi H. Tulus Perjalanan Anak Seorang Mandor Tebu Dari Banyumas (Penyunting Ahmad Junaedi dan M. Fuad Nasar, 2016), beliau mengemukakan:
“Dalam tahun pertama menjabat Direktur Pengembangan Zakat dan Wakaf, selama 10 bulan saya bekerja tanpa staf dan belum ada anggaran. Tetapi karena saya diserahi amanah dan diangkat oleh Menteri Agama, waktu itu Menteri Agama K.H.M. Tholhah Hasan, saya harus fokus berpikir dan bekerja untuk menyukseskan tujuan pembentukan direktorat baru ini. Ketika itu pengelolaan zakat secara nasional sudah ada payung regulasinya, yaitu Undang-Undang No 38 Tahun 1999, sedangkan wakaf baru disusun undang-undangnya di masa saya menjabat Direktur Pengembangan Zakat dan Wakaf.
Saya ingin mengenang dan bercerita apa yang saya lakukan di tahun pertama menjabat Direktur Pengembangan Zakat dan Wakaf. Saya berkunjung ke ormas-ormas Islam, seperti ke Majelis Ulama Indonesia (MUI), PP Muhammadiyah, PBNU dan lainnya. Silaturahim juga saya lakukan ke UII (Universitas Islam Indonesia) dan beberapa lembaga lain untuk membicarakan pengembangan zakat dan wakaf di tanah air.
Misi kunjungan saya, yang pertama tentu adalah memperkenalkan diri dan memperkenalkan organisasi dalam hal ini direktorat baru yang saya pimpin. Selain itu saya butuh masukan dan pemikiran dari lembaga umat dan tokoh-tokoh umat seputar pengelolaan zakat dan wakaf. Saya ingin mendengar langsung apa harapan mereka untuk pemberdayaan zakat dan wakaf ke depan.”
Dalam mewujudkan sebuah visi dan tujuan besar, tidak ada orang sehebat apapun yang bisa melakukannya sendiri. Pak Tulus menuturkan:
“Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri mengembangkan pengelolaan zakat dan wakaf tanpa dukungan dan kerjasama dengan berbagai komponen umat Islam. Ketika itu secara sederhana saya menggunakan filsafat “telor mata sapi”, di mana telor berasal dari ayam, tetapi sapi yang mendapat nama. Dalam pengandaian demikian, pemerintah mendorong dan memberi ruang kepada lembaga-lembaga umat untuk berkiprah mengembangkan potensi zakat dan wakaf, dan hasilnya toh memperkuat program pemerintah tanpa pemerintah melakukan sendiri.
Selanjutnya, untuk lebih memperkaya wawasan dan referensi pengembangan zakat dan wakaf, saya mengajak beberapa tokoh ulama dan pemuka umat Islam melakukan studi banding pengelolaan zakat dan wakaf di luar negeri,seperti Mesir, Malaysia, Qatar, Kuwait, dan Arab Saudi. Di antara delegasi studi banding ke luar negeri ialah Prof. Dr. Said Agil Husin Al Munawar (kemudian menjadi Menteri Agama), K.H. Ma’ruf Amin (sekarang Ketua MUI), dan lain-lain.”
Mengenai langkah dan ikhtiar pembentukan Undang-Undang Wakaf, diceritakan sebagai berikut:
“Dari mana saya memperoleh sumber dana, sementara Direktorat Pengembangan Zakat dan wakaf belum punya anggaran dari APBN. Saya konsultasi dengan Menteri Agama serta Dirjen Bimas Islam dan Penyelenggaraan Haji, Pak Mubarok. Dengan persetujuan Menteri Agama, pada waktu itu dipinjam anggaran dari Dana Abadi Umat (DAU).
Seminar tentang pemberdayaan zakat dan wakaf juga digelar. Dari situlah mengkristal pemikiran bahwa perlu disusun Rancangan Undang-Undang Wakaf. Kementerian Agama-lah yang memelopori penyusunan Undang-Undang Wakaf yang kemudian dibahas bersama DPR sehingga lahirlah Undang-Undang Nomor41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Menyusul beberapa tahun kemudian dibentuk Badan Wakaf Indonesia (BWI).”
Menurut Pak Tulus: “Saya memandang, kunci pengembangan zakat dan wakaf ialah penguatan kelembagaan, sumber daya manusia, kerjasama, serta promosi hasil program pengelolaan zakat dan wakaf yang bermanfaat bagi kesejahteraan umat.”
Diungkapkan lebih lanjut:
“Di antara langkah dan upaya saya selama 5 tahun menjabat Direktur Pengembangan Zakat dan Wakaf sampai direktorat zakat dan wakaf dipisah menjadi dua direktorat, dan saya diangkat kembali menjadi Direktur Pemberdayaan Zakat, adalah meletakkan fondasi pengembangan regulasi dan penguatan lembaga zakat. Pada waktu telah dibentuk BAZNAS di pusat, BAZDA Provinsi, Kabupaten/Kota dan bahkan hingga Kecamatan, problematika yang dihadapi ialah masalah sumber daya manusia.
Pengelolaan zakat oleh BAZNAS dan BAZDA tidak bisa dilakukan secara sambilan, tetapi harus ada tenaga amil yang bekerja secara full time. Saya mengupayakan formasi penerimaan pegawai negeri untuk diperbantukan pada BAZNAS dan BAZDA seluruh Indonesia. Dengan persetujuan BAKN, Departemen Agama merekrut kalau saya tidak salah sebanyak 371 CPNS untuk formasi khusus BAZNAS dan BAZDA. Dalam masa orientasi kepegawaian, waktu itu masih Direktorat Pengembangan Zakat dan Wakaf, dilakukan pembekalan tugas dengan mengundang narasumber tamu dari lembaga zakat Malaysia.
Selain itu, Direktorat Pengembangan Zakat dan Wakaf sampai menjadi Direktorat Pemberdayaan Zakat menjalin kerjasama dengan para mitra terkait. Pada waktu itu lahirlah Nota Kesepahaman atau MoU Menteri Agama dengan Menteri Keuangan, dengan Menteri Sosial, dengan KADIN, terkait dengan sosialisasi dan pemberdayaan zakat. Di masa jabatan saya juga mulai digerakkan program bantuan wakaf produktif kepada masyarakat.” kenang Pak Tulus yang terakhir menjabat Staf Ahli Menteri Agama Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Semoga wakaf Indonesia semakin tumbuh dan berkembang serta memberi manfaat yang optimal untuk kesejahteraan umat dan bangsa.Agenda strategis yang diperjuangkan ke depan adalah menjadikan zakat dan wakaf program prioritas pemerintah dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) 2020 – 2014. Pembentukan KNKS (Komite Nasional Keuangan Syariah) sejak akhir November 2016 lalu justru untuk mendorong, mempercepat, memperluas, dan mempromosikan ekonomi dan keuangan syariah serta merekomendasikan kebijakan yang perlu dilakukan oleh kementerian/lembaga.
* Penulis adalah Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf - Kementerian Agama RI



