Jakarta, bimasislam—UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) hadir dalam rangka memberikan kepastian hukum terhadap jaminan halal bagi produk yang beredar di masyarakat. UU JPH bertujuan memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersedian produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk dan meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal.
Hal tersebut disampaikan Dirjen Bimas Islam, Machasin pada acara Pemasyarakatan Gerakan Masyarakat Sadar Halal di Provinsi DKI Jakarta di Hotel A One Jl. Wahid Hasyim Jakarta Pusat (20/9). Dirjen hadir sebagai salah satu narasumber yang menyampaikan materi tentang regulasi di bidang produk halal. Peserta acara terdiri dari unsur ormas Islam, penyuluh agama, pelaku usaha dan stakeholder terkait.
Dirjen memandang bahwa Indonesia menjadi negara yang banyak diincar para pelaku bisnis produk halal global. Sudah seharusnya pelaku usaha dalam negeri memahami hal ini. “Jaminan produk halal menjadi sarana yang mampu meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha”, tegas Machasin.
Dirjen menyampaikan sejak ditetapkannya UU JPH, Ditjen Bimas Islam banyak kedatangan tamu dari berbagai unsur baik luar maupun dalam negeri untuk mendapatkan informasi tentang UU JPH. Mereka memandang bahwa memahami regulasi JPH menjadi sangat penting dalam menjalankan bisnis produk halal di Indonesia. “Dalam hal ini, pelaku usaha domestik tidak boleh ketinggalan” sambung Machasin.
Sertifikat halal saat ini telah menjadi standar kualitas mutu. Banyak negara didunia telah menjadikan sertifikat halal menjadi prasyarat untuk perdagangan produk. “Ketentuan halal yang melekat pada produk halal, memiliki keamanan dan kebaikan untuk dikonsumsi atau digunakan”, tambah Dirjen.
Sertifikat halal saat ini telah menjadi kebutuhan dalam bisnis produk halal. Tidak hanya sebagai penanda bahwa produk tersebut sudah dijamin kehalalannya, tetapi juga indikasi sebagai produk berkualitas tinggi.
Indonesia dengan jumlah konsumen muslim terbesar menjadi market yang menjanjikan bagi produsen produk halal. Sudah seharusnya peluang potensial ini dapat diambil dominan oleh pelaku usaha domestik. Untuk itu memahami regulasi dibidang produk halal menjadi sangat penting. Dirjen berharap agar para pelaku usaha dapat memahami regulasi produk halal dengan baik dan dapat ikut menyosialisasikan kembali dilingkungannya masing-masing.
(lady/bimasislam).
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



