Tangerang Selatan, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan para pelaku usaha untuk melengkapi label halal pada produknya dengan nomor registrasi sertifikat halal. Pencantuman logo halal saja dinilai belum memenuhi ketentuan yang berlaku dan dapat menyulitkan masyarakat dalam memverifikasi keabsahan sertifikat halal suatu produk.
Direktur Jaminan Produk Halal Kementerian Agama, M. Fuad Nasar, mengatakan, sertifikat halal menjadi dasar bagi pelaku usaha untuk mencantumkan label halal pada produk yang dipasarkan. Namun, label tersebut harus dilengkapi dengan nomor registrasi sebagai bagian dari legalitas produk.
"Yang lebih penting lagi adalah label halal pada produknya harus mencantumkan nomor registrasinya. Jadi tidak hanya logo halal Indonesia, tetapi tanpa nomor serinya itu belum lengkap secara legal. Ini juga yang sering kami temukan. Tanpa nomor registrasi, sulit untuk dicek kapan sertifikat itu diterbitkan dan sebagainya," ujar Fuad saat membuka kegiatan Sadar Halal Berbasis Kantor Urusan Agama di Tangerang Selatan, Selasa (7/7/2026).
Menurut Fuad, pelaku usaha memiliki dua kewajiban utama dalam penyelenggaraan jaminan produk halal. Pertama, mengurus sertifikasi halal sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kedua, mencantumkan label halal beserta nomor registrasi pada kemasan produk serta menjaga konsistensi bahan dan proses produksi sebagaimana yang telah disertifikasi.
Ia menegaskan, apabila terjadi perubahan bahan baku, bahan tambahan, maupun proses produksi, pelaku usaha wajib mengajukan sertifikasi ulang kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk memastikan status kehalalan produknya tetap terjamin.
"Kalau ada perubahan bahan atau perubahan terkait produknya, maka harus diajukan kembali ke BPJPH untuk diuji ulang faktor kehalalannya. Ini penting sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen dan bentuk kesadaran halal compliance yang perlu dimiliki oleh setiap pelaku usaha," katanya.
Fuad menjelaskan, persoalan kehalalan produk tidak hanya ditentukan oleh bahan bakunya, tetapi juga proses pengolahan, penyimpanan, hingga distribusinya. Menurutnya, perkembangan teknologi pangan, kosmetik, obat-obatan, dan berbagai produk konsumsi lainnya membuat proses produksi menjadi aspek penting dalam penentuan status halal.
"Banyak bahan yang asalnya halal, tetapi dalam proses pengolahan, penyimpanan, atau distribusinya dapat terkontaminasi bahan yang tidak halal. Karena itu, yang dinilai bukan hanya zatnya, tetapi juga prosesnya," jelasnya.
Ia menambahkan, hingga akhir Juni 2026 BPJPH telah menerbitkan sekitar empat juta sertifikat halal melalui skema reguler maupun sertifikasi halal gratis. Capaian tersebut diharapkan semakin memperkuat ekosistem halal nasional sekaligus meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar global.
Dalam kesempatan itu, Fuad juga mengajak penghulu, penyuluh agama, dai, dan penceramah untuk terus mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya mengonsumsi produk halal serta meningkatkan kesadaran pelaku usaha terhadap kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal.
"Kita ingin membangun masyarakat yang sadar halal, cinta halal, dan proaktif memahami pentingnya jaminan produk halal. Dengan demikian, Halal Indonesia dapat menjadi kebanggaan sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai salah satu pusat industri halal dunia," pungkasnya.
Menurut Fuad, kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan sertifikasi dan pelabelan halal akan memperkuat kepercayaan konsumen sekaligus meningkatkan daya saing produk Indonesia. Langkah tersebut sejalan dengan komitmen Menteri Agama Nasaruddin Umar untuk membangun ekosistem halal yang mampu mengantarkan Indonesia menjadi salah satu pusat industri halal dunia.
Mr
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



