Oleh:
Muhammad Syafaat*
Sosok Kiai, guru, sahabat dan juru kunci ilmu dan kebijakan kepenghuluan itu baru saja berpulang. Para kerabat atau sejawat banyak yang merasa kehilangan, diantaranya sangat mendalam.
Sebagai santri kampung (paling tidak ini yg saya niatkan) yang baru empat tahunan mondok di kobong Thamrin 6, kesempatan untuk menimba ilmu dari sosok Kiai Buhran terhitung sangat terbatas dan jauh dari kesempatan. Keterbatasan dan minimnya keluangan itu lebih pada bawaan rasa sungkan saya untuk berani bercengkrama langsung, atau secara jujur dalam segelintir forum dan kesempatan saya justru merasa lebih dari bersyukur hanya dengan sekadar mendengarkan setiap komentar atau obrolan-obrolan ringannya yang penuh dengan gizi serta kritisisme dan gagasannya yang sangat berstamina.
Walhasil dari beberapa rekam kesan, saya coba menggali lagi beberapa warisan, diantaranya dalam keterlibatan di tim kajian layanan konsultasi syariah.
“Berkenaan dengan permasalahan rumah tangga, hal yang paling penting dan utama adalah harus adanya kesaling ridhoan antara masing-masing pasangan”, demikian sarannya dalam memberi jawaban yang diampu, yaitu bidang fikih munakahat.
Atau dalam kesempatan lain, beliau mengingatkan pentingnya konteks dalam penetapan argumen hukum Islam dengan mengutip kaidah ushul fiqhyah, “al hukmu yaduru ma'a illatihi, hukum itu bernilai seiring dengan penyebab yang mengiringinya”.
Ghalibnya, tak sulit bagi banyak sahabat untuk dapat mengenal pribadi yang sangat menyejukkan ini, terutama karena air wajahnya yang ramah serta sikap supel bekal kuat dari ragam aktifitas keorganisasian yang pernah dijalani.
Jejak berharga lainnya tentu saja adalah cawe-cawe kesibukannya dalam turut mengawal perjalanan Musabaqah Baca Kitab (MBK) yang dikhususkan bagi para penghulu di Indonesia yang sudah berjalan sejak tahun 2011 lalu.
Terkait hal ini, Kiai Burhan sempat menggoreskan catatan kritisnya, “ada hal menarik dalam perhelatan musabaqah baca kitab tahun 2015 ini, yaitu ketika sebagian besar dari peserta yang ikut tidak menguasai kitab kuning, baik membaca, memahami,dan menjelaskan isi kandungan kitab tersebut, padahal mereka yang ikut sebagai peserta adalah juara tingkat provinsi pada masing-masing daerah, lalu bagaimana dengan mereka yang lain?”, demikian dengan lirih ia mencatat.
Catatan kritis dan juga tanbih dari Kiai Burhan sangat beralasan, karena beberapa Kitab seperti Kifayatul Akhyar, Kitab I’anatut Thalibin ala Halli alfad, dan Kitab Fathul Mu’in yang dijadikan sebagai bahan MBK juga adalah list turats wajib yang harus dikuasai oleh wakil garda terdepan Kemenag dalam memberikan layanan keagamaan di masyarakat.
Kini, lepas pukul 14.00 nanti di sebuah desa di Kabupaten Pemalang jenazahnya akan dikebumikan.
Kami bersaksi, njenengan adalah manusia yang sangat baik Mas Kiai Burhanudin Kastolani.
Semoga lempang, lapang dan terang jalan pulang menuju surgaNya. Bi haqiqatil Fatihah. (Untuk Mas Kiai Burhanudin: 10 Agustus 1976-13 Agustus 2020)
*Penulis adalah Pelaksana pada Ditjen Bimas Islam



