Jakarta,bimasislam— Sejak keluarnya Peraturan Menteri Keuangan RI No 81 Tahun 2012 tentang Belanja Bantuan Sosial Pada Kementerian Negara/Lembaga, maka batasan pengalokasian anggaran belanja bantuan sosial semakin rigid karena dibatasi hanya untuk penanggulangan risiko sosial, yakni kejadian atau peristiwa yang dapat menimbulkan potensi terjadinya kerentanan sosial yang ditanggung oleh individu, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat sebagai dampak krisis sosial, krisis ekonomi, krisis politik, fenomena alam, dan bencana alam yang jika tidak diberikan belanja bantuan sosial akan semakin terpuruk dan tidak dapat hidup dalam kondisi wajar.
Menurut Wakil Sekretaris BAZNAS M. Fuad Nasar, “Organisasi keagamaan umat Islam sekarang dan ke depannya akan sulit terima bantuan dari dana APBN sejak keluarnya Peraturan Menteri Keuangan tersebut. Sebagai contoh, hasil review Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan Kementerian Agama terkait bantuan sosial sesuai dengan surat edaran Menteri Keuangan No S-220/MK/02/2014 tertanggal 10 April 2014 merekomendasikan seluruh alokasi bantuan sosial non-pendidikan pada Kementerian Agama ditangguhkan sampai dengan diterbitkannya regulasi terkait.”
“Sampai saat ini hanya bantuan untuk Badan Wakaf Indonesia (BWI), BAZNAS pusat, dan Masjid Istiqlal yang bisa dicairkan. Bantuan pemeliharaan Masjid Istiqlal bahkan sempat dipermasalahkan walaupun masjid negara. Sementara bantuan yang ditangguhkan cukup banyak, di antaranya bantuan operasional untuk Majelis Ulama Indonesia (MUI), ormas Islam, Badan Penasehatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4), bantuan pembangunan masjid, bantuan biaya operasional BAZNAS daerah, dan juga honor penyuluh agama honorer”,imbuhnya.
Fuad Nasar menilai Peraturan Menteri Keuangan tentang Belanja Bantuan Sosial belum mengakomodir kebutuhan riil di masyarakat. Menurutnya, “Langkah pemerintah yang menertibkan bansos agar tidak menjadi lahan korupsi di pusat maupun di daerah perlu didukung. Namun jangan kontraproduktif sehingga menjauhkan umat Islam dari sumber-sumber pendanaan negara. Dengan regulasi yang dikeluarkan,seolah menafikan organisasi keagamaan dan fungsi-fungsi agama di tengah masyarakat di luar sektor pendidikan yang perlu mendapat bantuan dan difasilitasi oleh negara dari uang rakyat dalam hal ini APBN.”
Untuk itu, ia menawarkan solusi, pertama, revisi Peraturan Menteri Keuangan No 81 Tahun 2012 tentang Belanja Bantuan Sosial Pada Kementerian Negara/Lembaga, dengan memperluas definisi bantuan sosial yang mengakomodir organisasi keagamaan dan jika perlu membuat akun baru dalam Standar Akuntansi Pemerintah. Begitupun di daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri No 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah perlu diperjelas implementasinya, sekurangnya melalui surat edaran Menteri Dalam Negeri, yaitu terkait bantuan hibah dan bansos kepada lembaga dan organisasi keagamaan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan atau berdasar kebijakan, atau Kedua, membuat regulasi atau payung hukum terkait dengan bantuan kepada organisasi keagamaan, termasuk di dalamnya bantuan rumah ibadah dalam kondisi di luar kejadian bencana. Dalam kaitan ini perlu diterbitkan Peraturan Menteri Agama tentang belanja hibah dan bantuan sosial keagamaan pada Kementerian Agama yang selama ini telah berjalan, namun belum ada regulasi yang dipedomani untuk Kementerian Agama.
“Supaya lebih aman dan memiliki kepastian hukum, pemerintah seyogyanya melengkapi payung hukum dimaksud. Tak ada salahnya negara melalui dana APBN membantu organisasi keagamaanmengingat perannya yang strategis dalam melahirkan negara ini, membentuk karakter bangsa serta memperkuat fondasi kehidupan bernegara yang berdasar Pancasila. Para anggota Komite Standar Akuntansi Pemerintah (KSAP) dalam merumuskan akun keuangan negara perlu memahami konteks bantuan negara dari perspektif yang luas. Dari segi karakteristik historis, sosiologis dan skala kebutuhannya, organisasi keagamaan umat Islam tidak bisa dijauhkan dari negara. Jangan karena yang lain tidak diberi, maka dihapus semua. Ini dapat menimbulkan kekecewaan umat.” pungkas Fuad Nasar mengakhiri keterangannya kepada bimasislam(mfn/foto:indopolitika)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



