Oleh:
Wahyu Ciptadi Pratama*
Hari ini, 3 Januari 2024 diperingati sebagai momen bersejarah menyusuri jejak panjang terbentuknya lembaga yang memberi pencerahan kehidupan beragama di tanah air, saat Kementerian Agama (Kemenag) lahir sebagai jawaban dari suara rakyat yang mendambakan keadilan keagamaan. Kini, Kementerian Agama telah memasuki usia ke-78 tahun.
Langkah awal terbentuk pada 11 Juli 1945, ketika Muhammad Yamin mengusulkan pembentukan Kementerian Agama dalam Sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Menurutnya, diperlukan keberadaan kementerian yang mengurusi agama. Ia menilai tidak cukup hanya dengan Mahkamah Tinggi, tetapi dibutuhkan lembaga yang mengurusi kepentingan agama.
Perjalanan panjang dimulai. Berbagai penolakan hingga dukungan menyertai usulan ini. Penolakan dari Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 19 Agustus 1945 terjadi. Namun, semangat muncul kembali melalui usulan pada sidang Pleno Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) pada November 1945.
Dengan kegigihan utusan dari KNI Daerah Keresidenan Banyumas, seperti K.H. Abu Dardiri, K.H.M Saleh Suaidy, dan M. Sukoso Wirjosaputro, serta dukungan penuh anggota KNIP dari Partai Masyumi, termasuk Mohammad Natsir, Muwardi, Marzuki Mahdi, dan M. Kartosudarmo, lahirlah secara aklamasi Kemenag.
Tanggal 3 Januari 1946, dengan Penetapan Pemerintah Nomor 1/S.D., Kabinet Sjahrir II mengukuhkan langkah besar ini. Kemenag lahir untuk memenuhi tuntutan rakyat, mengawal soal keagamaan dengan pertanggungjawaban yang lebih kuat di tangan seorang menteri.
Momen ini disampaikan melalui siaran Radio Republik Indonesia (RRI), diiringi dengan penunjukan Mohammad Rasjidi sebagai Menteri Agama Pertama. Sebagai ulama dan pemimpin Muhammadiyah, kehadirannya mengisyaratkan komitmen untuk merangkul keberagaman.
Perjalanan Kemenag tak sekadar kata-kata. Melalui peralihan kekuasaan pada saat itu, melahirkan ketegasan dalam mengemban tugas-tugas keagamaan, termasuk penerbitan tiga maklumat pada 23 April 1946.
Kemenag bertanggung jawab mengurus urusan keagamaan, memperluas jangkauan dari Jawa dan Madura hingga menyeluruh di Indonesia. Mulai dari masalah perkawinan, peradilan agama, hingga pengajaran agama di sekolah-sekolah, semuanya diberi perhatian dan penanganan.
Di balik cerita panjang ini, tergambar sebuah potret keberagaman yang kian terang benderang di bawah naungan Kemenag. Sebuah perjalanan yang tak lekang oleh waktu, mengawal dan merawat keagamaan dengan kasih sayang yang tiada tara.
*Penulis Wartawan Bimas Islam
Baca Selanjutnya
Lihat semuaSekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Tarik 2.568 Pengunjung, Milfest Kemenag 2026 Catat Perputaran Ekonomi Hingga Rp234 Juta
Bogor, Bimas Islam — Muharam Islamic Literacy Festival (Milfest) Kementerian Agama 2026 mencatat capaian positif selama empat hari penyelenggaraan di Unit…
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Menag: Bukan Umat yang Memberdayakan Masjid, tetapi Masjid yang Memberdayakan Umat
Surabaya, Bimas Islam --- Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa masjid harus menjadi pusat pemberdayaan masyarakat, bukan sekadar tempat ibadah.…



