Jakarta, Bimas Islam — Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama menggelar Syariah Insight Room edisi spesial bertema “Hunting & Eksekusi Hewan Kurban yang Sesuai Syariah”, Jumat (22/5/2026). Kegiatan yang disiarkan melalui Zoom dan YouTube itu menghadirkan Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, Arsad Hidayat, sebagai narasumber.
Dalam paparannya, Arsad mengajak masyarakat memanfaatkan momentum 10 hari awal Zulhijah dengan memperbanyak amal ibadah dan kebajikan. Menurutnya, keutamaan awal Zulhijah tidak kalah dengan 10 malam terakhir Ramadan.
“Sepuluh hari awal bulan Zulhijah ini luar biasa sekali. Tidak kalah penting dan tidak kalah utama dengan 10 hari terakhir bulan Ramadan,” ujar Arsad.
Ia menjelaskan, sejumlah ulama memandang 10 hari awal Zulhijah dan 10 malam terakhir Ramadan memiliki keutamaan yang setara. Perbedaannya terletak pada waktu utama pelaksanaannya. Awal Zulhijah lebih utama pada siang hari, sedangkan 10 malam terakhir Ramadan memiliki keutamaan pada malam hari hingga menjelang Subuh.
Arsad mengatakan, umat Islam dapat menghidupkan awal Zulhijah melalui berbagai ibadah, seperti puasa sunnah, sedekah, qiyamulail, serta memperbanyak zikir berupa takbir, tasbih, dan tahlil.
“Saya meminta seluruh ASN dan masyarakat untuk menghidupkan 10 hari awal Zulhijah dengan aktivitas kebaikan yang mudah-mudahan menjadi catatan amal terbaik bagi kita semua,” katanya.
Selain membahas keutamaan Zulhijah, Arsad juga mengulas fikih kurban secara komprehensif, mulai dari hukum kurban, syarat hewan, hingga tata cara penyembelihan sesuai syariat. Ia menyebut mayoritas ulama memandang kurban sebagai sunnah muakkadah atau ibadah sunnah yang sangat dianjurkan bagi muslim yang mampu.
Menurutnya, mazhab Hanafi memiliki pandangan berbeda dengan menempatkan kurban sebagai kewajiban bagi muslim yang memiliki kelapangan rezeki dan tidak sedang bepergian. Meski demikian, seluruh pandangan tersebut memiliki dasar argumentasi yang kuat dalam khazanah fikih Islam.
Arsad juga mengingatkan pentingnya memastikan hewan kurban memenuhi syarat syariat, seperti berasal dari hewan ternak, cukup umur, sehat, dan tidak cacat. Ia menjelaskan, sapi dan kerbau minimal berusia dua tahun, kambing minimal satu tahun, sedangkan domba minimal enam bulan dengan kondisi tubuh yang baik.
“Hewan kurban tidak boleh dalam keadaan sakit, buta, pincang, ataupun terlalu kurus. Karena kurban bukan hanya soal menyembelih, tetapi juga menghadirkan kualitas ibadah terbaik,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Arsad menjelaskan waktu penyembelihan hewan kurban dimulai setelah salat Iduladha hingga terbenam matahari pada 13 Zulhijah. Penyembelihan di luar rentang waktu tersebut tidak dihitung sebagai ibadah kurban.
“Proses penyembelihan juga harus memperhatikan adab dan prinsip ihsan, seperti menggunakan alat yang tajam, memperlakukan hewan dengan baik, serta menyebut nama Allah saat penyembelihan,” tandasnya.
Pembahasan mengenai fikih kurban ini disampaikan menjelang Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah yang akan dirayakan umat Islam di Indonesia pada 27 Mei 2026. Penetapan tersebut diumumkan Menteri Agama Nasaruddin Umar usai sidang isbat penentuan awal Zulhijah.
An/Mr
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



